Disnakertran tuntut revisi UU outsourcing
Kamis, 06 September 2012 - 07:30 WIB
Disnakertran tuntut revisi UU outsourcing
A
A
A
Sindonews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar meminta lembaga legislatif merevisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tenaga kerja outsourcing.
“Suka tidak suka, UU No 13 harus direvisi. Jangan ada lagi aturan yang sifatnya abu abu yang menimbulkan penafsiran berbeda,” kata Kepala Disnakertrans Jabar Hening Widiatmoko di sela-sela diskusi dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Hotel Lingga, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/9/2012).
Menurut dia, beberapa poin penting yang perlu direvisi di antara soal upah, tenaga kerja alih daya, tunjangan, dan lainnya. Selama tidak ada revisi terhadap UU tersebut, maka permasalah outsourcing akan terus timbul. Dia pun menyayangkan sikap legislatif yang tidak melakukan revisi UU tersebut di 2012.
“Setelah aturan di pusat di revisi, kita tinggal melaksanakannya. Memang perubahannya harus bertahap. Tidak bisa secara drastic,” jelas dia.
Lebih lanjut Hening menjelaskan, salah satu masalah yang cukup krusial pada tenaga kerja outsourcing adalah soal alih daya atau perpindahan desk tenaga kerja. Terutama dari tenaga kerja pendukung menjadi tenaga kerja inti. “Ada kalanya aturan alih daya tenaga kerja salah dalam penerapannya. Dan itu melanggar undang undang,” pungkas dia.
Hening mengakui, tidak sedikit perusahaan-perusahaan di Jabar yang salah mempersepsikan pengertian alih daya pada tenaga kerja outsourcing. Seperti pada perusahaan tekstil. “Persoalan alih daya pada perusahaan tekstil di Jabar harus menjadi perhatian kita bersama,” imbuh dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Deddy Wijaya mengakui, tenaga kerja outsourcing masih dibutuhkan industri di Jawa Barat. Sehingga, apabila ada wacana penghapusan atas status tenaga kerja itu, diprediksi kurang mengunutungkan para pelaku usaha.
Menurut dia, dari total tenaga kerja di Jabar sekitar 30% masih berstatus outsourcing. Sebagian besarnya, ada di sektor industri tekstil. Dan 70 persen industri itu ada di Jabar. Akan tetapi, sesuai dengan UU, tenaga kerja paruh waktu itu bekerja bukan pada sektor inti. “Mereka, bekerja bukan pada sektor inti. Itu untuk menjaga kerahasiaan perusahaan,” kata Deddy singkat.
Pengamat Ekonomi Ichannuddin Noorsy mengatakan, berlarut-larutnya masalah outsourcing antara pemerintah, perusahaan, dan tenaga kerja dikarenakan beberapa factor. Seperti persoalan regulasi dan pengawasan. Pada dasarnya, klasifikasi outsourcing bisa didasarkan pada indikator keahlian (skill) dan waktu bekerja. Pemerintah pun, mestinya menentukan indikator tenaga kerja yang di katagorikan outsourcing.
“Selain membuat regulasi dan melaksanakan secara benar, perlu ada pengawasan atas pelaksanannya. Pengawasan itu harus dilakukan secara rutin, sewaktu waktu, khusus, dan intensif. Sehingga, aturan yang di tetapkan pemerintah bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
“Suka tidak suka, UU No 13 harus direvisi. Jangan ada lagi aturan yang sifatnya abu abu yang menimbulkan penafsiran berbeda,” kata Kepala Disnakertrans Jabar Hening Widiatmoko di sela-sela diskusi dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Hotel Lingga, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/9/2012).
Menurut dia, beberapa poin penting yang perlu direvisi di antara soal upah, tenaga kerja alih daya, tunjangan, dan lainnya. Selama tidak ada revisi terhadap UU tersebut, maka permasalah outsourcing akan terus timbul. Dia pun menyayangkan sikap legislatif yang tidak melakukan revisi UU tersebut di 2012.
“Setelah aturan di pusat di revisi, kita tinggal melaksanakannya. Memang perubahannya harus bertahap. Tidak bisa secara drastic,” jelas dia.
Lebih lanjut Hening menjelaskan, salah satu masalah yang cukup krusial pada tenaga kerja outsourcing adalah soal alih daya atau perpindahan desk tenaga kerja. Terutama dari tenaga kerja pendukung menjadi tenaga kerja inti. “Ada kalanya aturan alih daya tenaga kerja salah dalam penerapannya. Dan itu melanggar undang undang,” pungkas dia.
Hening mengakui, tidak sedikit perusahaan-perusahaan di Jabar yang salah mempersepsikan pengertian alih daya pada tenaga kerja outsourcing. Seperti pada perusahaan tekstil. “Persoalan alih daya pada perusahaan tekstil di Jabar harus menjadi perhatian kita bersama,” imbuh dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Deddy Wijaya mengakui, tenaga kerja outsourcing masih dibutuhkan industri di Jawa Barat. Sehingga, apabila ada wacana penghapusan atas status tenaga kerja itu, diprediksi kurang mengunutungkan para pelaku usaha.
Menurut dia, dari total tenaga kerja di Jabar sekitar 30% masih berstatus outsourcing. Sebagian besarnya, ada di sektor industri tekstil. Dan 70 persen industri itu ada di Jabar. Akan tetapi, sesuai dengan UU, tenaga kerja paruh waktu itu bekerja bukan pada sektor inti. “Mereka, bekerja bukan pada sektor inti. Itu untuk menjaga kerahasiaan perusahaan,” kata Deddy singkat.
Pengamat Ekonomi Ichannuddin Noorsy mengatakan, berlarut-larutnya masalah outsourcing antara pemerintah, perusahaan, dan tenaga kerja dikarenakan beberapa factor. Seperti persoalan regulasi dan pengawasan. Pada dasarnya, klasifikasi outsourcing bisa didasarkan pada indikator keahlian (skill) dan waktu bekerja. Pemerintah pun, mestinya menentukan indikator tenaga kerja yang di katagorikan outsourcing.
“Selain membuat regulasi dan melaksanakan secara benar, perlu ada pengawasan atas pelaksanannya. Pengawasan itu harus dilakukan secara rutin, sewaktu waktu, khusus, dan intensif. Sehingga, aturan yang di tetapkan pemerintah bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
(gpr)
Lihat Juga :