Menakertrans: Aturan outsourcing menuju kesimpulan akhir

Selasa, 02 Oktober 2012 - 20:34 WIB
Menakertrans: Aturan...
Menakertrans: Aturan outsourcing menuju kesimpulan akhir
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini masih menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai penyempurnaan pelaksanaan praktek kerja alih daya (outsourcing) yang terjadi selama ini.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

"Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan pengusaha dan para serikat pekerja/buruh sudah hampir pada kesimpulan akhir. Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan sesuai Undang-undang 13/2003. Selain itu harus dievaluasi dan dihentikan," kata Muhaimin, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Dia menjelaskan, terdapat lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing. Lima jenis pekerjaan sesuai dengan undang-undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.

Outsourcing, sambungnya, dalam undang-undang hanya memberikan lima jenis pekerjaan tersebut. Hal tersebut pun merupakan hasil dialog dan kesepakatan dengan serikat pekerja dan segera ditetapkannya.

Jika masih ada perusahaan yang menerapkan sistem tersebut, setelah tenggat waktu enam bulan masa transisi, Muhaimin mengatakan pihaknya tak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Selain itu, Muhaimin mengatakan pihaknya masih menggodok peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional.

"Oleh karena itu, saya imbau besok tidak usah melakukan aksi-aksi yang membahayakan ekonomi kita dan membahayakan para buruh. Semua tuntutan buruh dalam dialog kita selama berkali-kali sudah ada hasilnya," tegasnya.

Sedangkan mengenai kebijakan pengupahan, Muhaimin mengatakan Pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.

"Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Muhaimin.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
11 menit yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
10 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
10 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
11 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved