Tidak patuh, izin tambang dan kebun dicabut
Kamis, 30 Agustus 2012 - 16:15 WIB
Tidak patuh, izin tambang dan kebun dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencabut izin perusahaan pertambangan dan perkebunan jika terbukti kendaraannya yang beroperasi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Kalau langgar, jadi saya sudah minta Dirjen perkebunan dan pertambangan, jadi ya ditindak perusahaannya. Kan banyak cara. Kalau perlu izin dicabut. Kalau memang pelanggarannya sengaja, kita cabut izinnya," kata Menteri ESDM Jero Wacik di kantornya, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Maka dari itu, lanjut Jero, perusahaan juga harus menekan karyawan agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. "Kalau truknya perusahaan harus tindak anak buahnya. Jadi yang penting mereka harus ngerti ini untuk APBN. Ini untuk negara kita," paparnya.
Kebijakan ini akan diberlakukan pada 1 September 2012 di semua kawasan pertambangan dan perkebunan di Indonesia. Jero mengaku telah melakukan sosialisasi selain yang dilakukan hari ini. "Sosialisasi sudah dilakukan, jadi sosialaisi sudah dilakukan di daerah terutama yang punya perkebunan dan pertambangan," pungkasnya.
Jero Wacik memastikan perusahaan perkebunan dan pertambangan tidak akan bangkrut jika kendaraannya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonbersubsidi. Maka dari itu dalam rangka pengendalian BBM bersubsidi, diharapakan sesuai Peraturan menteri No.12 tahun 2012 dua sektor ini menjalankan dengan ikhlas.
"Kalau langgar, jadi saya sudah minta Dirjen perkebunan dan pertambangan, jadi ya ditindak perusahaannya. Kan banyak cara. Kalau perlu izin dicabut. Kalau memang pelanggarannya sengaja, kita cabut izinnya," kata Menteri ESDM Jero Wacik di kantornya, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Maka dari itu, lanjut Jero, perusahaan juga harus menekan karyawan agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. "Kalau truknya perusahaan harus tindak anak buahnya. Jadi yang penting mereka harus ngerti ini untuk APBN. Ini untuk negara kita," paparnya.
Kebijakan ini akan diberlakukan pada 1 September 2012 di semua kawasan pertambangan dan perkebunan di Indonesia. Jero mengaku telah melakukan sosialisasi selain yang dilakukan hari ini. "Sosialisasi sudah dilakukan, jadi sosialaisi sudah dilakukan di daerah terutama yang punya perkebunan dan pertambangan," pungkasnya.
Jero Wacik memastikan perusahaan perkebunan dan pertambangan tidak akan bangkrut jika kendaraannya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonbersubsidi. Maka dari itu dalam rangka pengendalian BBM bersubsidi, diharapakan sesuai Peraturan menteri No.12 tahun 2012 dua sektor ini menjalankan dengan ikhlas.
(gpr)
Lihat Juga :