LPS jamin 0,13% rekening di atas Rp2 M

Jum'at, 19 Oktober 2012 - 09:27 WIB
LPS jamin 0,13% rekening...
LPS jamin 0,13% rekening di atas Rp2 M
A A A
Sindonews.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut dari 1.952 bank yang menjadi peserta penjaminan, sampai September, ada 114.420,77 rekening. Total rekening itu terbagi dua, yakni simpanan bernilai kurang atau sama dengan Rp2 miliar dan diatas Rp2 miliar.

Dewan Komisioner LPS Suwandi menyebut, yang paling banyak dicatat adalah nilai simpanan dibawah atau sampai dengan Rp2 miliar dengan jumlah 114.273,26 rekening atau 99,87 persen. Sementara rekening diatas Rp2 miliar sebanyak 147,51 atau 0,13 persen.

"Secara nominal, simpanan di bawah atau sampai dengan Rp2 miliar tercatat sebanyak Rp1.450,79 triliun atau 47,76 persen. Sedangkan simpanan di atas Rp2 miliar mencapai Rp1.587,01 atau 52,24 persen. Jadi, total nominal data simpanan di Bank Umum sebesar Rp3.037,80 triliun," ucap Suwandi di Makassar, Kamis (18/10/2012) malam.

Suwandi mengungkapkan, simpanan yang dijamin LPS berbanding besaran data simpanan tersebut, yakni sebesar 57,47 persen atau sebanyak Rp1.745,81 triliun. Sedangkan secara keseluruhan dari total jumlah tersebut, termasuk rekening yang nilainya diatas Rp2 miliar tetap dijamin Rp2 miliar.

"Selain di bank umum, total simpanan sebagai rekening di Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp41,1 triliun," tukas Suwandi.

Dikatakannya, selain berfungsi menjamin simpanan, LPS juga aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

"LPS melaksanakan tugas penjaminan simpanan, penyelamatan bank gagal sistemik dan melaksanakan penyelesaian bank gagal non-sistemik dengan dua solusi, yakni menyelamatkannya atau melikuidasi," tutur Suwandi.

Fungsi dan tugas LPS tersebut berdasarkan UU No 24 tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah UU No 7 tahun 2009. Kedua aturan itu juga memayungi wewenang LPS yang terdiri lima bagian seperti menetapkan dan memungut premi; melakukan pemeriksaan bank (yang diatur dalam UU OJK); mendapatkan data simpanan, data kesehatan bank, laporan keuangan bank dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank; menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

"Terkait dengan penyelesaian atau penanganan bank gagal, LPS dapat mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, antara lain dapat mengganti Direksi dan Dewan Komisaris bank yang diselamatkan selain juga menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank yang diselamatkan," tuntas Suwandi.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPS Optimis Perekonomian...
LPS Optimis Perekonomian Indonesia Membaik pada 2022
Sukses Kelola dan Tingkatkan...
Sukses Kelola dan Tingkatkan Produktivitas SDM, LPS Raih Anugerah Employer of Choice 2022
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Dewan Komisioner LPS 2025-2030
Tugas Lembaga Penjamin...
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Jangan Ragu Nabung di...
Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan...
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan Menulis dan Membangun Network di Kalangan Muda Milenial
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
4 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
4 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
4 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
4 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
5 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved