BPH Migas tuduh Pertamina tanpa bukti?

Jum'at, 14 September 2012 - 16:43 WIB
BPH Migas tuduh Pertamina tanpa bukti?
BPH Migas tuduh Pertamina tanpa bukti?
A A A
Sindonews.com - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) membuktikan dengan data atau fakta hukum, terkait adanya tudingan 170 truk penyalur BBM dari Depo PT Pertamina (Persero) yang diselundupkan di Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

"Pernyataan BPH Migas ini perlu dipertanyakan, apakah itu resmi institusi atau merupakan pendapat pribadi pejabat BPH Migas. Selain itu, kalaupun itu benar dan harus dapat dibuktikan dengan hukum," kata Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria di Jakarta Jumat (14/9/2012).

Menurut Sofyano, dengan adanya kebenaraan bukti dan fakta hukum tersebut, maka kasus tersebut bisa langsung ditangani oleh pihak kepolisian. "Harusnya kasus ini dilaporkan ke penegak hukum, bukan hanya sekedar membuat pernyataan di media. Lalu bagaimana juga tindakan pihak kepolisian," tukasnya.

Dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang migas bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan domain BPH Migas, sehingga jika terjadi penyelewengan BBM, maka kinerja lembaga tersebut akan dipertanyakan publik. "Publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana BPH Migas membuat sistem pengawasannya, sehingga terkesan mudah dilanggar," ujar Sofyano.

Direkur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya menegaskan, pernyataan BPH Migas, tentang adanya 170 mobil tanki BBM bersubsidi di Kalimantan Barat yang pengirimannya tidak sampai ke SPBU, Hanung menyatakan Pertamina belum menerima informasi resmi.

Pada kesempatan ini Hanung meminta BPH Migas untuk memberikan informasi yang lebih lengkap, terkait titik lokasi, waktu, dan volume dugaan penyelewengan distribusi BBM berubsidi tersebut. "Pertamina juga terbuka dan siap melakukan investigasi bersama BPH Migas apabila telah menerima data data valid dari BPH Migas," kata dia.

Menurut Hanung, dalam setiap pelaksanaan distribusi BBM bersubsidi Pertamina memiliki mekanisme sanksi agar distribusi tetap berjalan sesuai ketentuan melalui, sanksi internal, jika ada pekerja Pertamina maupun mitra kerja yang terlibat maka Pertamina akan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpangan dalam distribusi BBM berubsidi terancam sanksi pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda sampai dengan 6 miliar rupiah.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mudakir mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden No 71, bahwa tanggung jawab Pertamina terhadap penyaluran BBM bersubsidi hanya sampai di depo BBM. "Setelah truk keluar dari depo BBM Pertamina, truk-truk pengangkut BBM subsidi tersebut menjadi tanggung jawab penuh BPH Migas dalam pengawasannya," katanya.

Mengenai temuan adanya penyimpangan BBM subsidi di lapangan, dirinya mengakui hal itu terjadi dari periode Januari-Mei 2012. "Memang ada temuan penyimpangan BBM dari depo ke SPBU pada periode bulan itu. Tapi itu bukan tanggung jawab kami, itu BPH Migas," ucap Ali.

Sebelumnya, Direktur BBM BPH Migas, Djoko Siswanto menyatakan telah terjadi penyimpangan 170 truk pengangkut BBM dari depo Pertamina ke SPBU. Truk pengangkut BBM tersebut tidak disalurkan kepada SPBU dan diselewengkan. Akibat kejadian tersebut BPH Migas menegur Pertamina.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4318 seconds (0.1#10.140)