Kelola migas, peran Pertamina harus diperbesar
Kamis, 06 September 2012 - 17:37 WIB
Kelola migas, peran Pertamina harus diperbesar
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat energi dari ReforMinner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, revisi Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas) harus dilakukan secara mendasar. Salah satunya memperbesar kembali peran PT Pertamina (persero) dalam tata kelola Migas.
"Pasalnya saat ini 75 persen produksi dan kerja Migas dikelola asing, walapun secara hukum dimiliki pemerintah," kata dia, di Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Menurut Komaidi, pola bisnis Migas saat ini Indonesia menggunakan instrument goverment to business, jadi production sharing contract (PSC) ditandatangani BP Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Seolah-olah secara politis pemerintah terlihat kuat mengontrol, akan tetapi secara taktis dan teknis kurang dalam penanganan persoalan bisnis.
"Seharusnya pemerintah memperkuat BUMN Migas sehingga polanya (business to business/b to b), jadi yang ditonjolkan BUMN bukan BP Migas," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, dalam postur anggaran, BP Migas jelas menggunakan anggaran APBN, artinya pola yang digunakan dalam tata kelola migas saat ini adalah (goverment to business/g to b), yakni BP Migas mewakili negara. Sehingga apabila menggunakan pola tersebut, maka pendekatan bisnis migas sifatnya birokratis.
"Jika sedang ada persoalan teknis (produksi migas menurun) kemampuan pemerintah, hanya mengeluarkan kebijakan berupa payung hukum, padahal untuk menyelesaikan persoalan teknis maka pendekatannya harus menggunakan b to b," ucap dia.
Lebih lanjut Komaidi mengatakan, pemerintah seharusnya memperkuat pengelolaan Migas dengan menjadikan Pertamina sebagai tangan kanannya. Sehingga dengan menggunakan pola b to b maka Pertamina menjadi kuat.
Terbukti berdasarkan peringkat pengelola migas dunia, 10 peringkat teratas adalah BUMN Migas Internasional yang melakukan pengelolaan migas dengan model b to b. “Karena pemerintah saat ini menggunakan pola g to b, akibatnya Pertamina tidak maksimal bahkan peringkatnya di posisi 32 dunia, jauh di bawah Petronas yang berada di peringkat 13 dunia,” ungkapnya.
Pada UU Migas Tahun 1971, pola b to b pernah diterapkan di Indonesia, sehingga Pertamina berkontrak dengan KKKS asing. Dan konsep itu juga berlaku di Iran, Arab Saudi (Saudi Aramco), Venezuela, Malaysia (Petronas) dan China dengan tiga BUMN-nya. "Pola seperti itu lebih efektif dibandingkan g to b, karena BUMN akan melakukan negosiasi dalam pengelolaanya bukan menggunakan pendekatan birokrasi," kata dia.
Jadi di negara lain, imbuhnya, BUMN Migas penting untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan bisnis minyak dan gas sebuah negara. Hal tersebut karena BUMN merupakan representasi sebuah negara. "Namun sayangnya Pertamina sekarang tidak diperkuat," kata dia.
Pertamina, imbuhnya, harus disiapkan jika kita berkomitmen memperbesar BUMN. Fakta saat ini sebagian besar cadangan dan produksi dikuasai asing. "Kalau itu dialihkan ke nasional, tentunya aspek permodalan, teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM) kita, utamanya Pertamina harus disiapkan," tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, kondisi pengelolaan migas Indonesia ironis karena pemerintah tidak mengeluarkan biaya investasi untuk eksplorasi. Walaupun memang keadaanya Indonesia keterbatasan anggaran disertai sistem yang mengharuskan seperti itu.
Akibatnya, saat pemerintah menawarkan lelang Wilayah Kerja Migas (WK) dari 10 WK rata-rata laku tiga WK atau bahkan dari lima WK hanya laku satu WK. "Karena memang kualitas data WK-nya tidak bagus, sehingga saat investor membeli data WK yang tidak bagus maka risikonya tinggi. Karena memang yang ditawarkan belum tentu ada minyak maupun gasnya, kalaupun ada belum tentu sesuai keekonomian," ungkapnya.
Kondisi itu, tambahnya, akan mengakibatkan investor migas lebih memilih menanamkan investasi di negara lain yang memiliki kepastian soal cadangan migas.
Lebih lanjut Komaidi menyebutkan, pasca ditandatangani UU Migas No 22 Tahun 2011, cadangan Migas nasional terus menurun dan relatif tidak ada penemuan cadangan migas baru. "Karena memang dari 100% investasi migas hanya 25 persen yang di alokasikan untuk eksplorasi, 65% untuk investasi yang sudah berjalan," tutupnya.
"Pasalnya saat ini 75 persen produksi dan kerja Migas dikelola asing, walapun secara hukum dimiliki pemerintah," kata dia, di Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Menurut Komaidi, pola bisnis Migas saat ini Indonesia menggunakan instrument goverment to business, jadi production sharing contract (PSC) ditandatangani BP Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Seolah-olah secara politis pemerintah terlihat kuat mengontrol, akan tetapi secara taktis dan teknis kurang dalam penanganan persoalan bisnis.
"Seharusnya pemerintah memperkuat BUMN Migas sehingga polanya (business to business/b to b), jadi yang ditonjolkan BUMN bukan BP Migas," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, dalam postur anggaran, BP Migas jelas menggunakan anggaran APBN, artinya pola yang digunakan dalam tata kelola migas saat ini adalah (goverment to business/g to b), yakni BP Migas mewakili negara. Sehingga apabila menggunakan pola tersebut, maka pendekatan bisnis migas sifatnya birokratis.
"Jika sedang ada persoalan teknis (produksi migas menurun) kemampuan pemerintah, hanya mengeluarkan kebijakan berupa payung hukum, padahal untuk menyelesaikan persoalan teknis maka pendekatannya harus menggunakan b to b," ucap dia.
Lebih lanjut Komaidi mengatakan, pemerintah seharusnya memperkuat pengelolaan Migas dengan menjadikan Pertamina sebagai tangan kanannya. Sehingga dengan menggunakan pola b to b maka Pertamina menjadi kuat.
Terbukti berdasarkan peringkat pengelola migas dunia, 10 peringkat teratas adalah BUMN Migas Internasional yang melakukan pengelolaan migas dengan model b to b. “Karena pemerintah saat ini menggunakan pola g to b, akibatnya Pertamina tidak maksimal bahkan peringkatnya di posisi 32 dunia, jauh di bawah Petronas yang berada di peringkat 13 dunia,” ungkapnya.
Pada UU Migas Tahun 1971, pola b to b pernah diterapkan di Indonesia, sehingga Pertamina berkontrak dengan KKKS asing. Dan konsep itu juga berlaku di Iran, Arab Saudi (Saudi Aramco), Venezuela, Malaysia (Petronas) dan China dengan tiga BUMN-nya. "Pola seperti itu lebih efektif dibandingkan g to b, karena BUMN akan melakukan negosiasi dalam pengelolaanya bukan menggunakan pendekatan birokrasi," kata dia.
Jadi di negara lain, imbuhnya, BUMN Migas penting untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan bisnis minyak dan gas sebuah negara. Hal tersebut karena BUMN merupakan representasi sebuah negara. "Namun sayangnya Pertamina sekarang tidak diperkuat," kata dia.
Pertamina, imbuhnya, harus disiapkan jika kita berkomitmen memperbesar BUMN. Fakta saat ini sebagian besar cadangan dan produksi dikuasai asing. "Kalau itu dialihkan ke nasional, tentunya aspek permodalan, teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM) kita, utamanya Pertamina harus disiapkan," tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, kondisi pengelolaan migas Indonesia ironis karena pemerintah tidak mengeluarkan biaya investasi untuk eksplorasi. Walaupun memang keadaanya Indonesia keterbatasan anggaran disertai sistem yang mengharuskan seperti itu.
Akibatnya, saat pemerintah menawarkan lelang Wilayah Kerja Migas (WK) dari 10 WK rata-rata laku tiga WK atau bahkan dari lima WK hanya laku satu WK. "Karena memang kualitas data WK-nya tidak bagus, sehingga saat investor membeli data WK yang tidak bagus maka risikonya tinggi. Karena memang yang ditawarkan belum tentu ada minyak maupun gasnya, kalaupun ada belum tentu sesuai keekonomian," ungkapnya.
Kondisi itu, tambahnya, akan mengakibatkan investor migas lebih memilih menanamkan investasi di negara lain yang memiliki kepastian soal cadangan migas.
Lebih lanjut Komaidi menyebutkan, pasca ditandatangani UU Migas No 22 Tahun 2011, cadangan Migas nasional terus menurun dan relatif tidak ada penemuan cadangan migas baru. "Karena memang dari 100% investasi migas hanya 25 persen yang di alokasikan untuk eksplorasi, 65% untuk investasi yang sudah berjalan," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :