LPS jamin 0,13% rekening di atas Rp2 M

Jum'at, 19 Oktober 2012 - 09:27 WIB
LPS jamin 0,13% rekening di atas Rp2 M
LPS jamin 0,13% rekening di atas Rp2 M
A A A
Sindonews.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut dari 1.952 bank yang menjadi peserta penjaminan, sampai September, ada 114.420,77 rekening. Total rekening itu terbagi dua, yakni simpanan bernilai kurang atau sama dengan Rp2 miliar dan diatas Rp2 miliar.

Dewan Komisioner LPS Suwandi menyebut, yang paling banyak dicatat adalah nilai simpanan dibawah atau sampai dengan Rp2 miliar dengan jumlah 114.273,26 rekening atau 99,87 persen. Sementara rekening diatas Rp2 miliar sebanyak 147,51 atau 0,13 persen.

"Secara nominal, simpanan di bawah atau sampai dengan Rp2 miliar tercatat sebanyak Rp1.450,79 triliun atau 47,76 persen. Sedangkan simpanan di atas Rp2 miliar mencapai Rp1.587,01 atau 52,24 persen. Jadi, total nominal data simpanan di Bank Umum sebesar Rp3.037,80 triliun," ucap Suwandi di Makassar, Kamis (18/10/2012) malam.

Suwandi mengungkapkan, simpanan yang dijamin LPS berbanding besaran data simpanan tersebut, yakni sebesar 57,47 persen atau sebanyak Rp1.745,81 triliun. Sedangkan secara keseluruhan dari total jumlah tersebut, termasuk rekening yang nilainya diatas Rp2 miliar tetap dijamin Rp2 miliar.

"Selain di bank umum, total simpanan sebagai rekening di Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp41,1 triliun," tukas Suwandi.

Dikatakannya, selain berfungsi menjamin simpanan, LPS juga aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

"LPS melaksanakan tugas penjaminan simpanan, penyelamatan bank gagal sistemik dan melaksanakan penyelesaian bank gagal non-sistemik dengan dua solusi, yakni menyelamatkannya atau melikuidasi," tutur Suwandi.

Fungsi dan tugas LPS tersebut berdasarkan UU No 24 tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah UU No 7 tahun 2009. Kedua aturan itu juga memayungi wewenang LPS yang terdiri lima bagian seperti menetapkan dan memungut premi; melakukan pemeriksaan bank (yang diatur dalam UU OJK); mendapatkan data simpanan, data kesehatan bank, laporan keuangan bank dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank; menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

"Terkait dengan penyelesaian atau penanganan bank gagal, LPS dapat mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, antara lain dapat mengganti Direksi dan Dewan Komisaris bank yang diselamatkan selain juga menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank yang diselamatkan," tuntas Suwandi.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5093 seconds (0.1#10.140)