7 tahun berdiri, LPS cabut izin 47 bank
Rabu, 26 September 2012 - 13:08 WIB
7 tahun berdiri, LPS cabut izin 47 bank
A
A
A
Sindonews.com - Sejak berdiri 7 tahun silam, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah mencabut izin usaha 47 bank dan klaim yang berhasil diperoleh sekira Rp675 miliar.
"Kami dapat menyampaikan hanya 47 bank yang dicabut izin usaha selama kurun waktu tujuh tahun semua karena persoalan fraud (penyelewengan)," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo, kata dia saat sambutan Ulang Tahun LPS, di Ritz Carlton Pacific Place SCBD, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Heru mengatakan, dari sisi penjaminan risiko, LPS memang masih mengalami persoalan. Berdasarkan data LPS per Juni 2012, di Indonesia terdapat 110 juta nasabah dengan nilai simpanan sebesar Rp3.010 triliun.
Dengan eksposur penjaminan LPS maksimum penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank, mencapai Rp1.800 triliun atau sekira 59 persen dari total simpanan pada 120 bank umum dan 1.829 BPR.
"Selain menjalankan program penjaminan, saat ini LPS tengah melanjutkan proses divestasi Bank Mutiara yang kondisinya sudah semakin membaik dan beroperasi secara normal," ungkapnya.
LPS sebagai lembaga pengelola risiko berencana menerapkan premi berbasis risiko agat memberikan motivasi kepada bank umum untuk mencapai standar kesehatan bank yang lebih baik. Sehingga menghasilkan potensi risiko yang lebih kecil.
Heru mengatakan, untuk memperkecil pengelolaan risiko LPS, akan dilakukan penerapan metode pengelolaan bank gagal seperti Purchase dan Assiumtion. Dengan metode ini, pembayaran klaim penjaminan LPS dapat ditekan serendah-rendahnya.
"Hal ini tentu saja memerlukan payung hukum yang memadai serta dukungan dari masyarakat perbankan dengan penerapan prinsip reward tertentu," ujar Heru.
"Kami dapat menyampaikan hanya 47 bank yang dicabut izin usaha selama kurun waktu tujuh tahun semua karena persoalan fraud (penyelewengan)," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo, kata dia saat sambutan Ulang Tahun LPS, di Ritz Carlton Pacific Place SCBD, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Heru mengatakan, dari sisi penjaminan risiko, LPS memang masih mengalami persoalan. Berdasarkan data LPS per Juni 2012, di Indonesia terdapat 110 juta nasabah dengan nilai simpanan sebesar Rp3.010 triliun.
Dengan eksposur penjaminan LPS maksimum penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank, mencapai Rp1.800 triliun atau sekira 59 persen dari total simpanan pada 120 bank umum dan 1.829 BPR.
"Selain menjalankan program penjaminan, saat ini LPS tengah melanjutkan proses divestasi Bank Mutiara yang kondisinya sudah semakin membaik dan beroperasi secara normal," ungkapnya.
LPS sebagai lembaga pengelola risiko berencana menerapkan premi berbasis risiko agat memberikan motivasi kepada bank umum untuk mencapai standar kesehatan bank yang lebih baik. Sehingga menghasilkan potensi risiko yang lebih kecil.
Heru mengatakan, untuk memperkecil pengelolaan risiko LPS, akan dilakukan penerapan metode pengelolaan bank gagal seperti Purchase dan Assiumtion. Dengan metode ini, pembayaran klaim penjaminan LPS dapat ditekan serendah-rendahnya.
"Hal ini tentu saja memerlukan payung hukum yang memadai serta dukungan dari masyarakat perbankan dengan penerapan prinsip reward tertentu," ujar Heru.
(gpr)
Lihat Juga :