Regulasi masih hambat ekspor nikel
Rabu, 10 Oktober 2012 - 16:53 WIB
Regulasi masih hambat ekspor nikel
A
A
A
Sindonews.com – Ekspor biji nikel Sulawesi Selatan (Sulsel) per Juli 2012 masih rendah jika dibandingkan capaian bulan yang sama tahun sebelumnya. Penyebabnya diperkirakan masih soal regulasi pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam Permen Nomor 7 tahun 2012 tentang Pelarangan Ekspor Bahan Tambang, itu mengharuskan setiap perusahaan tambang untuk membangun pabrik smalter sebelum mengekspor biji nikelnya. Faktor lain disebabkan oleh kebijakan Bea Keluar (BK) untuk biji nikel sebesar 20 persen yang dirasa memberatkan pengusaha.
Wakil Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulsel Ilham Alim Bachrie mengatakan, regulasi itu cukup ampuh. Namun, tidak berlaku bagi semua perusahaan tambang yang ada di Sulsel, hanya perusahaan besar saja yang bisa tetap bertahan dibawah regulasi tersebut.
“Kurangnya ekspor nikel Sulsel selama ini karena banyak perusahaan tambang berpikir untuk membangun pabrik smalter, dan itu tidak memakan modal yang sedikit, sehingga banyak perusahaan kecil lainnya memilih berhenti produksi sementara,” kata dia di Makassar, Rabu (10/10/2012).
Terhitung sejak Permen itu diberlakukan awal tahun ini, ekspor biji nikel Sulsel anjlok. Tiga bulan terakhir, pertumbuhannya masih fluktuatif, namun masih jauh dari pencapaian bulan berjalan tahun sebelumnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel mencatat ekpor nikel turun 10,04 persen dari bulan yang sama tahun lalu.
Pada Juni 2012, nikel Sulsel sempat mengalami kenaikan dengan menembus nilai Free On Board (FOB) USD94,31 juta. Nilai ini terbilang besar sepanjang tahun ini, namun kembali menurun di Juli sebesar 1,43 persen atau menjadi USD92,96 juta. Padahal peranan nikel terhadap ekpor Sulsel paling besar, mencapai 63,88 persen.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan Gunawan Palaguna mengutarakan, Permen yang dikeluarkan itu seharusnya tidak berpengaruh terhadap ekspor biji nikel dan investasi pengembangan pertambangan di daerah ini.
Menurutnya, pengusaha tambang bisa melakukan kerja sama untuk meningkatkan produksi. “Bagi yang belum memiliki pabrik smalter, bisa bergabung atau numpang sementara dengan pabrik besar yang telah punya. Ini seharusnya dilakukan agar produksi nikel tetap terjaga,” kata dia.
Aturan tersebut lanjut Gunawan, bertujuan untuk meningkatkan nilai ekspor karena biji nikel dan besi harus diurai melalui smalter. Jadi, bahan tambang yang akan diekspor nilainya akan lebih besar ketimbang mengespor dalam biji mentah. Walau melihat nilai ekspor Sulsel menurun, dia yakin ekpor nikel kedepannya akan kembali tumbuh.
Dalam Permen Nomor 7 tahun 2012 tentang Pelarangan Ekspor Bahan Tambang, itu mengharuskan setiap perusahaan tambang untuk membangun pabrik smalter sebelum mengekspor biji nikelnya. Faktor lain disebabkan oleh kebijakan Bea Keluar (BK) untuk biji nikel sebesar 20 persen yang dirasa memberatkan pengusaha.
Wakil Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulsel Ilham Alim Bachrie mengatakan, regulasi itu cukup ampuh. Namun, tidak berlaku bagi semua perusahaan tambang yang ada di Sulsel, hanya perusahaan besar saja yang bisa tetap bertahan dibawah regulasi tersebut.
“Kurangnya ekspor nikel Sulsel selama ini karena banyak perusahaan tambang berpikir untuk membangun pabrik smalter, dan itu tidak memakan modal yang sedikit, sehingga banyak perusahaan kecil lainnya memilih berhenti produksi sementara,” kata dia di Makassar, Rabu (10/10/2012).
Terhitung sejak Permen itu diberlakukan awal tahun ini, ekspor biji nikel Sulsel anjlok. Tiga bulan terakhir, pertumbuhannya masih fluktuatif, namun masih jauh dari pencapaian bulan berjalan tahun sebelumnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel mencatat ekpor nikel turun 10,04 persen dari bulan yang sama tahun lalu.
Pada Juni 2012, nikel Sulsel sempat mengalami kenaikan dengan menembus nilai Free On Board (FOB) USD94,31 juta. Nilai ini terbilang besar sepanjang tahun ini, namun kembali menurun di Juli sebesar 1,43 persen atau menjadi USD92,96 juta. Padahal peranan nikel terhadap ekpor Sulsel paling besar, mencapai 63,88 persen.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan Gunawan Palaguna mengutarakan, Permen yang dikeluarkan itu seharusnya tidak berpengaruh terhadap ekspor biji nikel dan investasi pengembangan pertambangan di daerah ini.
Menurutnya, pengusaha tambang bisa melakukan kerja sama untuk meningkatkan produksi. “Bagi yang belum memiliki pabrik smalter, bisa bergabung atau numpang sementara dengan pabrik besar yang telah punya. Ini seharusnya dilakukan agar produksi nikel tetap terjaga,” kata dia.
Aturan tersebut lanjut Gunawan, bertujuan untuk meningkatkan nilai ekspor karena biji nikel dan besi harus diurai melalui smalter. Jadi, bahan tambang yang akan diekspor nilainya akan lebih besar ketimbang mengespor dalam biji mentah. Walau melihat nilai ekspor Sulsel menurun, dia yakin ekpor nikel kedepannya akan kembali tumbuh.
(rna)
Lihat Juga :