Regulasi lahan jadi batu sandungan MP3EI
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 10:58 WIB
Regulasi lahan jadi batu sandungan MP3EI
A
A
A
Sindonews.com – Masalah regulasi lahan dan hak pakai hutan menjadi hambatan yang paling dominan untuk pelaksanaan proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Berdasarkan data Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI), nilai investasi proyek ground breaking (GB) MP3EI yang terealisasi hingga Juli 2012 mencapai Rp140 triliun dari 36 proyek. Terdiri atas 9 proyek sektor riil dan 27 proyek infrastruktur. Sekretaris KP3EI Luky Eko Wuryanto mengatakan, ada beberapa perubahan nilai investasi karena ada proyek yang ditambah atau dipecah menjadi beberapa kegiatan investasi.
Dia mengungkapkan, dominasi hambatan proyek MP3EI pada regulasi lahan dan hak pakai hutan menjadi penghalang investor memulai proyeknya, terutama industri pertambangan dan perkebunan. Dia mencontohkan, untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) masih memerlukan surat atau rekomendasi dari gubernur setempat.”Dalam pelaksanaannya, masalah ini menjadi tumpang tindih dengan lahan hutan produksi, di mana status lahan berubah menjadi hutan restorasi ekosistem,” ujarnya saat memaparkan kemajuan dan hambatan pelaksanaan MP3EI di Jakarta, belum lama ini.
Masalah lain yang menghambat investor yakni tumpang tindih izin usaha pertambangan dan keberatan investor terkait pelaksanaan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 07 tahun 2012. ”Selain itu, di Papua misalnya,belum terbit rencana tata ruang wilayah (RTRW), belum keluarnya izin pembangunan pelabuhan khusus dari menteri perhubungan, dan masih ada kekurangan pasokan energi gas dari Jawa,”ungkapnya. Dari hambatan-hambatan itu, KP3EI memfasilitasi penyelesaian IPPKH bersama sembilan investor.
Namun, penyelesaian baru dilakukan dengan dua investor masing-masing PT Bukit Asam dan PT DH Energy. Sedangkan, investor lainnya masih diidentifikasi bersama tim kerja koridor ekonomi masing-masing daerah. Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai pinjam pakai kawasan hutan untuk tambang memerlukan koordinasi yang cermat.
”Apakah di dalamnya sudah ada pemukiman dan kebun-kebun masyarakat,khususnya masyarakat adat. Sebab,menurut Kementerian Kehutanan, ada 33.000 desa definitif di dalam kawasan hutan,”katanya.
Menurut dia, penyelesaian masalah lahan wajib memperhatikan persoalan lingkungan hidup yang menyertai izin tambang khususnya di dalam kawasan hutan. Koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup,dan pemda setempat dinilai sangat rentan menerima atau menolak pinjam pakai kawasan tersebut sebab tolok ukurnya belum jelas.
Selain menjadi hambatan utama, birokrasi yang lamban juga menjadi salah satu faktor di samping lemahnya pe-nyerapan anggaran. Dia menilai, masalah lahan menjadi hambatan utama karena sebelumnya pemerintah telah menandatangani moratorium perizinan pembukaan kawasan hutan baru untuk kelestarian lingkungan hidup dan perubahan iklim dunia. ”Menurut saya, fasilitasi bukan hanya mempercepat investor tapi harus memperhatikan semua aspek agar tidak terjadi konflik di masa mendatang,”ujarnya.
Sementara, KP3EI mendukung langkah pemerintah bekerja sama dengan Amerika Serikat di bidang infrastruktur sebagai upaya untuk pencapaian target MP3EI.”Saya rasa itu bagus, ke depannya kami mungkin akan mengupayakan pemanfaatan produk-produk dalam negeri untuk infrastruktur tersebut,” kata Luky. Menurut dia, hal itu merupakan langkah positif dan bisa diupayakan teknologi dari Amerika diadaptasi dan dipindahkan ke Indonesia, serta dengan pabriknya sehingga produknya bisa dipakai.
Luky mengatakan, kerjasama tersebut merupakan langkah Kementerian Perindustrian untuk menunjang peralatan infrastruktur, terutama manufaktur yang mungkin bisa dikerjakan di Indonesia.
Berdasarkan data Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI), nilai investasi proyek ground breaking (GB) MP3EI yang terealisasi hingga Juli 2012 mencapai Rp140 triliun dari 36 proyek. Terdiri atas 9 proyek sektor riil dan 27 proyek infrastruktur. Sekretaris KP3EI Luky Eko Wuryanto mengatakan, ada beberapa perubahan nilai investasi karena ada proyek yang ditambah atau dipecah menjadi beberapa kegiatan investasi.
Dia mengungkapkan, dominasi hambatan proyek MP3EI pada regulasi lahan dan hak pakai hutan menjadi penghalang investor memulai proyeknya, terutama industri pertambangan dan perkebunan. Dia mencontohkan, untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) masih memerlukan surat atau rekomendasi dari gubernur setempat.”Dalam pelaksanaannya, masalah ini menjadi tumpang tindih dengan lahan hutan produksi, di mana status lahan berubah menjadi hutan restorasi ekosistem,” ujarnya saat memaparkan kemajuan dan hambatan pelaksanaan MP3EI di Jakarta, belum lama ini.
Masalah lain yang menghambat investor yakni tumpang tindih izin usaha pertambangan dan keberatan investor terkait pelaksanaan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 07 tahun 2012. ”Selain itu, di Papua misalnya,belum terbit rencana tata ruang wilayah (RTRW), belum keluarnya izin pembangunan pelabuhan khusus dari menteri perhubungan, dan masih ada kekurangan pasokan energi gas dari Jawa,”ungkapnya. Dari hambatan-hambatan itu, KP3EI memfasilitasi penyelesaian IPPKH bersama sembilan investor.
Namun, penyelesaian baru dilakukan dengan dua investor masing-masing PT Bukit Asam dan PT DH Energy. Sedangkan, investor lainnya masih diidentifikasi bersama tim kerja koridor ekonomi masing-masing daerah. Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai pinjam pakai kawasan hutan untuk tambang memerlukan koordinasi yang cermat.
”Apakah di dalamnya sudah ada pemukiman dan kebun-kebun masyarakat,khususnya masyarakat adat. Sebab,menurut Kementerian Kehutanan, ada 33.000 desa definitif di dalam kawasan hutan,”katanya.
Menurut dia, penyelesaian masalah lahan wajib memperhatikan persoalan lingkungan hidup yang menyertai izin tambang khususnya di dalam kawasan hutan. Koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup,dan pemda setempat dinilai sangat rentan menerima atau menolak pinjam pakai kawasan tersebut sebab tolok ukurnya belum jelas.
Selain menjadi hambatan utama, birokrasi yang lamban juga menjadi salah satu faktor di samping lemahnya pe-nyerapan anggaran. Dia menilai, masalah lahan menjadi hambatan utama karena sebelumnya pemerintah telah menandatangani moratorium perizinan pembukaan kawasan hutan baru untuk kelestarian lingkungan hidup dan perubahan iklim dunia. ”Menurut saya, fasilitasi bukan hanya mempercepat investor tapi harus memperhatikan semua aspek agar tidak terjadi konflik di masa mendatang,”ujarnya.
Sementara, KP3EI mendukung langkah pemerintah bekerja sama dengan Amerika Serikat di bidang infrastruktur sebagai upaya untuk pencapaian target MP3EI.”Saya rasa itu bagus, ke depannya kami mungkin akan mengupayakan pemanfaatan produk-produk dalam negeri untuk infrastruktur tersebut,” kata Luky. Menurut dia, hal itu merupakan langkah positif dan bisa diupayakan teknologi dari Amerika diadaptasi dan dipindahkan ke Indonesia, serta dengan pabriknya sehingga produknya bisa dipakai.
Luky mengatakan, kerjasama tersebut merupakan langkah Kementerian Perindustrian untuk menunjang peralatan infrastruktur, terutama manufaktur yang mungkin bisa dikerjakan di Indonesia.
(and)