Penerimaan pajak ditargetkan naik 16%
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 11:07 WIB
Penerimaan pajak ditargetkan naik 16%
A
A
A
Sindonews.com – Penerapan kebijakan kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp15,84 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun diyakini tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan perpajakan tahun depan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah tetap menargetkan pertumbuhan penerimaan perpajakan pada tahun 2013 lebih tinggi dari tahun ini. “Kalau penerimaan pajak kita perkirakan tahun 2013 akan tumbuh rata-rata 16 persen,” ujar Agus setelah menghadiri rapat koordinasi (rakor) di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin. Agus menambahkan, meskipun PTKP kemungkinan besar sudah disepakati September mendatang tetapi pelaksanaan efektifnya baru tahun depan.
Mantan Dirut Bank Mandiri tersebut mengatakan, kenaikan PTKP hanya akan mengurangi penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp12 triliun sehingga tidak terlalu berpengaruh. Berkurangnya penerimaan karena PTKP juga masih bisa dikompensasi dari sektor lain terutama PPN (pajak pertambahan nilai) karena makin besarnya daya beli masyarakat untuk membeli suatu barang. “Tetapi, dari pajak transaksi dan khususnya PPN dan lain-lain itu bisa dikompensasi,” paparnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, kenaikan PTKP memang akan mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, Fuad mengingatkan agar penurunan potensi penerimaantersebuttidak diperdebatkan karena kebijakan kenaikan PTKP memang harus dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah resesi global. Sebagai informasi, selama periode 2006–2011, pertumbuhan penerimaan perpajakan rata-rata sebesar 16,5 persen. Pada tahun 2006, misalnya, penerimaan pajak dalam negeri hanya Rp396 triliun tetapi angkanya sudah melonjak menjadi Rp87 3,8 triliun.
Berdasarkan APBN-P 2012, target penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.011,8 triliun. Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Gunadi mengemukakan, target penerimaan perpajakan pada tahun 2013 sebesar 16 persen sangatlah masuk akal.Pasalnya,pada 2012 sudah ada perluasan basis alamiah penerimaan pajak diperkirakan mencapai 13,1 persen. Gunadi bahkan mengingatkan bahwa penerimaan pajak seharusnya ditargetkan lebih besar dari itu.
“Pada masa upaya kantor pajak itu sekitar 6-7 persen, mestinya kenaikan penerimaan pajak harus 18–20 persen realisasi tahun lalu kecuali ada windfall loss (penurunan pendapatan) yang signifikan 15–16 persen wajar,” ucap Gunadi kepada SINDO. Menurut Gunadi, faktor yang bisa menyebabkan windfall loss di antaranya turunnya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta proyek pembangunan dibandingkan tahun ini dan besarnya pajak ditanggung pemerintah.
Gunadi menjelaskan windfall loss merupakan satu dari lima hal yang memengaruhi penerimaan perpajakan sehingga keberadaannya sangat menentukan. Empat hal lainnya adalah perluasan basis penerimaan alamiah, kepatuhan wajib pajak, upaya kantor pajak,serta kebijakan pajak.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah tetap menargetkan pertumbuhan penerimaan perpajakan pada tahun 2013 lebih tinggi dari tahun ini. “Kalau penerimaan pajak kita perkirakan tahun 2013 akan tumbuh rata-rata 16 persen,” ujar Agus setelah menghadiri rapat koordinasi (rakor) di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin. Agus menambahkan, meskipun PTKP kemungkinan besar sudah disepakati September mendatang tetapi pelaksanaan efektifnya baru tahun depan.
Mantan Dirut Bank Mandiri tersebut mengatakan, kenaikan PTKP hanya akan mengurangi penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp12 triliun sehingga tidak terlalu berpengaruh. Berkurangnya penerimaan karena PTKP juga masih bisa dikompensasi dari sektor lain terutama PPN (pajak pertambahan nilai) karena makin besarnya daya beli masyarakat untuk membeli suatu barang. “Tetapi, dari pajak transaksi dan khususnya PPN dan lain-lain itu bisa dikompensasi,” paparnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, kenaikan PTKP memang akan mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, Fuad mengingatkan agar penurunan potensi penerimaantersebuttidak diperdebatkan karena kebijakan kenaikan PTKP memang harus dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah resesi global. Sebagai informasi, selama periode 2006–2011, pertumbuhan penerimaan perpajakan rata-rata sebesar 16,5 persen. Pada tahun 2006, misalnya, penerimaan pajak dalam negeri hanya Rp396 triliun tetapi angkanya sudah melonjak menjadi Rp87 3,8 triliun.
Berdasarkan APBN-P 2012, target penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.011,8 triliun. Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Gunadi mengemukakan, target penerimaan perpajakan pada tahun 2013 sebesar 16 persen sangatlah masuk akal.Pasalnya,pada 2012 sudah ada perluasan basis alamiah penerimaan pajak diperkirakan mencapai 13,1 persen. Gunadi bahkan mengingatkan bahwa penerimaan pajak seharusnya ditargetkan lebih besar dari itu.
“Pada masa upaya kantor pajak itu sekitar 6-7 persen, mestinya kenaikan penerimaan pajak harus 18–20 persen realisasi tahun lalu kecuali ada windfall loss (penurunan pendapatan) yang signifikan 15–16 persen wajar,” ucap Gunadi kepada SINDO. Menurut Gunadi, faktor yang bisa menyebabkan windfall loss di antaranya turunnya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta proyek pembangunan dibandingkan tahun ini dan besarnya pajak ditanggung pemerintah.
Gunadi menjelaskan windfall loss merupakan satu dari lima hal yang memengaruhi penerimaan perpajakan sehingga keberadaannya sangat menentukan. Empat hal lainnya adalah perluasan basis penerimaan alamiah, kepatuhan wajib pajak, upaya kantor pajak,serta kebijakan pajak.
(and)
Lihat Juga :