Telkomsel bantah proses pailit ganggu kinerja
Jum'at, 21 September 2012 - 17:32 WIB
Telkomsel bantah proses pailit ganggu kinerja
A
A
A
Sindonews.com - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel) membantah jika proses pailit perusahaan menggangu pelayanan kepada para pelanggan. Perusahaan provider tersebut mengaku tetap stabil dalam menjalankan operasionalnya.
"Telkomsel tetap pada operasional seperti biasa. Konsumen bisa tetap tenang," kata Sekretaris Perusahaan Telkomsel Asli Brahmana dalam konfrensi pers di Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Dia mengakui, saat ini Telkomsel memang belum memiliki program khusus. Sehingga pihak perusahaan menurutnya, juga dapat berkonsentrasi dalam menyelesaikan persoalan dengan PT Prima Jaya Informatika tersebut. "Kita akan konsentrasi untuk menyelesaikan ini dulu," tegasnya.
Terkait dengan mulai menurunnya minat konsumen karena terpengaruh masalah yang melilit Telkomsel, Asli mengaku belum mengetahui. "Saya belum mendengar isu seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak di kesempatan yang sama mengatakan dari total tunggakan PT Prima Jaya Informatika, tidak sebanding dengan modal dan aset yang dimiliki perusahaan.
"Pada kasus ini hanya angka Rp52,6 miliar, sedangkan pendapatan di tahun 2012 itu sudah Rp12 triliun. Belum lagi dengan aset. Sangat jauh jika dikatakan akan ganggu perusahaan," tambahnya.
"Telkomsel tetap pada operasional seperti biasa. Konsumen bisa tetap tenang," kata Sekretaris Perusahaan Telkomsel Asli Brahmana dalam konfrensi pers di Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Dia mengakui, saat ini Telkomsel memang belum memiliki program khusus. Sehingga pihak perusahaan menurutnya, juga dapat berkonsentrasi dalam menyelesaikan persoalan dengan PT Prima Jaya Informatika tersebut. "Kita akan konsentrasi untuk menyelesaikan ini dulu," tegasnya.
Terkait dengan mulai menurunnya minat konsumen karena terpengaruh masalah yang melilit Telkomsel, Asli mengaku belum mengetahui. "Saya belum mendengar isu seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak di kesempatan yang sama mengatakan dari total tunggakan PT Prima Jaya Informatika, tidak sebanding dengan modal dan aset yang dimiliki perusahaan.
"Pada kasus ini hanya angka Rp52,6 miliar, sedangkan pendapatan di tahun 2012 itu sudah Rp12 triliun. Belum lagi dengan aset. Sangat jauh jika dikatakan akan ganggu perusahaan," tambahnya.
(gpr)
Lihat Juga :