Info arus mudik, Kemenhub terapkan aplikasi SIASATI

Minggu, 12 Agustus 2012 - 09:56 WIB
Info arus mudik, Kemenhub terapkan aplikasi SIASATI
Info arus mudik, Kemenhub terapkan aplikasi SIASATI
A A A
Sindonews.com - Sebagai bentuk pelaporan data operasional angkutan dan sarana transportasi pada Posko Angkutan Lebaran 2012 untuk diakses langsung oleh masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan informasi Angkutan Lebaran 2012, Kementerian Perhubungan menerapkan Aplikasi Sistem Informasi SIASATI (Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia).

Aplikasi SIASATI ini merupakan sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk pelaporan data operasional angkutan dan sarana transportasi terhadap kegiatan operasional transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, aplikasi SIASATI ini terbagi dalam dua kategori yaitu input data yang akan berkaitan dengan user input data (operator) dan dashboard yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan secara elektronik.

Input data dilakukan oleh operator yang berwenang yaitu setiap wali data dari sub sektor darat, laut, udara, kereta api dan penyeberangan secara langsung dan data yang telah diinput tersebut akan diolah menjadi tampilan dashboard dengan tampilan grafik yang berdasarkan per hari, per provinsi, per kabupaten/ kota hingga per jam.

"Masyarakat luas dapat mengakses dengan cepat grafik data angkutan di bidang transportasi secara nasional, antara lain; data penumpang angkutan jalan, ASDP, angkutan udara, angkutan laut, dan angkutan Kereta Api dalam satu hari, pergerakan kendaraan pada posko pantauan, armada angkutan, dan trend penumpang serta perbandingan penumpang arus mudik dan arus balik tahun ini dibandingkan tahun lalu pada seluruh moda angkutan melalui alamat web: siasati.dephub.go.I'd," tutur Bambang melalui siaran persnya, Minggu (12/8/2012).

Menurutnya, report dengan cara meng klik masing-masing moda angkutan yang bisa dilihat (dapat dibuka pada PC yang sudah dilengkapi dengan Flash 8).

Berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM. 4 Tahun 2012 guna meningkatkan kecepatan, ketepatan, keakuratan, dan transparansi dalam kegiatan pemantauan dan pelaporan secara elektronik maka dianggap perlu untuk menggunakan sistem pelaporan yang dapat diakses secara online dan realtime oleh masyarakat.
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7057 seconds (0.1#10.140)