Cari keadilan, Telkomsel minta dukungan DPR
Kamis, 04 Oktober 2012 - 14:19 WIB
Cari keadilan, Telkomsel minta dukungan DPR
A
A
A
Sindonews.com - PT Telkomsel meminta dukungan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan keadilan atas kasus pailit yang menimpa Telkomsel melawan PT Prima Jaya Informatika.
"Kami memohon kiranya DPR Komisi I dapat memberikan perhatian dan dukungan strategis agar PT Telkomsel mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar Telkomsel dapat menjalankan peran strategisnya," ucap Direktur Utama PT Telkomsel, Alex Y. Sinaga pada RDP Komisi I dengan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Menkominfo, di Gedung DPR, Kamis (4/10/2012).
Alex bersikukuh bahwa PT Prima Jaya Informatika yang justru melanggar perjanjian kerja sama yang telah disepakati selama ini.
"PT Prima tidak merealisasikan target 10 juta anggota pertahun, kemudian distribusi tidak dilakukan melalui channelnya sendiri, itu melanggar pasal 3.2 dan 6.5 pks. Kemudian pencapaian sales sampai dengan akhir Mei 2012 hanya 6,3 persen kartu perdana dan 2,3 persen voucher," jelasnya.
Sejauh ini PT Telkomsel telah melakukan upaya hukum, salah satu di antaranya mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada 21 September lalu. Kemudian Telkomsel juga membentuk upaya operasional dengan membentuk tim khusus untuk mendukung seluruh operasional Telkomsel.
Seperti diketahui, putusan pailit terhadap Telkomsel sendiri dijatuhkan pada tanggal 14 September 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
Telkomsel dinyatakan terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika Tonny Djaya Laksana tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.
"Kami memohon kiranya DPR Komisi I dapat memberikan perhatian dan dukungan strategis agar PT Telkomsel mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar Telkomsel dapat menjalankan peran strategisnya," ucap Direktur Utama PT Telkomsel, Alex Y. Sinaga pada RDP Komisi I dengan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Menkominfo, di Gedung DPR, Kamis (4/10/2012).
Alex bersikukuh bahwa PT Prima Jaya Informatika yang justru melanggar perjanjian kerja sama yang telah disepakati selama ini.
"PT Prima tidak merealisasikan target 10 juta anggota pertahun, kemudian distribusi tidak dilakukan melalui channelnya sendiri, itu melanggar pasal 3.2 dan 6.5 pks. Kemudian pencapaian sales sampai dengan akhir Mei 2012 hanya 6,3 persen kartu perdana dan 2,3 persen voucher," jelasnya.
Sejauh ini PT Telkomsel telah melakukan upaya hukum, salah satu di antaranya mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada 21 September lalu. Kemudian Telkomsel juga membentuk upaya operasional dengan membentuk tim khusus untuk mendukung seluruh operasional Telkomsel.
Seperti diketahui, putusan pailit terhadap Telkomsel sendiri dijatuhkan pada tanggal 14 September 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
Telkomsel dinyatakan terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika Tonny Djaya Laksana tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.
(gpr)
Lihat Juga :