Fasilitasi MBR miliki rumah, RUU Tapera terus digodok

Senin, 13 Agustus 2012 - 10:19 WIB
Fasilitasi MBR miliki rumah, RUU Tapera terus digodok
Fasilitasi MBR miliki rumah, RUU Tapera terus digodok
A A A

Sindonews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus digodok antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan adanya Tapera diharapkan dapat mewujudkan dana murah jangka panjang terkait pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terjangkau

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyatakan, dirinya menyambut baik penyelenggaraan seminar Tapera tersebut. Hal tersebut diharapkan dapat memperkaya materi penyusunan RUU Tapera yang saat ini sedang disusun oleh DPR. "Kami sangat mendukung pembahasan RUU Tapera yang saat ini menjadi hak inisiatif dan dibahas oleh DPR," ujarnya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenpera, Senin (13/8/2012).

Menurutnya, penyiapan serta pembahasan RUU Tapera harus dilaksanakan dengan baik dan didukung oleh berbagai pihak. Pasalnya, RUU tersebut akan menghasilkan UU yang sangat stategis terkait instrumen untuk penyediaan dana jangka panjang yang murah dan terjangkau bagi MBR.

Dengan lahirnya UU Tapera nantinya akan mendorong negara untuk menghimpun dan memupuk dana yang dikumpulkan dari masyarakat umum khususnya mereka yang telah memiliki penghasilan. Selain itu, juga melengkapi dua UU yang lahir sebelumnya yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun serta peraturan pendukung lainnya. "Hal itu juga menjadi salah satu bentuk intervensi negara dari sisi penyediaan perumahan di Indonesia khususnya dalam membantu tersedianya pembiayaan jangka panjang perumahan yang murah," tandasnya.

UU Tapera ke depan, imbuhnya, harus dilaksanakan oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan serta menjadi gerakan menabung untuk perumahan. Melalui tabungan tersebut, setidaknya masyarakat akan didorong untuk memiliki tabungan khusus untuk perumahan sehingga bisa memberi jaminan bagi mereka apabila ingin memiliki rumah.

Tapera merupakan salah satu solusi atas semakin meningkatnya kebutuhan biaya jangka panjang sektor perumahan. Beberapa negara yang telah berhasil melaksanakan pola Tapera antara lain Singapura, Cina dan beberapa negara lain. Singapura membentuk perangkat lembaga yang dikenal bentuk Housing Development Board (HDB) sebagai lembaga penyelenggara pembangunan perumahan.

"Indonesia bisa mencontoh Singapura dengan HDB-nya. Badan tersebut bisa menjadi contoh untuk model Tapera tapi tetap diperlukan kajian agar pelaksanaanya sesuai dengan kondisi masyarakat dan sektor perumahan di Indonesia," harapnya.

Agar manfaat tabungan dapat segera signifikan mendukung pembiayaan perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan, maka perlu diupayakan adanya kontribusi iuran dari pemberi kerja secara proporsional. Selain itu, perlu diatur adanya penegakan hukum berupa pemberian sanksi bagi pemberi kerja yang mengabaikan kewajibannya dalam melaksanakan ketentuan dalam RUU Tapera tersebut.

"Dukungan pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk memastikan agar dana Tapera ini mampu menciptakan pembiayaan perumahan murah dan berkelanjutan. Selain itu perlu dikembangkan upaya untuk menekan biaya operasional pengelolaan Tapera agar dapat diciptakan pembiayaan perumahan yang murah," katanya.
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5143 seconds (0.1#10.140)