Citibank: Penerapan GCG diperlukan persamaan pemahaman

Kamis, 09 Agustus 2012 - 12:35 WIB
Citibank: Penerapan...
Citibank: Penerapan GCG diperlukan persamaan pemahaman
A A A
Sindonews.com - Chief Country Officer (CCO) Citibank Indonesia Tigor M Siahaan menilai penerapan Good corporate governance (GCG) sebagai aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia sudah cukup baik, hanya saja masih perlu pemahaman yang seirama antara pelaku bisnis dan regulator.

"Cuma nantinya bagaimana cari penerapannya GCG itu dan bagaiaman pemahamannya regulator dan industri, apakah seirama," ungkap Tigor M Siahaan saat ditemui wartawan di sela-sela acara sosialisasi OJK dengan lembaga keuangan dan perbankan di kantor Bapepam Indonesia, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Lebih lanjut, Tigor menegaskan, dalam pertemuan dengan DK OJK yang baru saja dihadirinya tersebut, juga sempat dibahas perihal GCG yang baru saja diterbitkan oleh Bank Indonesia. Kendati demikian, diakuinya belum ada pembahasan yang khusus sehingga perlu mengimbau agar kedepannya ada pertemuan dengan kalangan pelaku ekonomi yang secara khusus membahas hal tersebut.

"Saya rasa semuanya dan ini permulaaan yang bagus karena antara industri dan regulator ada semacam komunikasi yang konstruktif. Hanya saja ini masih koordinasi masih ngomong apa cakupan dan apa agenda kedepan, dan ini ngomong perbankan secara keseluruhan, kita belum ada spesifik," tegasnya.

Perlu diketahui, Bank Indonesia sendiri baru saja menerbitkan aturan batas kepemilikan saham. Aturan tersebut membatasi kepemilikan saham keluarga/individu maksimal 20 persen dan induk usaha non lembaga keuangan 30 persen sementara untuk perusahaan keuangan 40 persen.

Aturan itu sendiri hanya diperuntukkan bagi bank dengan tingkat kesehatan dan good corporate governance atau tata kelola (GCG) yang terkategori berada di bawah level 2. Sementara level 1 dan 2 tidak akan terkena aturan pembatasan kepemilikan saham mayoritas.

Bagi bank yang tingkat kesehatan dan GCG di level 3,4 dan 5, BI memberikan waktu melakukan pembenahan dan memenuhi standar dalam 3x6 bulan. Jika pada awal 2014 bank tidak mampu memenuhi aturan tersebut maka pemilik bank wajib melakukan divestasi.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Cermat Dalam Memilih...
Cermat Dalam Memilih Aplikasi Perbankan
Berita Terkini
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
22 menit yang lalu
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger BUMN Sekuritas, Mandiri hingga BNI Sekuritas Dilebur
31 menit yang lalu
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
1 jam yang lalu
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
1 jam yang lalu
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
1 jam yang lalu
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
1 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved