Tunggakan pajak di DIY Rp372 M
Jum'at, 21 September 2012 - 11:43 WIB
Tunggakan pajak di DIY Rp372 M
A
A
A
Sindonews.com - Permasalahan perpajakan di Provinsi DIY ternyata cukup komplek. Selain banyak pengusaha yang terancam dicabut pengusaha kena pajak (PKP)nya, ternyata jumlah tunggakan (Piutang) pajak juga tinggi. Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) DIY, mencatat lebih dari Rp340 miliar.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP DIY, Jhony Maru Panjaitan mengatakan, pada awal tahun lalu piutang ini nilainya mencapai Rp372 miliar. Mayoritas piutang pajak ini berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masyarakat. Nilainya setara dengan Rp200 miliar. Sedangkan untuk pajak non PBB (PPH, PPn) nilainya sekitar Rp162 miliar. “Nilainya sekarang sudah turun, ada yang sudah cair,” jelas Jhony.
Menurutnya, Kanwil DJP terus melakukan upaya pendekatan kepada subyek pajak untuk memenuhi kewajibannya. Namun cara ini tidaklah mudah dan perlu pendekatan personal.
Salah satu langkah yang dilakukan dengan melayangkan surat teguran. Jika tidak ada respon akan ditindaklanjuti dengan surat paksaan, penyitaan hingga pemblokiran wajib pajak. Adanya pemblokiran inilah menyebabkan wajib pajak memenuhi piutangnya, karena tanpa cara itu dia tidak bisa melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pajak. “Ada sekitar Rp32 Miliar yang telah cair khususnya dari pajak non PBB,” ujarnya.
Humas DJP DIY, Yunipan Yogananta, mengatakan tingkat kepatuhan pajak di DIY telah mencapai 73,43%. Setidaknya sudah ada 221.613 wajib pajak yang memenuhi kewajibannya membayar pajak, dari target 307.814 wajib pajak.
Pajak non PBB yang terdiri dari PPh, PPN dan PPnBM mampu memberikan kontribusi pajak Rp1,4 triliun atau sekitar 60,57 persen dari taget Rp2,32 T. Sedangkan untuk PBB telah mencapai Rp50,04 Miliar dari target Rp66,756 Miliar atau 74,96 persen. “Kami himbau masyarakat segera memenuhi kewajibannya, karena SPT pajak terakhir 28 September nanti,” tegasnya.
Untuk memaksimalkan target pembayaran pajak, DJP terus melakukan upaya sosialisasi kepada wajib pajak. Yakni dengan menggandeng kantor pelayanan pratama (KPP) yang ada di setiap kabupaten. Jika sampai terlambat, subyek pajak akan dikenai denda 2 persen setiap bulan. “Untuk tunggakan itu kita terus upayakan penagihan aktif,” jelasnya.
Disinggung mengenai kenaikan pajak di beberapa wilayah, Yunipan tidak menampiknya. Kenaikan ini didasarkan atas nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ada. Kerap lokasi yang strategis dan menjadi pengembangan wilayah harganya mahal. Namun dengan melihat dengan tingkat harga, sebenarnya tidak seberapa.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP DIY, Jhony Maru Panjaitan mengatakan, pada awal tahun lalu piutang ini nilainya mencapai Rp372 miliar. Mayoritas piutang pajak ini berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masyarakat. Nilainya setara dengan Rp200 miliar. Sedangkan untuk pajak non PBB (PPH, PPn) nilainya sekitar Rp162 miliar. “Nilainya sekarang sudah turun, ada yang sudah cair,” jelas Jhony.
Menurutnya, Kanwil DJP terus melakukan upaya pendekatan kepada subyek pajak untuk memenuhi kewajibannya. Namun cara ini tidaklah mudah dan perlu pendekatan personal.
Salah satu langkah yang dilakukan dengan melayangkan surat teguran. Jika tidak ada respon akan ditindaklanjuti dengan surat paksaan, penyitaan hingga pemblokiran wajib pajak. Adanya pemblokiran inilah menyebabkan wajib pajak memenuhi piutangnya, karena tanpa cara itu dia tidak bisa melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pajak. “Ada sekitar Rp32 Miliar yang telah cair khususnya dari pajak non PBB,” ujarnya.
Humas DJP DIY, Yunipan Yogananta, mengatakan tingkat kepatuhan pajak di DIY telah mencapai 73,43%. Setidaknya sudah ada 221.613 wajib pajak yang memenuhi kewajibannya membayar pajak, dari target 307.814 wajib pajak.
Pajak non PBB yang terdiri dari PPh, PPN dan PPnBM mampu memberikan kontribusi pajak Rp1,4 triliun atau sekitar 60,57 persen dari taget Rp2,32 T. Sedangkan untuk PBB telah mencapai Rp50,04 Miliar dari target Rp66,756 Miliar atau 74,96 persen. “Kami himbau masyarakat segera memenuhi kewajibannya, karena SPT pajak terakhir 28 September nanti,” tegasnya.
Untuk memaksimalkan target pembayaran pajak, DJP terus melakukan upaya sosialisasi kepada wajib pajak. Yakni dengan menggandeng kantor pelayanan pratama (KPP) yang ada di setiap kabupaten. Jika sampai terlambat, subyek pajak akan dikenai denda 2 persen setiap bulan. “Untuk tunggakan itu kita terus upayakan penagihan aktif,” jelasnya.
Disinggung mengenai kenaikan pajak di beberapa wilayah, Yunipan tidak menampiknya. Kenaikan ini didasarkan atas nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ada. Kerap lokasi yang strategis dan menjadi pengembangan wilayah harganya mahal. Namun dengan melihat dengan tingkat harga, sebenarnya tidak seberapa.
(gpr)
Lihat Juga :