Pengambilan dana JHT terus disosialisasikan Jamsostek
Kamis, 27 September 2012 - 16:47 WIB
Pengambilan dana JHT terus disosialisasikan Jamsostek
A
A
A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) terus berupaya memperluas penyampaian informasi terkait pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kepada para pekerja yang memiliki hak terhadap dana tersebut.
"Demi tertib administrasi kita komunikasikan kepada peserta atas rekomendasi BPK," tegas Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G. Masassya di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Kendati tidak ada tanggal jatuh tempo atas dana tersebut, Elvyn memandang pemberian informasi itu tetap penting dilakukan guna menjamin penyaluran dana JHT kepada pihak-pihak yang berhak atas dana tersebut dapat segera dilakukan sebelum tahun 2014.
Mengingat pada tahun tersebut Jamsostek akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). "Di dalam aturannya, tidak ada kewajiban peserta mengambil JHT saat jatuh tempo," imbuhnya.
Sebelumnya, Elvyn sempat mengungkapkan, dana yang dihimpun dari iuran JHT karyawan swasta tersebut ditargetkan telah diambil oleh pemiliknya pada tahun 2014.
Apabila masih terdapat sisa dana JHT yang belum tersalurkan, maka Jamsostek akan menyerahkan sisa dana tersebut kepada negara melalui Balai Harta Peninggalan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Demi tertib administrasi kita komunikasikan kepada peserta atas rekomendasi BPK," tegas Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G. Masassya di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Kendati tidak ada tanggal jatuh tempo atas dana tersebut, Elvyn memandang pemberian informasi itu tetap penting dilakukan guna menjamin penyaluran dana JHT kepada pihak-pihak yang berhak atas dana tersebut dapat segera dilakukan sebelum tahun 2014.
Mengingat pada tahun tersebut Jamsostek akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). "Di dalam aturannya, tidak ada kewajiban peserta mengambil JHT saat jatuh tempo," imbuhnya.
Sebelumnya, Elvyn sempat mengungkapkan, dana yang dihimpun dari iuran JHT karyawan swasta tersebut ditargetkan telah diambil oleh pemiliknya pada tahun 2014.
Apabila masih terdapat sisa dana JHT yang belum tersalurkan, maka Jamsostek akan menyerahkan sisa dana tersebut kepada negara melalui Balai Harta Peninggalan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
(gpr)
Lihat Juga :