Ada Perubahan Skema KUR Tahun 2020, Mau Tahu Apa Saja?

Senin, 07 September 2020 - 19:27 WIB
loading...
Ada Perubahan Skema...
Permenko 15 tahun 2020 turut mengubah beberapa pokok dari peraturan sebelumnya yaitu Permenko 8/2019, khususnya tentang KUR Super Mikro dan Mikro. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian merilis Permenko 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) . Permenko ini pun turut mengubah beberapa pokok dari peraturan sebelumnya yaitu Permenko 8/2019, khususnya tentang KUR Super Mikro dan Mikro.

"Pertama, untuk suku bunga debitur, baik untuk program KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI, masih semuanya rata di 6%," ujar Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya dalam 'Sosialisasi Virtual Permenko Nomor 15 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2020 di Wilayah Jawa' di Jakarta, Senin (7/9/2020).

(Baca Juga: Kabar Baik, UMKM Bakal Dapat Kredit Lunak dengan Bunga 0% )

Dalam KUR Super Mikro, penyalur kredit diberikan subsidi bunga dari pemerintah sebesar 13%. Selepas tahun 2020, lanjut dia, subsidi bunga KUR yang ditanggung pemerintah hanya subsidi bunga KUR reguler yaitu sebesar 13%, sehingga suku bunga saat normal 6% seperti suku bunga KUR lainnya.

Lalu untuk KUR Mikro, plafonnya diubah menjadi di atas Rp10-Rp50 juta per penerima KUR, dengan total akumulasi plafon produksi tidak dibatasi, namun untuk non produksi, plafonnya Rp200 juta per penerima. "Plafon KUR Mikro kami ubah, karena sudah ada KUR Super Mikro dengan plafon Rp0 - Rp10 juta per penerima KUR," tambah Gede.

(Baca Juga: Akhir Agustus Bisa Ngutang Tanpa Bunga, Ini Skema Bagi Korban PHK dan Emak-emak )

Sementara itu, untuk jangka waktu KUR Mikro, Kredit Modal Kerja (KMK) diberikan tenor paling lama 3 tahun dan jika suplesi atau penambahan tenor, dapat diperpanjang hingga menjadi 4 tahun.

"Untuk Kredit Investasi (KI), tenornya paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. Tentunya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR," pungkasnya.

Sebelumnya diterangkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa skema KUR Super Mikro, utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif. “Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ungkapnya.

Menurut data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 8 Agustus 2020, realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 terbukti telah dimanfaatkan signifikan oleh debitur KUR, dengan rincian sebagai berikut:

Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 5.944.348 debitur dengan baki debet Rp121 triliun. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.550.009 debitur dengan baki debet Rp46,3 triliun.

Relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.557.271 debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun. Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 telah mencapai Rp89,2 triliun dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar Rp167,87 triliun dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,07%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
Tanaman Hias yang Mengubah...
Tanaman Hias yang Mengubah Hidup Sueb di Tajurhalang Bogor
Peruri Libatkan UMKM...
Peruri Libatkan UMKM Binaan dalam Kemeriahan Sparkling Ramadan
Mitra LPDB Tak Perlu...
Mitra LPDB Tak Perlu Cemas Terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Potensinya Besar
Februari 2025, Bank...
Februari 2025, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp9,01 Triliun ke 77.500 UMKM
Kemendag: Ekonomi Kreatif...
Kemendag: Ekonomi Kreatif Punya Potensi Besar untuk Ekspor
Klaster Erwela: Merajut...
Klaster Erwela: Merajut Asa dan Prestasi Bersama BRI
Sampoerna Ciptakan Pasar...
Sampoerna Ciptakan Pasar dan Bantu UMKM Tumbuh Lewat Platform Digital
Sampoerna Dorong Pertumbuhan...
Sampoerna Dorong Pertumbuhan UMKM Capai Target Ekonomi 8%
Rekomendasi
Lawan Trump, Kanada...
Lawan Trump, Kanada Sumpah akan Memimpin Dunia
10 Negara Sahabat Amerika...
10 Negara Sahabat Amerika Serikat, Mayoritas Anggota NATO
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Ini Penampakan Arus Lalin di Tol Cipali dan Pantura Cirebon
Berita Terkini
Tarif Trump Ancam Ekonomi...
Tarif Trump Ancam Ekonomi Indonesia, Bisa Jadi Malapetaka Nasional
31 menit yang lalu
Perang Dagang Mencekam,...
Perang Dagang Mencekam, China Balas Tarif Impor 34% untuk Semua Barang dari AS
1 jam yang lalu
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
9 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
10 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
11 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
11 jam yang lalu
Infografis
Ada yang Berusia Belasan...
Ada yang Berusia Belasan Tahun, Berikut Hacker Paling Terkenal
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved