Menpera : Tidak ada pengembang yang kebal hukum
Selasa, 11 September 2012 - 17:57 WIB
Menpera : Tidak ada pengembang yang kebal hukum
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz menegaskan bahwa tidak ada pihak yang resisten dengan peraturan mengenai pembangunan rumah mewah termasuk bagi pihak pengembang kawasan perumahan.
"Mereka harus mau. Karena jika tidak mau, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya bisa ditahan. Itu dijelaskan di Undang-Undang," kata Djan di kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Sementara, untuk di daerah sendiri, dirinya mengaku masih membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. "Karena peraturan baru, biasalah masih harus banyak sosialisasi," tambahnya lagi.
Dirinya juga menjelaskan peraturan yang dimaksud adalah perturan yang mewajibkan setiap pembangunan satu rumah mewah, harus diimbangi dengan pembangunan dua rumah murah.
"Pembangunan rumah mewah di daerah bisa diimbangi dengan pembangunan rumah murah untuk rakyat. Satu rumah mewah harus membangun dua rumah murah," tutupnya.
"Mereka harus mau. Karena jika tidak mau, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya bisa ditahan. Itu dijelaskan di Undang-Undang," kata Djan di kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Sementara, untuk di daerah sendiri, dirinya mengaku masih membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. "Karena peraturan baru, biasalah masih harus banyak sosialisasi," tambahnya lagi.
Dirinya juga menjelaskan peraturan yang dimaksud adalah perturan yang mewajibkan setiap pembangunan satu rumah mewah, harus diimbangi dengan pembangunan dua rumah murah.
"Pembangunan rumah mewah di daerah bisa diimbangi dengan pembangunan rumah murah untuk rakyat. Satu rumah mewah harus membangun dua rumah murah," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :