DPR minta Telkomsel tak meremehkan permasalahan
Kamis, 04 Oktober 2012 - 14:35 WIB
DPR minta Telkomsel tak meremehkan permasalahan
A
A
A
Sindonews.com - Putusan PT Telkomsel mengalami kepailitan oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menunjukkan bahwa provider ternama itu telah menganggap enteng suatu masalah.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Evita Nurshanti menegaskan hal itu dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkominfo dan Direktur Utama PT Telkomsel di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
"Bagi saya kelemahan Telkomsel dalam kasus ini karena terlalu dianggap enteng. Mungkin waktu PT Prima mengajukan tuntutan tapi tidak digubris oleh Telkomsel dan terlalu menganggap enteng kasus ini," ucap anggota dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Hal tersebut juga disetujui oleh Anggota Komisi I lainnya, Enggar. Dia menilai bahwa Telkomsel telah anggap sepele permasalahan ini dari awal. "Pemaparan ini membuat kami lebih tahu bahwa direksi dengan mencerminkan sikap arogansi dengan adanya kasus ini. Berapa kerugian negara akibat arogansi itu? Ini menandakan Telkomsel terlalu menganggap kesalahan sepele dalam memanage manajemen," ucap Enggar.
Seperti diketahui, putusan pailit terhadap Telkomsel sendiri dijatuhkan pada tanggal 14 September 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
Telkomsel dinyatakan terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika Tonny Djaya Laksana tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Evita Nurshanti menegaskan hal itu dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkominfo dan Direktur Utama PT Telkomsel di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
"Bagi saya kelemahan Telkomsel dalam kasus ini karena terlalu dianggap enteng. Mungkin waktu PT Prima mengajukan tuntutan tapi tidak digubris oleh Telkomsel dan terlalu menganggap enteng kasus ini," ucap anggota dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Hal tersebut juga disetujui oleh Anggota Komisi I lainnya, Enggar. Dia menilai bahwa Telkomsel telah anggap sepele permasalahan ini dari awal. "Pemaparan ini membuat kami lebih tahu bahwa direksi dengan mencerminkan sikap arogansi dengan adanya kasus ini. Berapa kerugian negara akibat arogansi itu? Ini menandakan Telkomsel terlalu menganggap kesalahan sepele dalam memanage manajemen," ucap Enggar.
Seperti diketahui, putusan pailit terhadap Telkomsel sendiri dijatuhkan pada tanggal 14 September 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
Telkomsel dinyatakan terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika Tonny Djaya Laksana tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.
(gpr)
Lihat Juga :