Tak bayar THR, perusahaan akan disanksi dan diumumkan

Kamis, 09 Agustus 2012 - 21:00 WIB
Tak bayar THR, perusahaan...
Tak bayar THR, perusahaan akan disanksi dan diumumkan
A A A
Sindonews.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, perusahaan-perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Bila terjadi pelanggaran maka perusahaan tersebut dikenai sanksi tegas dan nama perusahaannya bakal diumumkan.

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Muhaimin mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemenakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja. Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun masyarakat segera difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan.

“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas. Kita akan umumkan perusahaan yang melanggar aturan THR,” tandasnya.

Sementara untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, lanjutnya, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.

“Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," tegasnya.

Muhaimin menjelaskan, peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Bahkan untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Surat Edaran tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans pada tanggal 19 Juli 2012 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Sesuai ketentuan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PP), peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Muhaimin.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Hindari Resiko Penumpukan...
Hindari Resiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja
Siddhakarya Bukti Perhatian...
Siddhakarya Bukti Perhatian Pemerintah kepada Produktivitas Perusahaan
Menaker Ida Fauziyah...
Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
Berita Terkini
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
12 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
25 menit yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
38 menit yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
49 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved