Pailit, PT DRI merasa dicurangi Bank Mandiri

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 12:03 WIB
Pailit, PT DRI merasa...
Pailit, PT DRI merasa dicurangi Bank Mandiri
A A A
Sindonews.com - PT Dewata Royal Internasional (PT DRI) merasa dirugikan terkait status kepailitan oleh pihak PT Bank Mandiri. Bahkan, PT DRI merasa dicurangi oleh PT Bank Mandiri atas adanya lebih bayar sebesar Rp38 miliar yang diterima jauh melebihi pokok kredit yang seharusnya.

"Kepailitan yang dialami oleh PT DRI ini, berawal dari gugatan perdata melawan hukum (PMH) terhadap Bank Mandiri yang diajukan PT DRI ke PN Jaksel guna mendapatkan kepastian hukum karena PT DRI merasa dirugikan mengingat adanya lebih bayar sebesar Rp38 miliar yang diterima berdasarkan bukti pencairan kredit ke rekening giro rupiah atas nama Rustandi Jusuf sebesar Rp33,5 miliar," ujar kuasa hukum PT DRI, Yusril Ihza Mahendra dalam keterang persnya, Jum'at (10/9/2012).

Permasalahan kredit ini timbul, lanjut Yusril, karena PT DRI setelah dua tahun berjalan pembayaran cicilan kredit dan bunganya dalam rupiah, ternyata diminta setor dalam US Dolar yang untuk itu Rekening Rupiah Giro PT DRI ditutup secara sepihak dan dibuka rekening baru yaitu Giro Valas USD atas nama PT DRI.

Ditutupnya Rekening Rupiah Giro PT DRI tersebut secara sepihak kemudian berlanjut dengan skenario tuduhan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT DRI, sehingga memberikan cukup alasan untuk menyatakan kepailitan PT DRI.

Lebih lanjut Yusril menerangkan, pihaknya memandang ada gejanggalan dengan tuduhan penundaan pembayaran yang dilakukan kliennya tersebut dan mendapati adanya upaya persekongkolan yang dilakukan PT Bank Mandiri.

Persekongkolan itu sendiri, kata Yusril, terlihat dari upaya penunjukan Swandy Halim sebagai pengurus dalam penanganan perkara tersebut.

"Selama menjalankan tugasnya sebagai pengurus terhadap perkara PKPU yang dituduhkan ke PT DRI, Swandy Halim menunjukkan sikap tidak independen dan mengarah kepada mematikan usaha PT DRI dengan cara meminta PT Bank Panin, PT Bank BCA, dan PT BNI memblokir Rekening Giro PT DRI," jelas Yusril melanjutkan keterangannya.

Dari paparan tersebut, kata Yusril, pihaknya mensinyalir adanya persekongkolan menggunakan instrumen hukum Kepailitan ini, di mana tujuan akhirnya adalah menguasai asset perusahaan dengan harga murah atau mengambil alih kepemilikan usaha yang sehat dengan harga murah.

Untuk itu, Yusril menegaskan, agar perkara dugaan kecurangan perbankan tersebut dapat disikapi oleh pihak berwenang.

"Pengambil alihan kepemilikan usaha melalui Adendum Perjanjian Manajemen dengan masalah hukum yang patut diduga kuat mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378, pasal 372 dan pasal 263 KUHP," simpulnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kodam Hasanuddin Jalin...
Kodam Hasanuddin Jalin Kerja Sama dengan PT Bank Mandiri
Bank Mandiri dan AXA...
Bank Mandiri dan AXA Dukung Kembalinya Event Internasional ke Bali
PT IKI Sinergi Bank...
PT IKI Sinergi Bank Sulselbar dan Bank Mandiri Dukung Nelayan
Bank Mandiri Permudah...
Bank Mandiri Permudah Layanan Perbankan Terintegrasi untuk Karyawan KAI
PT MTF Sesalkan Insiden...
PT MTF Sesalkan Insiden Pengeroyokan yang Dialami Karyawan MPP di Kendari
Pemerintah Target Bank...
Pemerintah Target Bank Syariah Indonesia Tbk Masuk Top 10 Dunia
Berita Terkini
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
22 menit yang lalu
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger BUMN Sekuritas, Mandiri hingga BNI Sekuritas Dilebur
30 menit yang lalu
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
1 jam yang lalu
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
1 jam yang lalu
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
1 jam yang lalu
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
1 jam yang lalu
Infografis
Anggoro Eko Cahyo, Dirut...
Anggoro Eko Cahyo, Dirut Baru Bank Syariah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved