Pengusaha Jabar tolak moratorium outsourcing
Rabu, 03 Oktober 2012 - 17:19 WIB
Pengusaha Jabar tolak moratorium outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Pengusaha Jawa Barat tetap akan berpegang teguh pada UU No.13/2003 tentang Ketenagaakerjaan yang mengatur pekerja outsourcing, walaupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan moratorium outsourcing.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Deddy Widjaya mengatakan, kalangan pengusaha tetap akan berpegang teguh pada UU Ketenagakerjaan, sebagai payung hukum outsourcing. Menurut dia, UU memiliki kekuatan hukum kuat ketimbang aturan lainnya yang juga mengatur tentang ketenagakerjaan.
Hal itu ditegaskan Deddy Widjaya menanggapi diterbitkannya surat Gubernur Jabar yang mengatur moratorium outsourcing saat menghadapi aksi demonstrasi buruh di halaman Gedung Sate, Rabu (3/10/2012). Surat tersebut ditembuskan kepada kepala daerah di Kab/kota di Jabar.
“Selama tidak bertentangan dengan UU kami akan ikuti. Tapi, kalau berbeda, artinya ada dua aturan (UU dan moratorium Gubernur Jabar). Kami tentu akan mentaati UU,” pungkas dia.
Menurut dia, pengusaha tidak serta merta merealisasikan moratorium tersebut, sebelum diuji kekuatan hukumnya. “Itu kan harus diuji dulu kekuatan hukumnya. Tidak serta merta bisa dilaksanakan,” tegas dia.
Kalaupun moratorium outsourcing tetap akan dilakukan, semestinya pemerintah melakukan perubahan UU terlebih dahulu. Sehingga, memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Deddy Widjaya mengatakan, kalangan pengusaha tetap akan berpegang teguh pada UU Ketenagakerjaan, sebagai payung hukum outsourcing. Menurut dia, UU memiliki kekuatan hukum kuat ketimbang aturan lainnya yang juga mengatur tentang ketenagakerjaan.
Hal itu ditegaskan Deddy Widjaya menanggapi diterbitkannya surat Gubernur Jabar yang mengatur moratorium outsourcing saat menghadapi aksi demonstrasi buruh di halaman Gedung Sate, Rabu (3/10/2012). Surat tersebut ditembuskan kepada kepala daerah di Kab/kota di Jabar.
“Selama tidak bertentangan dengan UU kami akan ikuti. Tapi, kalau berbeda, artinya ada dua aturan (UU dan moratorium Gubernur Jabar). Kami tentu akan mentaati UU,” pungkas dia.
Menurut dia, pengusaha tidak serta merta merealisasikan moratorium tersebut, sebelum diuji kekuatan hukumnya. “Itu kan harus diuji dulu kekuatan hukumnya. Tidak serta merta bisa dilaksanakan,” tegas dia.
Kalaupun moratorium outsourcing tetap akan dilakukan, semestinya pemerintah melakukan perubahan UU terlebih dahulu. Sehingga, memiliki kekuatan hukum mengikat.
(gpr)
Lihat Juga :