Freeport, antara kontrak karya & politik RI-AS
Rabu, 05 September 2012 - 18:08 WIB
Freeport, antara kontrak karya & politik RI-AS
A
A
A
Sindonews.com - Molornnya proses renegosiasi antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia membuat berbagai pihak cukup pesimis. Walaupun, pemerintah sudah menyuarakan keinginan Freeport untuk renegosiasi, namun hingga sekarang belum ada hasil yang didapatkan secara jelas.
Direktur Eksekutif Reforminer Institut, Pri Agung Rahmanto menilai hal ini bukan masalah mutlak sekedar kontrak karya. Namun, lebih kepada kaitan politik Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang diperantarai persoalan Freeport.
"Kendala, ini menyangkut hubungan politik kedua negara, dan ini Freeport melibatkan negaranya yaitu Amerika Serikat," kata Pri Agung kepada Sindonews, Rabu (5/9/2012).
Lanjutnya, dia memperkirakan AS juga telah memberikan batasan pastinya terkait kontrak dengan pemerintah Indonesia. Disamping itu, menurutnya pemerintah yang memiliki posisi tawar yang rendah untuk merenegosiasi.
Sebelumnya, pemerintah akan mengajukan royalti sebesar 3 persen kepada pihak Freeport. Hal itu juga sebelum diputuskan perpanjangan kontrak Freeport hingga 2041. "Kalau cuma royalti naik 3 persen, saya rasa mereka mau, tapi dengan syarat mungkin diperpanjang," tegasnya.
Namun, melihat kondisi saat ini, setelah kedatangan Presiden Freeport maupun Menteri Luar Negeri AS Hilarry Clinton tidak ada tanda-tanda positif untuk Indonesia. Bahkan, menurutnya tidak ada jaminan yang berarti dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa membantah jika kedatangan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Hillary Clinton ke Jakarta dalam rangka membicarakan perpanjangan kontrak Freeport.
"Masalah itu (Freeport) sama sekali tidak dibahas. Saya kira itu situasi yang patut dipahami jadi masalah itu tidak dibahas. Sekaligus apakah masalah Provinsi Papua dan Papua Barat dibahas, sama sekali tidak dibahas. Jadi masalah bilateral dan regional yang dibahas," ujar Marty usai mendampingi Presiden bertemu dengan Hillary Clinton di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Kunjungan Hillary Clinton ke Indonesia sempat menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah kalangan. Sejumlah spekulasi pun beredar. Banyak pihak menduga, salah satu materi pembicaraan dalam pertemuan Hillary dengan Presiden SBY, terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport hingga tahun 2041 mendatang.
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, bila benar dugaan mata agenda ini maka Presiden SBY harus tegas menolak permintaan ataupun tekanan yang dilakukan oleh pemerintah AS. Menurutnya, ada tiga alasan utama penolakan perpanjangan.
Menurutnya, Freeport sudah terlalu banyak menikmati kekayaan yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. "Freeport hingga saat ini enggan untuk transparan berapa keuntungan yang diperoleh," sambungnya.
Selain itu, menurutnya bila perpanjangan diluluskan oleh pemerintah RI atas desakan pemerintah AS, berarti AS telah mengadu domba antara pemerintah RI dengan rakyatnya sendiri.
"Saat ini masyarakat Indonesia tidak bisa menerima keberadaan Freeport yang terus menguras kekayaan sumber daya mineral Indonesia," tegasnya.
Hikmahanto Juwana berharap, pemerintah tidak memberikan perpanjangan kontrak karya kepada PT Freeport Indonesia di Papua.
Karena, menurut Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dalam pasal 169 ayat (b) menjelaskan, kontrak karya akan tetap dihormati sampai masa berakhirnya.
Sekedar informasi, UU Minerba ini merupakan pengejawantahan kehendak rakyat, dimana Presiden mempunyai kewajiban memegang teguh sesuai sumpahnya ketika dilantik.
"Jadi, kalau masa berlakunya selesai, ya selesai sudah. Kalau mau lagi, harus pakai izin atau kita bisa ambil alih semua itu," ujarnya.
Direktur Eksekutif Reforminer Institut, Pri Agung Rahmanto menilai hal ini bukan masalah mutlak sekedar kontrak karya. Namun, lebih kepada kaitan politik Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang diperantarai persoalan Freeport.
"Kendala, ini menyangkut hubungan politik kedua negara, dan ini Freeport melibatkan negaranya yaitu Amerika Serikat," kata Pri Agung kepada Sindonews, Rabu (5/9/2012).
Lanjutnya, dia memperkirakan AS juga telah memberikan batasan pastinya terkait kontrak dengan pemerintah Indonesia. Disamping itu, menurutnya pemerintah yang memiliki posisi tawar yang rendah untuk merenegosiasi.
Sebelumnya, pemerintah akan mengajukan royalti sebesar 3 persen kepada pihak Freeport. Hal itu juga sebelum diputuskan perpanjangan kontrak Freeport hingga 2041. "Kalau cuma royalti naik 3 persen, saya rasa mereka mau, tapi dengan syarat mungkin diperpanjang," tegasnya.
Namun, melihat kondisi saat ini, setelah kedatangan Presiden Freeport maupun Menteri Luar Negeri AS Hilarry Clinton tidak ada tanda-tanda positif untuk Indonesia. Bahkan, menurutnya tidak ada jaminan yang berarti dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa membantah jika kedatangan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Hillary Clinton ke Jakarta dalam rangka membicarakan perpanjangan kontrak Freeport.
"Masalah itu (Freeport) sama sekali tidak dibahas. Saya kira itu situasi yang patut dipahami jadi masalah itu tidak dibahas. Sekaligus apakah masalah Provinsi Papua dan Papua Barat dibahas, sama sekali tidak dibahas. Jadi masalah bilateral dan regional yang dibahas," ujar Marty usai mendampingi Presiden bertemu dengan Hillary Clinton di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Kunjungan Hillary Clinton ke Indonesia sempat menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah kalangan. Sejumlah spekulasi pun beredar. Banyak pihak menduga, salah satu materi pembicaraan dalam pertemuan Hillary dengan Presiden SBY, terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport hingga tahun 2041 mendatang.
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, bila benar dugaan mata agenda ini maka Presiden SBY harus tegas menolak permintaan ataupun tekanan yang dilakukan oleh pemerintah AS. Menurutnya, ada tiga alasan utama penolakan perpanjangan.
Menurutnya, Freeport sudah terlalu banyak menikmati kekayaan yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. "Freeport hingga saat ini enggan untuk transparan berapa keuntungan yang diperoleh," sambungnya.
Selain itu, menurutnya bila perpanjangan diluluskan oleh pemerintah RI atas desakan pemerintah AS, berarti AS telah mengadu domba antara pemerintah RI dengan rakyatnya sendiri.
"Saat ini masyarakat Indonesia tidak bisa menerima keberadaan Freeport yang terus menguras kekayaan sumber daya mineral Indonesia," tegasnya.
Hikmahanto Juwana berharap, pemerintah tidak memberikan perpanjangan kontrak karya kepada PT Freeport Indonesia di Papua.
Karena, menurut Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dalam pasal 169 ayat (b) menjelaskan, kontrak karya akan tetap dihormati sampai masa berakhirnya.
Sekedar informasi, UU Minerba ini merupakan pengejawantahan kehendak rakyat, dimana Presiden mempunyai kewajiban memegang teguh sesuai sumpahnya ketika dilantik.
"Jadi, kalau masa berlakunya selesai, ya selesai sudah. Kalau mau lagi, harus pakai izin atau kita bisa ambil alih semua itu," ujarnya.
(gpr)
Lihat Juga :