Citibank: Penerapan GCG diperlukan persamaan pemahaman
Kamis, 09 Agustus 2012 - 12:35 WIB
Citibank: Penerapan GCG diperlukan persamaan pemahaman
A
A
A
Sindonews.com - Chief Country Officer (CCO) Citibank Indonesia Tigor M Siahaan menilai penerapan Good corporate governance (GCG) sebagai aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia sudah cukup baik, hanya saja masih perlu pemahaman yang seirama antara pelaku bisnis dan regulator.
"Cuma nantinya bagaimana cari penerapannya GCG itu dan bagaiaman pemahamannya regulator dan industri, apakah seirama," ungkap Tigor M Siahaan saat ditemui wartawan di sela-sela acara sosialisasi OJK dengan lembaga keuangan dan perbankan di kantor Bapepam Indonesia, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Lebih lanjut, Tigor menegaskan, dalam pertemuan dengan DK OJK yang baru saja dihadirinya tersebut, juga sempat dibahas perihal GCG yang baru saja diterbitkan oleh Bank Indonesia. Kendati demikian, diakuinya belum ada pembahasan yang khusus sehingga perlu mengimbau agar kedepannya ada pertemuan dengan kalangan pelaku ekonomi yang secara khusus membahas hal tersebut.
"Saya rasa semuanya dan ini permulaaan yang bagus karena antara industri dan regulator ada semacam komunikasi yang konstruktif. Hanya saja ini masih koordinasi masih ngomong apa cakupan dan apa agenda kedepan, dan ini ngomong perbankan secara keseluruhan, kita belum ada spesifik," tegasnya.
Perlu diketahui, Bank Indonesia sendiri baru saja menerbitkan aturan batas kepemilikan saham. Aturan tersebut membatasi kepemilikan saham keluarga/individu maksimal 20 persen dan induk usaha non lembaga keuangan 30 persen sementara untuk perusahaan keuangan 40 persen.
Aturan itu sendiri hanya diperuntukkan bagi bank dengan tingkat kesehatan dan good corporate governance atau tata kelola (GCG) yang terkategori berada di bawah level 2. Sementara level 1 dan 2 tidak akan terkena aturan pembatasan kepemilikan saham mayoritas.
Bagi bank yang tingkat kesehatan dan GCG di level 3,4 dan 5, BI memberikan waktu melakukan pembenahan dan memenuhi standar dalam 3x6 bulan. Jika pada awal 2014 bank tidak mampu memenuhi aturan tersebut maka pemilik bank wajib melakukan divestasi.
"Cuma nantinya bagaimana cari penerapannya GCG itu dan bagaiaman pemahamannya regulator dan industri, apakah seirama," ungkap Tigor M Siahaan saat ditemui wartawan di sela-sela acara sosialisasi OJK dengan lembaga keuangan dan perbankan di kantor Bapepam Indonesia, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Lebih lanjut, Tigor menegaskan, dalam pertemuan dengan DK OJK yang baru saja dihadirinya tersebut, juga sempat dibahas perihal GCG yang baru saja diterbitkan oleh Bank Indonesia. Kendati demikian, diakuinya belum ada pembahasan yang khusus sehingga perlu mengimbau agar kedepannya ada pertemuan dengan kalangan pelaku ekonomi yang secara khusus membahas hal tersebut.
"Saya rasa semuanya dan ini permulaaan yang bagus karena antara industri dan regulator ada semacam komunikasi yang konstruktif. Hanya saja ini masih koordinasi masih ngomong apa cakupan dan apa agenda kedepan, dan ini ngomong perbankan secara keseluruhan, kita belum ada spesifik," tegasnya.
Perlu diketahui, Bank Indonesia sendiri baru saja menerbitkan aturan batas kepemilikan saham. Aturan tersebut membatasi kepemilikan saham keluarga/individu maksimal 20 persen dan induk usaha non lembaga keuangan 30 persen sementara untuk perusahaan keuangan 40 persen.
Aturan itu sendiri hanya diperuntukkan bagi bank dengan tingkat kesehatan dan good corporate governance atau tata kelola (GCG) yang terkategori berada di bawah level 2. Sementara level 1 dan 2 tidak akan terkena aturan pembatasan kepemilikan saham mayoritas.
Bagi bank yang tingkat kesehatan dan GCG di level 3,4 dan 5, BI memberikan waktu melakukan pembenahan dan memenuhi standar dalam 3x6 bulan. Jika pada awal 2014 bank tidak mampu memenuhi aturan tersebut maka pemilik bank wajib melakukan divestasi.
(gpr)
Lihat Juga :