Ingin jadi warga Depok? bayar Rp100 ribu!

Sabtu, 01 September 2012 - 05:00 WIB
Ingin jadi warga Depok?...
Ingin jadi warga Depok? bayar Rp100 ribu!
A A A
Sindonews.com - Setiap warga luar kota yang ingin menjadi warga Depok, Jawa Barat wajib membayar retribusi. Pemerintah Kota Depok telah menghasilkan pendapatan daerah sebesar Rp2,06 miliar dari retribusi warga pendatang yang ingin menjadi penduduk Depok sejak Januari-Agustus 2012.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2012, Pemerintah Kota Depok mewajibkan setiap orang yang masuk ke Depok dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu per jiwa.

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Epiyanti, mengatakan dari Januari sampai dengan 24 Agustus 2012 terdapat 20.624 orang yang bermigrasi ke Depok. Sementara jumlah warga yang keluar dari Kota Depok sebanyak 11.823 orang.

"Kalau dilihat di sini perbandingannya antara yang masuk dan keluar yaitu dua banding satu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (31/8/2012).

Menurut Epi, adanya peraturan yang berlaku mulai Januari ini, bertujuan untuk menekan laju pertambahan penduduk. Sebab perbandingan pertambahan penduduk akibat migrasi dengan kelahiran yaitu tiga banding satu.

Epi mengakui adanya retribusi itu merupakan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini PAD dari retribusi tersebut ditargetkan sebesar Rp1,1 miliar. Dengan demikian, jumlah retribusi saat ini sudah jauh melampaui target.

"Jumlah itu kemungkinan tidak termasuk dengan warga pendatang yang baru masuk Depok sejak Idul Fitri yang lalu," jelasnya.

Menurut Epi, pendatang tersebut biasanya belum mengurus administrasi di Dinas Kependudukan. Karenanya, Disdukcapil akan melakukan operasi yustisi pada awal September. Operasi akan dilakukan di 22 titik.

Salah satu warga pendatang, Ilham Tirta mengatakan dirinya sudah delapan bulan tinggal di Kota Depok. Namun pria asal Bima ini baru ingin mengubah surat kepindahannya bulan ini.

"Saya pindah KTP untuk mempermudah administrasi seperti membuat rekening bank dan SIM, kan harus menggunakan KTP Depok, dan saya dipungut Rp100 ribu," tuturnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Online...
Cara Bayar Pajak Online lewat Tokopedia Khusus Warga DKI Jakarta
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
Warga Jakarta Perlu...
Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pedagang Pasar Sentral...
Pedagang Pasar Sentral Sinjai Keluhkan Kenaikan Retribusi
Museum Wayang Jakarta...
Museum Wayang Jakarta Dorong Retribusi Daerah lewat Wisata Budaya
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
27 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
46 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved