Baru 3 Tahun Pimpin Telkom, Pengamat: Masa Jabatan Ririek Masih Panjang
Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:28 WIB
loading...
Dirut Telkom Ririek Adriansyah. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Associate Director BUMN Research Group LMUI Toto Pranoto menegaskan tidak ada yang salah terkait masa jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia (Persero) saat ini, Ririek Adriansyah. Dia mengatakan, berdasarkan regulasi yang mengatur tentang BUMN, masa jabatan Ririek yang ditunjuk sebagai dirut Telkom pada 24 Mei 2019 itu masih panjang.
"Masa jabatan direktur utama BUMN itu bisa berlangsung selama dua periode atau 10 tahun," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Kinerja Telkom Masih Cerah Hingga Akhir Tahun
Toto menjelaskan, hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Khususnya, pasal 19 ayat 1 beserta penjelasannya yang mengatur bahwa anggota direksi BUMN diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. "Ririek sendiri baru menjabat sebagai dirut Telkom selama3 tahun setelah ditunjuk pada 24 Mei 2019 lalu," tuturnya.
Toto menambahkan, masa jabatan maksimal dua periode atau 10 tahun itu untuk menjabat di BUMN yang sama. Karena itu, tegas dia, posisi Ririek sebelumnya yang pernah menjadi direktur utama PT Telkomsel pada periode 2014 hingga 24 Mei 2019 tidak masuk hitungan.
"Masa jabatan direktur utama BUMN itu bisa berlangsung selama dua periode atau 10 tahun," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Kinerja Telkom Masih Cerah Hingga Akhir Tahun
Toto menjelaskan, hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Khususnya, pasal 19 ayat 1 beserta penjelasannya yang mengatur bahwa anggota direksi BUMN diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. "Ririek sendiri baru menjabat sebagai dirut Telkom selama3 tahun setelah ditunjuk pada 24 Mei 2019 lalu," tuturnya.
Toto menambahkan, masa jabatan maksimal dua periode atau 10 tahun itu untuk menjabat di BUMN yang sama. Karena itu, tegas dia, posisi Ririek sebelumnya yang pernah menjadi direktur utama PT Telkomsel pada periode 2014 hingga 24 Mei 2019 tidak masuk hitungan.
Lihat Juga :