Ngotot tak bersalah, Telkomsel salahkan pengadilan
Jum'at, 21 September 2012 - 18:26 WIB
Ngotot tak bersalah, Telkomsel salahkan pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel) masih mengaku tidak bersalah atas kasusnya dengan PT Prima Jaya Informatika. Pasalnya, dalam perjanjiannya tertulis, pihak Prima Jaya harus mencapai target penjualan dari setiap produk yang diberikan Telkomsel.
Kuasa Hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak mengatakan pada sidang yang dilaksanakan sebelumnya, pengadilan tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta yang diberikan. Dia menjelaskan, pada pemaparan saksi fakta, faktor pendukung Telkomsel tidak dibahas Hakim. Seperti terkait dengan bukti transfer.
"Bukti trasfer yang tidak dipertimbangkan, bahkan kesaksian fakta dipilih yang baik-baik saja. Pengadilan sepertinya mengambil poin yang dia mau saja. Saksi fakta padahal sudah mengatakan, target transaksi tidak tercapai," ujarnya di Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Sebelum perjanjian itu ada, Ricardo menjelaskan Telkomsel menjalin nota kesepahaman (MOU) dengan Yayasan Olahraga Indonesia (YOI) untuk mendukung atlit nasional. Pihak YOI mengajukan Prima Jaya sebagai pihak bisnis produk, yakni berupa voucher isi ulang dan kartu perdana. "Akhirnya Telkomsel kontrak kerja sama denga Prima Jaya dengan berbagai ketentuan," jelasnya.
Satu poin penting, lanjut Ricardo, Prima Jaya harus menjual produk Telkomsel dengan target pertahun Rp120 juta. Namun ditengah perjalanan, belum target itu tercapai pada Juni 2012, pihak Prima Jaya sudah mengajukan permintaan produk.
"Jadi wajar dong kalau Telkomsel tidak mau ngasih, karena itu tagihannya belum dibayar. Jangan disangka kita memutuskan kontrak sepihak," pungkasnya.
Kuasa Hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak mengatakan pada sidang yang dilaksanakan sebelumnya, pengadilan tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta yang diberikan. Dia menjelaskan, pada pemaparan saksi fakta, faktor pendukung Telkomsel tidak dibahas Hakim. Seperti terkait dengan bukti transfer.
"Bukti trasfer yang tidak dipertimbangkan, bahkan kesaksian fakta dipilih yang baik-baik saja. Pengadilan sepertinya mengambil poin yang dia mau saja. Saksi fakta padahal sudah mengatakan, target transaksi tidak tercapai," ujarnya di Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Sebelum perjanjian itu ada, Ricardo menjelaskan Telkomsel menjalin nota kesepahaman (MOU) dengan Yayasan Olahraga Indonesia (YOI) untuk mendukung atlit nasional. Pihak YOI mengajukan Prima Jaya sebagai pihak bisnis produk, yakni berupa voucher isi ulang dan kartu perdana. "Akhirnya Telkomsel kontrak kerja sama denga Prima Jaya dengan berbagai ketentuan," jelasnya.
Satu poin penting, lanjut Ricardo, Prima Jaya harus menjual produk Telkomsel dengan target pertahun Rp120 juta. Namun ditengah perjalanan, belum target itu tercapai pada Juni 2012, pihak Prima Jaya sudah mengajukan permintaan produk.
"Jadi wajar dong kalau Telkomsel tidak mau ngasih, karena itu tagihannya belum dibayar. Jangan disangka kita memutuskan kontrak sepihak," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :