Iuran BPJS bisa disesuaikan dengan kondisi pekerja

Jum'at, 12 Oktober 2012 - 13:56 WIB
Iuran BPJS bisa disesuaikan dengan kondisi pekerja
Iuran BPJS bisa disesuaikan dengan kondisi pekerja
A A A
Sindonews.com - Meski iuran Rp22.000 untuk mendapatkan jaminan sosial lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendapat tanggapan pro dan kontra, tetapi pemerintah tetap akan memberlakukan sistem iuran tersebut.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Ali Ghufron Mukti, skema iuran bulanan itu sebesar 5 persen yang dibagi dua, yakni 3 persen dari pemberi kerja (perusahaan) dan 2 persen dari pekerja.

Wamenkes tidak menampik jika asuransi lain, misalnya Jamsostek iurannya dibayarkan oleh perusahaan. "Iya, tapi bagaimanapun uangnya dari pemberi kerja. Tinggal dipotong gajinya," kata Wamenkes, di RSM Cicendo, Bandung, Jumat (12/10/2012).

Menurutnya, dengan iuran pekerja 2 persen yang dirogoh pekerja, ada keuntungan tersendiri. Pekerja jadi ikut mengontrol dan mengendalikan pemberi layanan jaminan sosial. "Nanti tidak bisa lagi pemberi layanan bilang 'wong gratisan minta layanan baik'," tuturnya.

Selain itu, iuran wajib tersebut khusus bagi pekerja. Bagi warga miskin, iuran akan ditanggung pemerintah. Pembayaran iuran bagi pekerja pun bisa disesuaikan dengan kesejahteraan fisik pekerja masing-masing. "Jadi tidak langsung (ditentukan)," sebutnya.

Dia menegaskan, BPJS akan mulai beroperasi mulai Januari 2014. Saat itu, ditargetkan masyarakat Indonesia yang memiliki jaminan kesehatan sudah mencapai 70 persen.

Lalu secara bertahap pada 2017 mencapai 90 persen, dan pada 2019 seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan. "Sekarang baru 63 persen atau 142 juta orang," katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8167 seconds (0.1#10.140)