Masih transisi, Adi Sutjipto belum terapkan PSC
Selasa, 02 Oktober 2012 - 20:29 WIB
Masih transisi, Adi Sutjipto belum terapkan PSC
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksanaan penyatuan Pasangger Service Charge (PSC) atau dikenal dengan airprt tax bagi penumpang Garuda Indonesia dengan tiket di bandara Adisutjipto Yogyakarta, baru akan dilaksanakan pada lusa Kamis (4/10) mendatang atau terlambat tiga hari.
“Sekarang masih transisi, dan baru akan kita laksanakan pada Kamis (4/10) besok,” jelas Assisten Manajer Data Dan Informasi PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Faizal Indra Kusuma, Selasa (2/10/2012).
Selama masa transisi, calon penumpang tetap dikenakan air tax, seperti biasa. Mereka wajib membeli airport tax sebesar Rp35 ribu untuk bisa check in. Nantinya airport tax ini akan menyatu dengan retribusi tiket dan mempermudah penumpang.
Menurutnya, penyatuan PSC dengan tiket ini sudah diterapkan di sejumlah bandara yang ada di luar negeri. Hanya Indonesia saja yang belum menerapkannya. Kerap banyak turis asing menolak membayar airport tax, karena mengira sudah menyatu dengan tiket.
“Utuk sementara baru untuk penerbangan domestik, sedangkan untuk luar negeri menunggu pusat,” jelasnya.
Dengan sistem ini, PT Angkasa Pura I akan lebih mudah menerima record and transfer tax dari Garuda. Besaran yang diterimakan bakal sama dengan jumlah penumpang yang diangkut.
Manager Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Cahyadi mengatakan penyatuan ini baru untuk penerbangan Garuda. Sedangkan penerbangan yang lain masih belum ada kepastian.
Namun, dengan pelaksanaan ini akan meningkatkan kinerja PT Angkasa Pura. Sebab mayoritas penumpang merupakan penumpang Garuda. “Sekitar 20 persen, penumpang adalah penumpang garuda,” jelasnya.
“Sekarang masih transisi, dan baru akan kita laksanakan pada Kamis (4/10) besok,” jelas Assisten Manajer Data Dan Informasi PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Faizal Indra Kusuma, Selasa (2/10/2012).
Selama masa transisi, calon penumpang tetap dikenakan air tax, seperti biasa. Mereka wajib membeli airport tax sebesar Rp35 ribu untuk bisa check in. Nantinya airport tax ini akan menyatu dengan retribusi tiket dan mempermudah penumpang.
Menurutnya, penyatuan PSC dengan tiket ini sudah diterapkan di sejumlah bandara yang ada di luar negeri. Hanya Indonesia saja yang belum menerapkannya. Kerap banyak turis asing menolak membayar airport tax, karena mengira sudah menyatu dengan tiket.
“Utuk sementara baru untuk penerbangan domestik, sedangkan untuk luar negeri menunggu pusat,” jelasnya.
Dengan sistem ini, PT Angkasa Pura I akan lebih mudah menerima record and transfer tax dari Garuda. Besaran yang diterimakan bakal sama dengan jumlah penumpang yang diangkut.
Manager Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Cahyadi mengatakan penyatuan ini baru untuk penerbangan Garuda. Sedangkan penerbangan yang lain masih belum ada kepastian.
Namun, dengan pelaksanaan ini akan meningkatkan kinerja PT Angkasa Pura. Sebab mayoritas penumpang merupakan penumpang Garuda. “Sekitar 20 persen, penumpang adalah penumpang garuda,” jelasnya.
(gpr)
Lihat Juga :