DPRD: UMK DIY harusnya lebihi KHL
Rabu, 17 Oktober 2012 - 20:09 WIB
DPRD: UMK DIY harusnya lebihi KHL
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan upah minimum kota (UMK) Yogyakarta 2013 di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) mendapat sorotan dari DPRD setempat dan Dewan Pengupahan DIY.
Ada yang menilai walau untuk penetapan itu sudah melalui berbagai tahapan, mestinya UMK tetap harus melebihi KHL bukan sebaliknya. Namun ada juga yang tidak mempersoalkan penetapan UMK itu, sebab penetapan tersebut sifatnya masih rekomendasi dan keputusan akhir berada di Gubernur.
Ketua komisi D DPRD Yogyakarta Sujanarko mengatakan, untuk UMK sebenarnya dewan mengharapkan melebihi KHL. Apalagi untuk KHL ini sudah melalui survei yang dilakukan tiap bulan, mulai dari Januari hingga September. Terutama menyangkut berapa sebenarnya kebutuhan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
“Kami tidak mengetahui secara pasti, kenapa pemkot dengan perwakilan pekerja dan pengusaha menyepakati UMK lebih rendah dari KHL,” kata Sujanarko, Rabu (17/10/2012).
Menurut Sujarnarko yang menjadi persoalan sekarang sebenarnya bukan pada UMK tersebut, namun dampak dari penetapan UMK, yakni adanya gejolak di masyarakat pasca penetapan, terutama jika antar daerah satu dengan lain terjadi ketimpangan terhadap besaran UMK. Karena itu, agar hal tersebut tidak terjadi, maka UMK harus mampu mengakomodir kepentingan semua pihak.
“Saya berharap rekomendasi penetapan UMK ini menjadi salah satu pertimbangan gubernur sebelum menyetujui atau menetapkan besaran UMK, baik di kota maupun kabupaten lain di DIY,” harapnya.
Sujarnako menambahkan setelah UMK Yogyakarta ditetapkan, dewan segera akan memanggil pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta. Pemanggilan ini bukan untuk meminta klarifikasi terhadap dasar dalam penetapan UMK, melainkan untuk melakukan pembahasan, telaah dan evaluasi, terhadap kebutuhan hidup layak masyarakat sekaligus sebagai acuan penetapan UMK ke depan.
“Dengan cara ini diharapkan kepentingan baik pengusaha maupun pekerja dapat terakomodir,” paparnya.
Sekretaris bersama (Sekber) Dewan Pengupahan DIY Nuryanto mengatakan belum dapat memberikan komentar soal penetapan UMK Yogyakarta. Selain penetapan tersebut sifatnya rekomendasi, hingga sekarang baik kota maupun kabupaten di DIY belum menyerahkan penetapan UMK tersebut.
“Untuk penyerahan UMK ini, kami harapkan paling lambat Rabu (24/10) sudah masuk semua,” tandasnya.
Nuryanto menjelaskan UMK yang ditetapkan kota maupun kabupten lain, tersebut belum final, masih dapat berubah. Namun begitu, penetapan UMK tersebut tetap akan menjadi salah satu pertimbangan gubernur, selain situasi dan kondisi daerah setempat, sebelum membuat keputusan tentang besaran UMK di DIY.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta Muhammad Sarjono menegaskan tetap akan mengirimkan penetepan UMK tersebut ke gubernur, walau besarannya dibawah KHL. Sebab penetapan itu, sudah melalui proses dan kesepakatan bersama antara perwakilan pengusaha dan pekerja.
“Munculnya angka itu, juga sudah melalui survei bersama yang dilakukan tiap bulan,” akunya.
Ada yang menilai walau untuk penetapan itu sudah melalui berbagai tahapan, mestinya UMK tetap harus melebihi KHL bukan sebaliknya. Namun ada juga yang tidak mempersoalkan penetapan UMK itu, sebab penetapan tersebut sifatnya masih rekomendasi dan keputusan akhir berada di Gubernur.
Ketua komisi D DPRD Yogyakarta Sujanarko mengatakan, untuk UMK sebenarnya dewan mengharapkan melebihi KHL. Apalagi untuk KHL ini sudah melalui survei yang dilakukan tiap bulan, mulai dari Januari hingga September. Terutama menyangkut berapa sebenarnya kebutuhan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
“Kami tidak mengetahui secara pasti, kenapa pemkot dengan perwakilan pekerja dan pengusaha menyepakati UMK lebih rendah dari KHL,” kata Sujanarko, Rabu (17/10/2012).
Menurut Sujarnarko yang menjadi persoalan sekarang sebenarnya bukan pada UMK tersebut, namun dampak dari penetapan UMK, yakni adanya gejolak di masyarakat pasca penetapan, terutama jika antar daerah satu dengan lain terjadi ketimpangan terhadap besaran UMK. Karena itu, agar hal tersebut tidak terjadi, maka UMK harus mampu mengakomodir kepentingan semua pihak.
“Saya berharap rekomendasi penetapan UMK ini menjadi salah satu pertimbangan gubernur sebelum menyetujui atau menetapkan besaran UMK, baik di kota maupun kabupaten lain di DIY,” harapnya.
Sujarnako menambahkan setelah UMK Yogyakarta ditetapkan, dewan segera akan memanggil pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta. Pemanggilan ini bukan untuk meminta klarifikasi terhadap dasar dalam penetapan UMK, melainkan untuk melakukan pembahasan, telaah dan evaluasi, terhadap kebutuhan hidup layak masyarakat sekaligus sebagai acuan penetapan UMK ke depan.
“Dengan cara ini diharapkan kepentingan baik pengusaha maupun pekerja dapat terakomodir,” paparnya.
Sekretaris bersama (Sekber) Dewan Pengupahan DIY Nuryanto mengatakan belum dapat memberikan komentar soal penetapan UMK Yogyakarta. Selain penetapan tersebut sifatnya rekomendasi, hingga sekarang baik kota maupun kabupaten di DIY belum menyerahkan penetapan UMK tersebut.
“Untuk penyerahan UMK ini, kami harapkan paling lambat Rabu (24/10) sudah masuk semua,” tandasnya.
Nuryanto menjelaskan UMK yang ditetapkan kota maupun kabupten lain, tersebut belum final, masih dapat berubah. Namun begitu, penetapan UMK tersebut tetap akan menjadi salah satu pertimbangan gubernur, selain situasi dan kondisi daerah setempat, sebelum membuat keputusan tentang besaran UMK di DIY.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta Muhammad Sarjono menegaskan tetap akan mengirimkan penetepan UMK tersebut ke gubernur, walau besarannya dibawah KHL. Sebab penetapan itu, sudah melalui proses dan kesepakatan bersama antara perwakilan pengusaha dan pekerja.
“Munculnya angka itu, juga sudah melalui survei bersama yang dilakukan tiap bulan,” akunya.
(gpr)
Lihat Juga :