6 perusahaan di Surabaya tak berikan THR
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 15:50 WIB
6 perusahaan di Surabaya tak berikan THR
A
A
A
Sindonews.com - Nasib tenaga kerja di Surabaya masih saja terpuruk. Di tengah harapan besar untuk memperoleh tunjangan hari raya (THR), masih ada tenaga kerja yang tak diberi THR.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mencatat ada enam perusahaan yang tak memberi THR pada karyawannya. Enam perusahaan itu ada di Margomulyo, Simo Pomahan, Kenjeran, Rungkut, dan Gayungsari.
Kabid Pengawasan Disnaker Kota Surabaya, Syamsul Bachri Nusi menuturkan, belum diberinya THR itu diperoleh dari pengaduan karyawan yang masuk ke posko THR Disnaker. Pihaknya langsung memberikan mediasi serta tindakan untuk perusahaan yang bersangkutan.
"Untungnya perusahaan mau bayar, jadi karyawan itu bisa menikmati haknya untuk dapat THR," ujar Syamsul, Jum'at (10/8/2012).
Ia melanjutkan, beberapa perusahaan yang tak membayar THR disebabkan kondisi keuangan yang sedang labil. Mereka tak segera menepati surat edaran Gubernur Jawa Timur nomor 560/12972/031/2012 tentang Tunjangan Hari Raya yang harus diberikan maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tapi ada juga yang mengaku tak mengetahui surat edaran itu, padahal sudah banyak informasi baik surat yang dikirim ke tiap perusahaan maupun informasi dari media massa," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya, Irwan Ariyobowo menuturkan, banyak pemahaman yang kadang keliru ditangkap oleh perusahaan. Terutama tentang besaran THR yang diberikan pada karyawannya.
Sebab, banyak perusahaan yang memberikan besaran THR hanya sesuai gaji pokoknya. "Padahal besaran THR itu diberikan berdasarkan perhitungan gaji pokok dan tunjangan tetapnya," ujar Irwan.
Bahkan, bagi karyawan wang menerima pemutusan hubungan kerja (PHR) masih bisa mendapatkan THR. Jatah THR bagi karyawan yang di-PHK diberikan kalau pemecatan itu dilakukan sebelum sebelum Hari raya Idul Fitri.
"Jadi masih ada hak bagi karyawan yang di-PHK untuk dapat THR. Ini yang terkadang lupa diberikan," katanya.
Berikut lokasi Posko THR di Kota Surabaya :
1. Pertokoan Mangga Dua, Jalan Jagir Wonokromo Surabaya
2. Taman Bungkul, Jalan Darmo Surabaya
3. Gedung Graha Pena, Jalan A Yani Surabaya
4. Kawasan SIER, Jalan Rungkut Industri Surabaya
5. Kawasan Margomulyo, Jalan Margomulyo Surabaya
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mencatat ada enam perusahaan yang tak memberi THR pada karyawannya. Enam perusahaan itu ada di Margomulyo, Simo Pomahan, Kenjeran, Rungkut, dan Gayungsari.
Kabid Pengawasan Disnaker Kota Surabaya, Syamsul Bachri Nusi menuturkan, belum diberinya THR itu diperoleh dari pengaduan karyawan yang masuk ke posko THR Disnaker. Pihaknya langsung memberikan mediasi serta tindakan untuk perusahaan yang bersangkutan.
"Untungnya perusahaan mau bayar, jadi karyawan itu bisa menikmati haknya untuk dapat THR," ujar Syamsul, Jum'at (10/8/2012).
Ia melanjutkan, beberapa perusahaan yang tak membayar THR disebabkan kondisi keuangan yang sedang labil. Mereka tak segera menepati surat edaran Gubernur Jawa Timur nomor 560/12972/031/2012 tentang Tunjangan Hari Raya yang harus diberikan maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tapi ada juga yang mengaku tak mengetahui surat edaran itu, padahal sudah banyak informasi baik surat yang dikirim ke tiap perusahaan maupun informasi dari media massa," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya, Irwan Ariyobowo menuturkan, banyak pemahaman yang kadang keliru ditangkap oleh perusahaan. Terutama tentang besaran THR yang diberikan pada karyawannya.
Sebab, banyak perusahaan yang memberikan besaran THR hanya sesuai gaji pokoknya. "Padahal besaran THR itu diberikan berdasarkan perhitungan gaji pokok dan tunjangan tetapnya," ujar Irwan.
Bahkan, bagi karyawan wang menerima pemutusan hubungan kerja (PHR) masih bisa mendapatkan THR. Jatah THR bagi karyawan yang di-PHK diberikan kalau pemecatan itu dilakukan sebelum sebelum Hari raya Idul Fitri.
"Jadi masih ada hak bagi karyawan yang di-PHK untuk dapat THR. Ini yang terkadang lupa diberikan," katanya.
Berikut lokasi Posko THR di Kota Surabaya :
1. Pertokoan Mangga Dua, Jalan Jagir Wonokromo Surabaya
2. Taman Bungkul, Jalan Darmo Surabaya
3. Gedung Graha Pena, Jalan A Yani Surabaya
4. Kawasan SIER, Jalan Rungkut Industri Surabaya
5. Kawasan Margomulyo, Jalan Margomulyo Surabaya
(gpr)
Lihat Juga :