Ada Perubahan Skema KUR Tahun 2020, Mau Tahu Apa Saja?

Senin, 07 September 2020 - 19:27 WIB
loading...
Ada Perubahan Skema...
Permenko 15 tahun 2020 turut mengubah beberapa pokok dari peraturan sebelumnya yaitu Permenko 8/2019, khususnya tentang KUR Super Mikro dan Mikro. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian merilis Permenko 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) . Permenko ini pun turut mengubah beberapa pokok dari peraturan sebelumnya yaitu Permenko 8/2019, khususnya tentang KUR Super Mikro dan Mikro.

"Pertama, untuk suku bunga debitur, baik untuk program KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI, masih semuanya rata di 6%," ujar Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya dalam 'Sosialisasi Virtual Permenko Nomor 15 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2020 di Wilayah Jawa' di Jakarta, Senin (7/9/2020).

(Baca Juga: Kabar Baik, UMKM Bakal Dapat Kredit Lunak dengan Bunga 0% )

Dalam KUR Super Mikro, penyalur kredit diberikan subsidi bunga dari pemerintah sebesar 13%. Selepas tahun 2020, lanjut dia, subsidi bunga KUR yang ditanggung pemerintah hanya subsidi bunga KUR reguler yaitu sebesar 13%, sehingga suku bunga saat normal 6% seperti suku bunga KUR lainnya.

Lalu untuk KUR Mikro, plafonnya diubah menjadi di atas Rp10-Rp50 juta per penerima KUR, dengan total akumulasi plafon produksi tidak dibatasi, namun untuk non produksi, plafonnya Rp200 juta per penerima. "Plafon KUR Mikro kami ubah, karena sudah ada KUR Super Mikro dengan plafon Rp0 - Rp10 juta per penerima KUR," tambah Gede.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Rekomendasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved