KUT butuh solusi kebijakan politik
Rabu, 15 Agustus 2012 - 15:43 WIB
KUT butuh solusi kebijakan politik
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan mengakui rumitnya persoalan Kredit Usaha Tani (KUT) apalagi untuk dilakukannya pemutihan. Maka dari itu, menurutnya dibutuhkan kebijakan politik sebagai solusinya.
"Untuk melakukan pemutihan KUT, harus dengan by name by address, dimana semua pihak memberikan penjelasan dari BPK, BI, dan Kejagung memang untuk menemukan by name by address itu dimana KUT itu sulit ngga mungkin dilakukan itu," ujar Syarif, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Selama ini, lanjut Syarif, kesulitan by name by address itu dikarenakan lebih banyak penyalurannya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga diperlukan kebijakan politik. Pemerintah akan memformulasikan kembali metode yang sesuai dengan persoalan ini.
"Sebenarnya kebijakan politik sudah diendorse oleh DPR pada tahun 2004, tetapi itu pun masih belum begitu kuat, sehingga pemerintah akan memformulasikan kembali dalam rapat Menkop, Menkeu dan Mentan supaya ini betul-betul transparan, dan kita minta kalau dibawa ke DPR kan kebijakan politik," paparnya.
Syarif mengatakan, menyetujukan untuk diselesaikan supaya petani-petani yang menunggak, KUT-nya bisa kita fasilitasi lagi dalam hal bantuan kredit.
"Kita akan menformulasikan ke DPR permasalaahannya, dimana data-data disalurkan ke LSM dan koperasi-koperasi tetapi selanjutnya tidak tahu kemana," pungkasnya.
Hampir lebih dari 5 ribu koperasi dan LSM yang tidak jelas menyalurkan KUT tersebut. Pemerintah sangat konsen supaya petani-petani itu bisa mengambil kredit, dimana kemungkinan sebagai penerima KUT itu kemungkinan tidak menerima KUT yg sebenarnya.
"Dari sisi perbankan tergantung pemerintahan, dimana perbankan siap menerima kebijakan pemerintah," pungkasnya.
"Untuk melakukan pemutihan KUT, harus dengan by name by address, dimana semua pihak memberikan penjelasan dari BPK, BI, dan Kejagung memang untuk menemukan by name by address itu dimana KUT itu sulit ngga mungkin dilakukan itu," ujar Syarif, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Selama ini, lanjut Syarif, kesulitan by name by address itu dikarenakan lebih banyak penyalurannya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga diperlukan kebijakan politik. Pemerintah akan memformulasikan kembali metode yang sesuai dengan persoalan ini.
"Sebenarnya kebijakan politik sudah diendorse oleh DPR pada tahun 2004, tetapi itu pun masih belum begitu kuat, sehingga pemerintah akan memformulasikan kembali dalam rapat Menkop, Menkeu dan Mentan supaya ini betul-betul transparan, dan kita minta kalau dibawa ke DPR kan kebijakan politik," paparnya.
Syarif mengatakan, menyetujukan untuk diselesaikan supaya petani-petani yang menunggak, KUT-nya bisa kita fasilitasi lagi dalam hal bantuan kredit.
"Kita akan menformulasikan ke DPR permasalaahannya, dimana data-data disalurkan ke LSM dan koperasi-koperasi tetapi selanjutnya tidak tahu kemana," pungkasnya.
Hampir lebih dari 5 ribu koperasi dan LSM yang tidak jelas menyalurkan KUT tersebut. Pemerintah sangat konsen supaya petani-petani itu bisa mengambil kredit, dimana kemungkinan sebagai penerima KUT itu kemungkinan tidak menerima KUT yg sebenarnya.
"Dari sisi perbankan tergantung pemerintahan, dimana perbankan siap menerima kebijakan pemerintah," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :