Izin eksplorasi di Sulsel tumpang tindih
Rabu, 10 Oktober 2012 - 18:21 WIB
Izin eksplorasi di Sulsel tumpang tindih
A
A
A
Sindonews.com – Sejumlah izin eksplorasi dan eksploitasi tambang di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih tumpang tindih. Hal ini terjadi di empat kabupaten kota yakni Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu dan Kabupaten Bone.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan Gunawan Palaguna mengatakan, tumpang tindihnya izin eksplorasi dan eksploitasi tambang itu malah membuat kegiatan pengembangan berhenti karena masing-masing memilih bertahan.
Salah satu masalah tumpang tindih izin yang mendesak diselesaikan di Tana Toraja. Pemerintah Kabupaten setempat mengeluarkan izin eksplorasi tambang nikel yang diberikan ke tiga perusahaan berbeda, yakni PT Makale Toraja Mining, PT Christina Expo Mining, dan PT Novienindo Multi Resources.
“Padahal tak ada satu pun perusahaan pemegang izin tersebut yang bisa melakukan eksplorasi,” kata Gunawan di Makassar, Rabu (10/10/12).
Pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, kata Gunawan, telah mengancam akan mengambil alih pengelolaan tambang di beberapa daerah di Sulsel, jika pemerintah setempat tidak mampu mengatasi penyelesaian tumpang tindih izin eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
“Direktur Jenderal Mineral dan Batubara hanya memberikan waktu 30 hari untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan tersebut, sebelum diambil alih,” kata dia.
Sementara, Direktur PT Christina Expo Mining, Misa Layup mengaku, pihaknya tidak akan melakukan langkah apa-apa terkait adanya tumpang tindih izin tersebut. Pihaknya merasa bahwa izin yang ada merupakan izin yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Jadi, untuk selanjutnya kami hanya menunggu bagaimana langkah yang dilakukan oleh pemerintah setempat,” kata Misa.
Misa menegaskan, jika izin eksplorasi ini tidak difungsikan, yang rugi adalah pemerintah daerah dan masyarakat. Alasannya, jika perusahaanya melaksanakan eksplorasi, sudah barang tentu akan menambah pendapatan pemerintah daerah dan masyarakat.
Kasus tumpang tindih izin ini, menurut Gunawan karena para Bupati di daerah tersebut telah menggunakan kewenangannya sebagai pengambil kebijakan di daerahnya masing-masing. Jalan keluarnya kata dia adalah pemerintah kabupaten harus melakukan klarifikasi.
“Jika anda bertanya mengapa bupati mengeluarkan banyak izin, silahkan tanya bupatinya langsung. Kenapa dia (Bupati) melakukan itu?” ujar Gunawan.
Dia menambahkan, pemerintah daerah harus menyelesaikan masalah ini dengan cara membagi lahan tambang tersebut untuk para investor pemegang izin. Sehingga, investor dapat segera melaksanakan eksplorasi. “Persoalan ini memang bersumber dari pemerintah daerahnya,” tandasnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan Gunawan Palaguna mengatakan, tumpang tindihnya izin eksplorasi dan eksploitasi tambang itu malah membuat kegiatan pengembangan berhenti karena masing-masing memilih bertahan.
Salah satu masalah tumpang tindih izin yang mendesak diselesaikan di Tana Toraja. Pemerintah Kabupaten setempat mengeluarkan izin eksplorasi tambang nikel yang diberikan ke tiga perusahaan berbeda, yakni PT Makale Toraja Mining, PT Christina Expo Mining, dan PT Novienindo Multi Resources.
“Padahal tak ada satu pun perusahaan pemegang izin tersebut yang bisa melakukan eksplorasi,” kata Gunawan di Makassar, Rabu (10/10/12).
Pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, kata Gunawan, telah mengancam akan mengambil alih pengelolaan tambang di beberapa daerah di Sulsel, jika pemerintah setempat tidak mampu mengatasi penyelesaian tumpang tindih izin eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
“Direktur Jenderal Mineral dan Batubara hanya memberikan waktu 30 hari untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan tersebut, sebelum diambil alih,” kata dia.
Sementara, Direktur PT Christina Expo Mining, Misa Layup mengaku, pihaknya tidak akan melakukan langkah apa-apa terkait adanya tumpang tindih izin tersebut. Pihaknya merasa bahwa izin yang ada merupakan izin yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Jadi, untuk selanjutnya kami hanya menunggu bagaimana langkah yang dilakukan oleh pemerintah setempat,” kata Misa.
Misa menegaskan, jika izin eksplorasi ini tidak difungsikan, yang rugi adalah pemerintah daerah dan masyarakat. Alasannya, jika perusahaanya melaksanakan eksplorasi, sudah barang tentu akan menambah pendapatan pemerintah daerah dan masyarakat.
Kasus tumpang tindih izin ini, menurut Gunawan karena para Bupati di daerah tersebut telah menggunakan kewenangannya sebagai pengambil kebijakan di daerahnya masing-masing. Jalan keluarnya kata dia adalah pemerintah kabupaten harus melakukan klarifikasi.
“Jika anda bertanya mengapa bupati mengeluarkan banyak izin, silahkan tanya bupatinya langsung. Kenapa dia (Bupati) melakukan itu?” ujar Gunawan.
Dia menambahkan, pemerintah daerah harus menyelesaikan masalah ini dengan cara membagi lahan tambang tersebut untuk para investor pemegang izin. Sehingga, investor dapat segera melaksanakan eksplorasi. “Persoalan ini memang bersumber dari pemerintah daerahnya,” tandasnya.
(rna)
Lihat Juga :