6 perusahaan di Surabaya tak berikan THR

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 15:50 WIB
6 perusahaan di Surabaya...
6 perusahaan di Surabaya tak berikan THR
A A A
Sindonews.com - Nasib tenaga kerja di Surabaya masih saja terpuruk. Di tengah harapan besar untuk memperoleh tunjangan hari raya (THR), masih ada tenaga kerja yang tak diberi THR.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mencatat ada enam perusahaan yang tak memberi THR pada karyawannya. Enam perusahaan itu ada di Margomulyo, Simo Pomahan, Kenjeran, Rungkut, dan Gayungsari.

Kabid Pengawasan Disnaker Kota Surabaya, Syamsul Bachri Nusi menuturkan, belum diberinya THR itu diperoleh dari pengaduan karyawan yang masuk ke posko THR Disnaker. Pihaknya langsung memberikan mediasi serta tindakan untuk perusahaan yang bersangkutan.

"Untungnya perusahaan mau bayar, jadi karyawan itu bisa menikmati haknya untuk dapat THR," ujar Syamsul, Jum'at (10/8/2012).

Ia melanjutkan, beberapa perusahaan yang tak membayar THR disebabkan kondisi keuangan yang sedang labil. Mereka tak segera menepati surat edaran Gubernur Jawa Timur nomor 560/12972/031/2012 tentang Tunjangan Hari Raya yang harus diberikan maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tapi ada juga yang mengaku tak mengetahui surat edaran itu, padahal sudah banyak informasi baik surat yang dikirim ke tiap perusahaan maupun informasi dari media massa," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya, Irwan Ariyobowo menuturkan, banyak pemahaman yang kadang keliru ditangkap oleh perusahaan. Terutama tentang besaran THR yang diberikan pada karyawannya.

Sebab, banyak perusahaan yang memberikan besaran THR hanya sesuai gaji pokoknya. "Padahal besaran THR itu diberikan berdasarkan perhitungan gaji pokok dan tunjangan tetapnya," ujar Irwan.

Bahkan, bagi karyawan wang menerima pemutusan hubungan kerja (PHR) masih bisa mendapatkan THR. Jatah THR bagi karyawan yang di-PHK diberikan kalau pemecatan itu dilakukan sebelum sebelum Hari raya Idul Fitri.

"Jadi masih ada hak bagi karyawan yang di-PHK untuk dapat THR. Ini yang terkadang lupa diberikan," katanya.

Berikut lokasi Posko THR di Kota Surabaya :

1. Pertokoan Mangga Dua, Jalan Jagir Wonokromo Surabaya
2. Taman Bungkul, Jalan Darmo Surabaya
3. Gedung Graha Pena, Jalan A Yani Surabaya
4. Kawasan SIER, Jalan Rungkut Industri Surabaya
5. Kawasan Margomulyo, Jalan Margomulyo Surabaya
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Surat Edaran Menaker...
Surat Edaran Menaker Lindungi Usaha dan Upah di Tengah Pandemi
Kajian Buruh: UU Cipta...
Kajian Buruh: UU Cipta Kerja Mengembalikan Rezim Upah Murah
KSPI Sebut Hilangnya...
KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi
Hadapi Bonus Demografi,...
Hadapi Bonus Demografi, Pengamat Ketenagakerjaan Minta Pemerintah Perluas Lapangan Kerja
Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan,...
Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, Menaker: Pemerintah Paham Pengusaha dan Buruh
Pengamat Sebut Upah...
Pengamat Sebut Upah Minimum di RUU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Buruh
Berita Terkini
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
8 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Trading Waran Terstruktur
24 menit yang lalu
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
32 menit yang lalu
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
1 jam yang lalu
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Hadirkan PF-Lestari, Sistem Pemantauan Kehati Berbasis AI
1 jam yang lalu
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
1 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved