Cari keadilan, Telkomsel minta dukungan DPR

Kamis, 04 Oktober 2012 - 14:19 WIB
Cari keadilan, Telkomsel...
Cari keadilan, Telkomsel minta dukungan DPR
A A A
Sindonews.com - PT Telkomsel meminta dukungan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan keadilan atas kasus pailit yang menimpa Telkomsel melawan PT Prima Jaya Informatika.

"Kami memohon kiranya DPR Komisi I dapat memberikan perhatian dan dukungan strategis agar PT Telkomsel mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar Telkomsel dapat menjalankan peran strategisnya," ucap Direktur Utama PT Telkomsel, Alex Y. Sinaga pada RDP Komisi I dengan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Menkominfo, di Gedung DPR, Kamis (4/10/2012).

Alex bersikukuh bahwa PT Prima Jaya Informatika yang justru melanggar perjanjian kerja sama yang telah disepakati selama ini.

"PT Prima tidak merealisasikan target 10 juta anggota pertahun, kemudian distribusi tidak dilakukan melalui channelnya sendiri, itu melanggar pasal 3.2 dan 6.5 pks. Kemudian pencapaian sales sampai dengan akhir Mei 2012 hanya 6,3 persen kartu perdana dan 2,3 persen voucher," jelasnya.

Sejauh ini PT Telkomsel telah melakukan upaya hukum, salah satu di antaranya mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada 21 September lalu. Kemudian Telkomsel juga membentuk upaya operasional dengan membentuk tim khusus untuk mendukung seluruh operasional Telkomsel.

Seperti diketahui, putusan pailit terhadap Telkomsel sendiri dijatuhkan pada tanggal 14 September 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.

Telkomsel dinyatakan terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika Tonny Djaya Laksana tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dua Cara Mudah Unreg...
Dua Cara Mudah Unreg Kartu Telkomsel
Perang Tarif Seluler...
Perang Tarif Seluler Dinilai Akan Membunuh Industri
5 Operator Seluler dengan...
5 Operator Seluler dengan Internet Tercepat di Indonesia Juni 2023, Siapa Paling Ngebut?
Mengatasi Kebobolan...
Mengatasi Kebobolan Pulsa untuk Penuhi Kebutuhan Internet
Ramadhan dan Idul Fitri,...
Ramadhan dan Idul Fitri, Telkomsel Pamasuka Siagakan 52.100 BTS
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
2 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
2 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
4 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
4 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
4 jam yang lalu
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved