Pangsa pasar syariah masih minim
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 09:47 WIB
Pangsa pasar syariah masih minim
A
A
A
Sindonews.com – Pangsa pasar syariah di Indonesia masih minim, atau baru mencapai 4 persen dari total industri perbankan. Industri perbankan syariah di Indonesia masih kalah dibandingkan negara tetangga Malaysia.
Pengamat Keuangan Syariah Syakir Sula mengatakan, jika dibandingkan dengan Malaysia, pangsa pasar industri perbankan syariahnya telah mencapai 20 persen dari total industri perbankan. Sementara dari sisi sukuk, pangsa pasar Malaysia mencapai 70 persen sementara Indonesia baru 7 persen.
“Industri keuangan syariah Malaysia memang lahir dulu,tapi selisih pertumbuhannya dengan Indonesia jauh sekali. Kita setiap tahun hanya naik tipis 2 persen, 2,5 persen, dan saat ini baru 4 persen,” ujar Syakir dalam acara Seminar Strategi Meningkatkan Market Share Industri Keuangan Syariah di Jakarta kemarin.
Melihat indikator tersebut, Syakir menilai, Indonesia seharusnya perlu belajar dari Malaysia. Caranya dengan membenahi lima pilar seperti SDM, regulasi, institusi, supervisi, dan teknologi agar industri keuangan syariah bisa lebih besar lagi. Apabila kelima pilar itu bisa dibenahi, otomatis pangsa pasar akan terus naik dengan sendirinya. Syakir juga memberikan perhatian kepada minimnya sumber daya manusia (SDM) perbankan syariah.
Menurut Syakir, minimnya SDM ini diperkuat pula oleh minimnya tenaga pendidik. “Akibatnya, jurusan ekonomi syariah di perguruan tinggi juga sedikit,” ujarnya. Penempatan dana pemerintah, BUMN, dan dana haji juga akan sangat membantu pertumbuhan pangsa pasar industri keuangan syariah.
Industri keuangan syariah tidak akan bisa mengejar pertumbuhan market share konvensional jika diminta tumbuh organik. Untuk itu,Syakir menganggap perlu keberpihakan yang konkret dari pemerintah dan regulator. “Industri keuangan syariah Malaysia sangat didukung dana pemerintah,” tuturnya.
Direktur Syariah Bank Permata Achmad Permana menambahkan, ketidakjelasan besaran porsi dana haji yang ditempatkan di Bank Penerima Setoran (BPS) dikhawatirkan akan berdampak bagi likuiditas perbankan, khususnya bagi perbankan syariah yang likuiditasnya masih tergolong rendah. “Padahal, domainnya ke syariah,dan sudah seharusnya ditaruh di bank syariah,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, ia setuju jika penempatan dana haji minimal 30 persen ditempatkan di BPS dana haji. Hal ini penting buat syariah dan bisa menjadi sumber dana yang sustainable. Sebab bila ada dana-dana pembiayaan besar, dana haji akan menjadi sumber pendanaan untuk perbankan syariah.
“ Misalkan, katakan 30 persen kita harus siap. Kita siapkan aset-asetnya dulu,sebab ketika masuk dananya bisa maksimalkan. Jadi,bertahap,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Mikro Bank Syariah Mandiri Hanawijaya mengatakan, meski sudah ada isu tentang dana haji yang akan dikembalikan ke bank, hingga saat ini belum ada implementasinya. Mengenai besaran porsinya dia mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama.
Dia mengatakan, meski dana haji akan dikembalikan, bank syariah harus bisa melakukan fungsi intermediasi dengan baik sehingga dana tidak mengendap di bank.“Tapi, rata-rata financing deposit ratio bank syariah sudah bagus, di atas 95 persen,” kata dia.
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI telah menerima usulan solusi yang disampaikan bersama Bank Penerima Setoran, PT Garuda Tbk,dan PT Telkom Tbk terkait pengembangan dana haji terkait sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat). Rapat tersebut menyepakati usulan dana haji yang terhimpun sebagian tetap berada di bank minimal 40 persen.
“Ada beberapa usulan solusi di antaranya dana haji yang dihimpun bank penerima setoran hendaknya tetap berada di bank yang bersangkutan sekitar 40 persen, sedangkan 60 persen dapat dioptimalisasikan sesuai keinginan Kemenag,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro dalam rapat Panja BPIH Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu.
Pengamat Keuangan Syariah Syakir Sula mengatakan, jika dibandingkan dengan Malaysia, pangsa pasar industri perbankan syariahnya telah mencapai 20 persen dari total industri perbankan. Sementara dari sisi sukuk, pangsa pasar Malaysia mencapai 70 persen sementara Indonesia baru 7 persen.
“Industri keuangan syariah Malaysia memang lahir dulu,tapi selisih pertumbuhannya dengan Indonesia jauh sekali. Kita setiap tahun hanya naik tipis 2 persen, 2,5 persen, dan saat ini baru 4 persen,” ujar Syakir dalam acara Seminar Strategi Meningkatkan Market Share Industri Keuangan Syariah di Jakarta kemarin.
Melihat indikator tersebut, Syakir menilai, Indonesia seharusnya perlu belajar dari Malaysia. Caranya dengan membenahi lima pilar seperti SDM, regulasi, institusi, supervisi, dan teknologi agar industri keuangan syariah bisa lebih besar lagi. Apabila kelima pilar itu bisa dibenahi, otomatis pangsa pasar akan terus naik dengan sendirinya. Syakir juga memberikan perhatian kepada minimnya sumber daya manusia (SDM) perbankan syariah.
Menurut Syakir, minimnya SDM ini diperkuat pula oleh minimnya tenaga pendidik. “Akibatnya, jurusan ekonomi syariah di perguruan tinggi juga sedikit,” ujarnya. Penempatan dana pemerintah, BUMN, dan dana haji juga akan sangat membantu pertumbuhan pangsa pasar industri keuangan syariah.
Industri keuangan syariah tidak akan bisa mengejar pertumbuhan market share konvensional jika diminta tumbuh organik. Untuk itu,Syakir menganggap perlu keberpihakan yang konkret dari pemerintah dan regulator. “Industri keuangan syariah Malaysia sangat didukung dana pemerintah,” tuturnya.
Direktur Syariah Bank Permata Achmad Permana menambahkan, ketidakjelasan besaran porsi dana haji yang ditempatkan di Bank Penerima Setoran (BPS) dikhawatirkan akan berdampak bagi likuiditas perbankan, khususnya bagi perbankan syariah yang likuiditasnya masih tergolong rendah. “Padahal, domainnya ke syariah,dan sudah seharusnya ditaruh di bank syariah,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, ia setuju jika penempatan dana haji minimal 30 persen ditempatkan di BPS dana haji. Hal ini penting buat syariah dan bisa menjadi sumber dana yang sustainable. Sebab bila ada dana-dana pembiayaan besar, dana haji akan menjadi sumber pendanaan untuk perbankan syariah.
“ Misalkan, katakan 30 persen kita harus siap. Kita siapkan aset-asetnya dulu,sebab ketika masuk dananya bisa maksimalkan. Jadi,bertahap,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Mikro Bank Syariah Mandiri Hanawijaya mengatakan, meski sudah ada isu tentang dana haji yang akan dikembalikan ke bank, hingga saat ini belum ada implementasinya. Mengenai besaran porsinya dia mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama.
Dia mengatakan, meski dana haji akan dikembalikan, bank syariah harus bisa melakukan fungsi intermediasi dengan baik sehingga dana tidak mengendap di bank.“Tapi, rata-rata financing deposit ratio bank syariah sudah bagus, di atas 95 persen,” kata dia.
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI telah menerima usulan solusi yang disampaikan bersama Bank Penerima Setoran, PT Garuda Tbk,dan PT Telkom Tbk terkait pengembangan dana haji terkait sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat). Rapat tersebut menyepakati usulan dana haji yang terhimpun sebagian tetap berada di bank minimal 40 persen.
“Ada beberapa usulan solusi di antaranya dana haji yang dihimpun bank penerima setoran hendaknya tetap berada di bank yang bersangkutan sekitar 40 persen, sedangkan 60 persen dapat dioptimalisasikan sesuai keinginan Kemenag,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro dalam rapat Panja BPIH Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu.
(rna)
Lihat Juga :