Izin eksplorasi di Sulsel tumpang tindih

Rabu, 10 Oktober 2012 - 18:21 WIB
Izin eksplorasi di Sulsel...
Izin eksplorasi di Sulsel tumpang tindih
A A A
Sindonews.com – Sejumlah izin eksplorasi dan eksploitasi tambang di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih tumpang tindih. Hal ini terjadi di empat kabupaten kota yakni Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu dan Kabupaten Bone.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan Gunawan Palaguna mengatakan, tumpang tindihnya izin eksplorasi dan eksploitasi tambang itu malah membuat kegiatan pengembangan berhenti karena masing-masing memilih bertahan.

Salah satu masalah tumpang tindih izin yang mendesak diselesaikan di Tana Toraja. Pemerintah Kabupaten setempat mengeluarkan izin eksplorasi tambang nikel yang diberikan ke tiga perusahaan berbeda, yakni PT Makale Toraja Mining, PT Christina Expo Mining, dan PT Novienindo Multi Resources.

“Padahal tak ada satu pun perusahaan pemegang izin tersebut yang bisa melakukan eksplorasi,” kata Gunawan di Makassar, Rabu (10/10/12).

Pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, kata Gunawan, telah mengancam akan mengambil alih pengelolaan tambang di beberapa daerah di Sulsel, jika pemerintah setempat tidak mampu mengatasi penyelesaian tumpang tindih izin eksplorasi dan eksploitasi tersebut.

“Direktur Jenderal Mineral dan Batubara hanya memberikan waktu 30 hari untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan tersebut, sebelum diambil alih,” kata dia.

Sementara, Direktur PT Christina Expo Mining, Misa Layup mengaku, pihaknya tidak akan melakukan langkah apa-apa terkait adanya tumpang tindih izin tersebut. Pihaknya merasa bahwa izin yang ada merupakan izin yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Jadi, untuk selanjutnya kami hanya menunggu bagaimana langkah yang dilakukan oleh pemerintah setempat,” kata Misa.

Misa menegaskan, jika izin eksplorasi ini tidak difungsikan, yang rugi adalah pemerintah daerah dan masyarakat. Alasannya, jika perusahaanya melaksanakan eksplorasi, sudah barang tentu akan menambah pendapatan pemerintah daerah dan masyarakat.

Kasus tumpang tindih izin ini, menurut Gunawan karena para Bupati di daerah tersebut telah menggunakan kewenangannya sebagai pengambil kebijakan di daerahnya masing-masing. Jalan keluarnya kata dia adalah pemerintah kabupaten harus melakukan klarifikasi.

“Jika anda bertanya mengapa bupati mengeluarkan banyak izin, silahkan tanya bupatinya langsung. Kenapa dia (Bupati) melakukan itu?” ujar Gunawan.

Dia menambahkan, pemerintah daerah harus menyelesaikan masalah ini dengan cara membagi lahan tambang tersebut untuk para investor pemegang izin. Sehingga, investor dapat segera melaksanakan eksplorasi. “Persoalan ini memang bersumber dari pemerintah daerahnya,” tandasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Muhammadiyah Diisukan...
Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Muhammadiyah Ingin Jadi...
Muhammadiyah Ingin Jadi Role Model Pengelolaan Tambang yang Tak Rusak Lingkungan dan Disparitas Sosial
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Berita Terkini
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
10 menit yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
11 menit yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
24 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
37 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
1 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved