Pengawasan dan sanksi diserahkan ke Pemda
Kamis, 30 Agustus 2012 - 19:51 WIB
Pengawasan dan sanksi diserahkan ke Pemda
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan pengaturan dan pengawasan kebijakan pelarangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan di kegiatan perkebunan dan pertambangan kepada pemerintah daerah. Termasuk untuk pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti enggan menjalankan aturan tersebut.
"Ya. Nanti melalui pemerintah daerah. Karena izin perkebunan dan pertambangan sudah di pemerintah daerah," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Evita Legowo di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Seperti yang diketahui, Menteri ESDM Jero Wacik sudah menyebutkan akan ada pencabutan izin perusahaan pertambangan dan perkebunan jika terbukti kendaraannya yang beroperasi menggunakan BBM bersubsidi.
Dirjen Mineral dan Baturbara (Minerba) Thamrin Sihite menambahkan, penyerahan hal ini ke Pemda memang sudah pada tugasnya. Mulai dari penentuan siapa-siapa yang berhak mendapat subsidi sampai pada pemberian sanksi.
"Karena itu kewenangan mereka untuk mengawasi itu. Jangan sampai kita yang disuruh mengambil kewenangan daerah, karena sudah ada kavling-kavlingnya. Jangan sampai kita salah masuk kamar, kamar mertua dimasukin karena ini bahaya," ucapnya di kesempatan yang sama.
Terkait dengan perbedaan aturan yang berada di setiap daerah, Thamrin meminta untuk jangan berasumsi terlalu jauh. "Nanti kita lihat. Jangan berasumsi dulu nanti kita lihat. jadi artinya, berikan dulu kepercayaan sesuai dengan kewenangan dan tugas mereka. nanti kita awasi," pungkasnya.
"Ya. Nanti melalui pemerintah daerah. Karena izin perkebunan dan pertambangan sudah di pemerintah daerah," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Evita Legowo di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Seperti yang diketahui, Menteri ESDM Jero Wacik sudah menyebutkan akan ada pencabutan izin perusahaan pertambangan dan perkebunan jika terbukti kendaraannya yang beroperasi menggunakan BBM bersubsidi.
Dirjen Mineral dan Baturbara (Minerba) Thamrin Sihite menambahkan, penyerahan hal ini ke Pemda memang sudah pada tugasnya. Mulai dari penentuan siapa-siapa yang berhak mendapat subsidi sampai pada pemberian sanksi.
"Karena itu kewenangan mereka untuk mengawasi itu. Jangan sampai kita yang disuruh mengambil kewenangan daerah, karena sudah ada kavling-kavlingnya. Jangan sampai kita salah masuk kamar, kamar mertua dimasukin karena ini bahaya," ucapnya di kesempatan yang sama.
Terkait dengan perbedaan aturan yang berada di setiap daerah, Thamrin meminta untuk jangan berasumsi terlalu jauh. "Nanti kita lihat. Jangan berasumsi dulu nanti kita lihat. jadi artinya, berikan dulu kepercayaan sesuai dengan kewenangan dan tugas mereka. nanti kita awasi," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :