Pemerintah tantang 9 provinsi hemat energi

Senin, 13 Agustus 2012 - 14:43 WIB
Pemerintah tantang 9 provinsi hemat energi
Pemerintah tantang 9 provinsi hemat energi
A A A
Sindonews.com — Pemerintah menantang sembilan provinsi untuk melakukan penghematan energi selama satu bulan sebagai tindak lanjut dari Kegiatan Sosialisasi Program Penghematan Energi dan Workshop Gugus Tugas Hemat Energi dan Air yang telah dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) bekerjasama dengan Efficiency in Industrial, Commercial and Public Sector (EINCOPS) sejak April lalu.

Menurut Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kardaya Warnika, tantangan satu bulan ini menekankan pada usaha untuk perubahan perilaku yang baik untuk mendukung kegiatan-kegiatan penghematan energi khususnya di lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat lainnya.

“Penghematan ini dilakukan secara sukarela, bukan mandatory ini juga bagian dari sosialisasi kami untuk program penghematan energi,”ungkapnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin (13/8/2012).

Dari seluruh provinsi yang diundang untuk ikut kompetisi tersebut hanya sembilan yang bersedia mengikuti kompetisi tersebut.”Kami sudah kirim kepada semua provinsi tapi yang merespon cuma 9, nanti kita kirim lagi setelah ada yang tidak mau baru kita setop,”papar dia.

Nantinya hasil dari penghematan yang dilakukan oleh sembilan provinsi inilah, sambung dia, yang akan dikompetisikan dengan indikator yang digunakan adalah rekening listrik.”Kita lihat prosentase penurunan konsumsinya berapa,”katanya.

Kardaya menjelaskan, karena ini program merupakan bagian dari instruksi penghematan yang diperkuat dengan instruksi penghematan energi, maka yang wajib melakukan penghematan di sembilan provinsi ini adalah institusi pemerintah.”Ini kan inline dengan Inpres penghematan energi,”pungkas Kardaya.

Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama tantangan satu bulan penghematan energi ini disebut 3M yaitu melakukan penghematan dengan tiga tindakan utama diantaranya pertama, mematikan lampu, kedua mencabut colokan listrik dari alat-alat yang menggunakan energi listrik setelah selesai dipergunakan dan ketiga menetapkan suhu penyejuk ruangan (AC) pada suhu 24-26 derajat celcius. Selain itu, melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan kampanye di lingkungan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4205 seconds (0.1#10.140)