Pailit, PT DRI merasa dicurangi Bank Mandiri
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 12:03 WIB
Pailit, PT DRI merasa dicurangi Bank Mandiri
A
A
A
Sindonews.com - PT Dewata Royal Internasional (PT DRI) merasa dirugikan terkait status kepailitan oleh pihak PT Bank Mandiri. Bahkan, PT DRI merasa dicurangi oleh PT Bank Mandiri atas adanya lebih bayar sebesar Rp38 miliar yang diterima jauh melebihi pokok kredit yang seharusnya.
"Kepailitan yang dialami oleh PT DRI ini, berawal dari gugatan perdata melawan hukum (PMH) terhadap Bank Mandiri yang diajukan PT DRI ke PN Jaksel guna mendapatkan kepastian hukum karena PT DRI merasa dirugikan mengingat adanya lebih bayar sebesar Rp38 miliar yang diterima berdasarkan bukti pencairan kredit ke rekening giro rupiah atas nama Rustandi Jusuf sebesar Rp33,5 miliar," ujar kuasa hukum PT DRI, Yusril Ihza Mahendra dalam keterang persnya, Jum'at (10/9/2012).
Permasalahan kredit ini timbul, lanjut Yusril, karena PT DRI setelah dua tahun berjalan pembayaran cicilan kredit dan bunganya dalam rupiah, ternyata diminta setor dalam US Dolar yang untuk itu Rekening Rupiah Giro PT DRI ditutup secara sepihak dan dibuka rekening baru yaitu Giro Valas USD atas nama PT DRI.
Ditutupnya Rekening Rupiah Giro PT DRI tersebut secara sepihak kemudian berlanjut dengan skenario tuduhan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT DRI, sehingga memberikan cukup alasan untuk menyatakan kepailitan PT DRI.
Lebih lanjut Yusril menerangkan, pihaknya memandang ada gejanggalan dengan tuduhan penundaan pembayaran yang dilakukan kliennya tersebut dan mendapati adanya upaya persekongkolan yang dilakukan PT Bank Mandiri.
Persekongkolan itu sendiri, kata Yusril, terlihat dari upaya penunjukan Swandy Halim sebagai pengurus dalam penanganan perkara tersebut.
"Selama menjalankan tugasnya sebagai pengurus terhadap perkara PKPU yang dituduhkan ke PT DRI, Swandy Halim menunjukkan sikap tidak independen dan mengarah kepada mematikan usaha PT DRI dengan cara meminta PT Bank Panin, PT Bank BCA, dan PT BNI memblokir Rekening Giro PT DRI," jelas Yusril melanjutkan keterangannya.
Dari paparan tersebut, kata Yusril, pihaknya mensinyalir adanya persekongkolan menggunakan instrumen hukum Kepailitan ini, di mana tujuan akhirnya adalah menguasai asset perusahaan dengan harga murah atau mengambil alih kepemilikan usaha yang sehat dengan harga murah.
Untuk itu, Yusril menegaskan, agar perkara dugaan kecurangan perbankan tersebut dapat disikapi oleh pihak berwenang.
"Pengambil alihan kepemilikan usaha melalui Adendum Perjanjian Manajemen dengan masalah hukum yang patut diduga kuat mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378, pasal 372 dan pasal 263 KUHP," simpulnya.
"Kepailitan yang dialami oleh PT DRI ini, berawal dari gugatan perdata melawan hukum (PMH) terhadap Bank Mandiri yang diajukan PT DRI ke PN Jaksel guna mendapatkan kepastian hukum karena PT DRI merasa dirugikan mengingat adanya lebih bayar sebesar Rp38 miliar yang diterima berdasarkan bukti pencairan kredit ke rekening giro rupiah atas nama Rustandi Jusuf sebesar Rp33,5 miliar," ujar kuasa hukum PT DRI, Yusril Ihza Mahendra dalam keterang persnya, Jum'at (10/9/2012).
Permasalahan kredit ini timbul, lanjut Yusril, karena PT DRI setelah dua tahun berjalan pembayaran cicilan kredit dan bunganya dalam rupiah, ternyata diminta setor dalam US Dolar yang untuk itu Rekening Rupiah Giro PT DRI ditutup secara sepihak dan dibuka rekening baru yaitu Giro Valas USD atas nama PT DRI.
Ditutupnya Rekening Rupiah Giro PT DRI tersebut secara sepihak kemudian berlanjut dengan skenario tuduhan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT DRI, sehingga memberikan cukup alasan untuk menyatakan kepailitan PT DRI.
Lebih lanjut Yusril menerangkan, pihaknya memandang ada gejanggalan dengan tuduhan penundaan pembayaran yang dilakukan kliennya tersebut dan mendapati adanya upaya persekongkolan yang dilakukan PT Bank Mandiri.
Persekongkolan itu sendiri, kata Yusril, terlihat dari upaya penunjukan Swandy Halim sebagai pengurus dalam penanganan perkara tersebut.
"Selama menjalankan tugasnya sebagai pengurus terhadap perkara PKPU yang dituduhkan ke PT DRI, Swandy Halim menunjukkan sikap tidak independen dan mengarah kepada mematikan usaha PT DRI dengan cara meminta PT Bank Panin, PT Bank BCA, dan PT BNI memblokir Rekening Giro PT DRI," jelas Yusril melanjutkan keterangannya.
Dari paparan tersebut, kata Yusril, pihaknya mensinyalir adanya persekongkolan menggunakan instrumen hukum Kepailitan ini, di mana tujuan akhirnya adalah menguasai asset perusahaan dengan harga murah atau mengambil alih kepemilikan usaha yang sehat dengan harga murah.
Untuk itu, Yusril menegaskan, agar perkara dugaan kecurangan perbankan tersebut dapat disikapi oleh pihak berwenang.
"Pengambil alihan kepemilikan usaha melalui Adendum Perjanjian Manajemen dengan masalah hukum yang patut diduga kuat mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378, pasal 372 dan pasal 263 KUHP," simpulnya.
(gpr)
Lihat Juga :