PSAK 62, pemerintah sediakan masa transisi
Rabu, 17 Oktober 2012 - 15:46 WIB
PSAK 62, pemerintah sediakan masa transisi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan tidak ada penundaan pelaksanaan PSAK 62 (pernyataan standar akuntansi keuangan) konvergensi IFRS (internasional financial reporting). Namun, untuk para industri tetap akan diberikan kelonggaran selama masa transisi.
"Tapi kami lebih prefer untuk mengatakan tidak akan menunda pelaksanaannya pada akhir tahun ini," ujar Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatarwata di The Plaza Office Tower, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Selain masa transisi yang disediakan oleh pemerintah, industri asuransi juga akan dipertimbangkan dengan hasil simulasi yang berakhir akhin bulan ini.
"Jadi tidak harus 100 persen sudah sesuai dengan PSAK. Tapi industri masih bisa melaksanakannya 70 persen atau 80 persen," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan industri asuransi nasional harus siap-siap beradaptasi dengan pencatatan laporan keuangan baru. Karena, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan standar akuntansi keuangan alias PSAK hasil konvergensi standar akuntasi internasional.
PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut nantinya akan membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi investasi. Jadi, pencatatan laporan keuangan tidak lagi berdasarkan entitas, melainkan membedakan transaksi premi proteksi dan investasi.
Dengan demikian, premi industri asuransi ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan premi investasi. Karena PSAK yang mengatur keuangan perusahaan asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri.
"Tapi kami lebih prefer untuk mengatakan tidak akan menunda pelaksanaannya pada akhir tahun ini," ujar Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatarwata di The Plaza Office Tower, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Selain masa transisi yang disediakan oleh pemerintah, industri asuransi juga akan dipertimbangkan dengan hasil simulasi yang berakhir akhin bulan ini.
"Jadi tidak harus 100 persen sudah sesuai dengan PSAK. Tapi industri masih bisa melaksanakannya 70 persen atau 80 persen," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan industri asuransi nasional harus siap-siap beradaptasi dengan pencatatan laporan keuangan baru. Karena, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan standar akuntansi keuangan alias PSAK hasil konvergensi standar akuntasi internasional.
PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut nantinya akan membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi investasi. Jadi, pencatatan laporan keuangan tidak lagi berdasarkan entitas, melainkan membedakan transaksi premi proteksi dan investasi.
Dengan demikian, premi industri asuransi ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan premi investasi. Karena PSAK yang mengatur keuangan perusahaan asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri.
(gpr)
Lihat Juga :