OJK akan hidup dari hasil 'pungutan'
Senin, 24 September 2012 - 12:13 WIB
OJK akan hidup dari hasil 'pungutan'
A
A
A
Sindonews.com - Dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator berbagai hal di bidang keuangan di tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dibiayai hasil pungutan biaya keuangan ke penggiat industri keuangan.
Ketua OJK Mulyaman D Hadad menyatakan, pungutan tersebut memang sudah menjadi hal yang lazim dilakukan lembaga serupa OJK di negara lain. "Di beberapa negara lain pungutan-pungutan itu hal yang lazim," terang Mulyaman, saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Senin (24/9/2012).
Namun diakui Muliaman, pihaknya masih harus mempersiapkan perihal tersebut, agar prosedur pungutan kedepannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di tanah air.
"Kita sedang berkomunikasi, bersama tim terus mengembangkan formulanya (prosedur pungutan). Mudah-mudahan 2014 bisa berjalan. selanjutnya bisa clear," sambung Muliaman.
Sementara itu, selama masa transisi ini, OJK masih dibiayai oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI), semetara untuk anggaran resmi kepengurusan OJK nantinya akan berlaku mulai tahun depan yang diperoleh dari APBN.
"Biaya saat ini dari Kemenkeu dan BI, OJk punya anggaran sendiri tahun 2013. Tahun ini belum punya kita masih menempel Bapepam," tutupnya.
Ketua OJK Mulyaman D Hadad menyatakan, pungutan tersebut memang sudah menjadi hal yang lazim dilakukan lembaga serupa OJK di negara lain. "Di beberapa negara lain pungutan-pungutan itu hal yang lazim," terang Mulyaman, saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Senin (24/9/2012).
Namun diakui Muliaman, pihaknya masih harus mempersiapkan perihal tersebut, agar prosedur pungutan kedepannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di tanah air.
"Kita sedang berkomunikasi, bersama tim terus mengembangkan formulanya (prosedur pungutan). Mudah-mudahan 2014 bisa berjalan. selanjutnya bisa clear," sambung Muliaman.
Sementara itu, selama masa transisi ini, OJK masih dibiayai oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI), semetara untuk anggaran resmi kepengurusan OJK nantinya akan berlaku mulai tahun depan yang diperoleh dari APBN.
"Biaya saat ini dari Kemenkeu dan BI, OJk punya anggaran sendiri tahun 2013. Tahun ini belum punya kita masih menempel Bapepam," tutupnya.
(gpr)