Tanggulangi Dampak Covid-19, KUR Pertanian Direlaksasi
Selasa, 14 April 2020 - 10:03 WIB
loading...
Pemerintah memberi kelonggaran KUR sektor pertanian untuk menanggulangi dampak Covid-19 pada sektor tersebut. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian mendapat relaksasi paling lama 6 bulan sebagai upaya menangkal dampak virus corona (Covid-19). Kebijakan ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, keringanan ini untuk merespons ancaman dampak Covid-19 terhadap produksi pertanian. Hal ini sesuai instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.
"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Mentan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Hingga 7 April 2020 realisasi KUR sektor pertanian mencapai Rp13,46 triliun. Dari jumlah itu komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp3,86 triliun, perkebunan Rp4,12 triliun, hortikultura Rp1,61 triliun, peternakan menyerap KUR sebesar Rp2,68 triliun serta jasa pertanian, penggilingan padi juga kombinasi pertanian lainnya menyerap KUR sebesar Rp1,19 triliun.
"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp13 triliun dari alokasi Rp50 triliun dengan bunga 6%," kata Mentan. Syahrul juga mengatakan, program ini sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Walaupun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.
"Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus corona. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani," tegasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, untuk mendapatkan relaksasi di tengah corona ini ada sejumlah persyaratan. Bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro Non-Produksi).
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, keringanan ini untuk merespons ancaman dampak Covid-19 terhadap produksi pertanian. Hal ini sesuai instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.
"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Mentan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Hingga 7 April 2020 realisasi KUR sektor pertanian mencapai Rp13,46 triliun. Dari jumlah itu komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp3,86 triliun, perkebunan Rp4,12 triliun, hortikultura Rp1,61 triliun, peternakan menyerap KUR sebesar Rp2,68 triliun serta jasa pertanian, penggilingan padi juga kombinasi pertanian lainnya menyerap KUR sebesar Rp1,19 triliun.
"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp13 triliun dari alokasi Rp50 triliun dengan bunga 6%," kata Mentan. Syahrul juga mengatakan, program ini sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Walaupun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.
"Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus corona. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani," tegasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, untuk mendapatkan relaksasi di tengah corona ini ada sejumlah persyaratan. Bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro Non-Produksi).
Lihat Juga :