Cari keadilan, Telkomsel minta dukungan DPR

Kamis, 04 Oktober 2012 - 14:19 WIB
Cari keadilan, Telkomsel...
Cari keadilan, Telkomsel minta dukungan DPR
A A A
Sindonews.com - PT Telkomsel meminta dukungan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan keadilan atas kasus pailit yang menimpa Telkomsel melawan PT Prima Jaya Informatika.

"Kami memohon kiranya DPR Komisi I dapat memberikan perhatian dan dukungan strategis agar PT Telkomsel mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar Telkomsel dapat menjalankan peran strategisnya," ucap Direktur Utama PT Telkomsel, Alex Y. Sinaga pada RDP Komisi I dengan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Menkominfo, di Gedung DPR, Kamis (4/10/2012).

Alex bersikukuh bahwa PT Prima Jaya Informatika yang justru melanggar perjanjian kerja sama yang telah disepakati selama ini.

"PT Prima tidak merealisasikan target 10 juta anggota pertahun, kemudian distribusi tidak dilakukan melalui channelnya sendiri, itu melanggar pasal 3.2 dan 6.5 pks. Kemudian pencapaian sales sampai dengan akhir Mei 2012 hanya 6,3 persen kartu perdana dan 2,3 persen voucher," jelasnya.

Sejauh ini PT Telkomsel telah melakukan upaya hukum, salah satu di antaranya mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada 21 September lalu. Kemudian Telkomsel juga membentuk upaya operasional dengan membentuk tim khusus untuk mendukung seluruh operasional Telkomsel.

Seperti diketahui, putusan pailit terhadap Telkomsel sendiri dijatuhkan pada tanggal 14 September 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.

Telkomsel dinyatakan terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika Tonny Djaya Laksana tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dua Cara Mudah Unreg...
Dua Cara Mudah Unreg Kartu Telkomsel
Perang Tarif Seluler...
Perang Tarif Seluler Dinilai Akan Membunuh Industri
5 Operator Seluler dengan...
5 Operator Seluler dengan Internet Tercepat di Indonesia Juni 2023, Siapa Paling Ngebut?
Mengatasi Kebobolan...
Mengatasi Kebobolan Pulsa untuk Penuhi Kebutuhan Internet
Ramadhan dan Idul Fitri,...
Ramadhan dan Idul Fitri, Telkomsel Pamasuka Siagakan 52.100 BTS
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
52 menit yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
11 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved