Hatta : Kontrak perusahaan asing harus diperbarui

Jum'at, 19 Oktober 2012 - 19:40 WIB
Hatta : Kontrak perusahaan asing harus diperbarui
Hatta : Kontrak perusahaan asing harus diperbarui
A A A
Sindonews.com - Demi mendongkrak pertumbuhan perekonomian sekaligus tetap melindungi masyarakat, pemerintah pusat mulai melakukan renegosiasi kontrak dengan perusahaan asing yang telah menanamkan modal di Indonesia. Salah satu hal yang dituntut untuk dipenuhi dalam renegosiasi tersebut ialah royalti yang diterima Indonesia sebagai pemilik lahan.

"Strategi perekonomian kita kedepannya ialah reformasi agraria yang akan kita jalankan. Salah satunya dengan cara renegosiasi kontrak dengan perusahaan asing. Di dalam kita melakukan renegosiasi, royalti menjadi salah satu tuntutan kita untuk diperbaiki. Kita ingin royalti untuk negara dari hasil produksi perusahaan-perusahaan tersebut minimal naik lima kali lipat," ujar Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Radjasa Jumat (19/10/2012).

Ditemui usai menghadiri Tanwir Aisyiah di Stikes Aisyiah, Hatta menuturkan, selama ini, royalti kontrak karya yang diterima oleh negara hanya 1 persen. Padahal perusahaan-perusahaan asing pertambangan yang ada di Indonesia tersebut mengambil emas, perak, nikel, besi dan bauksit. Sehingga ke depannya royalti yang masuk ke negara minimal 5 persen.

Tak hanya itu, lahan-lahan yang dikuasai perusahaan-perusahaan asing yang mencapai ratusan ribu hektar wajib dikembalikan pada negara. Tiap perusahaan maksimal menguasai tanah seluas 25.000 hektar. Selain itu, perencanaan pengelolaan produksi dari 25.000 hektar tersebut juga harus diperjelas. Dan yang tidak kalah penting, hasil produksi yang didapat tidak boleh dijual sebagai bahan mentah.

"Masing-masing industri nantinya wajib membangun pengolahan logam (smelter) di Indonesia, sehingga hasil produksi bukan barang mentah tapi barang jadi. Hal ini berkaitan dengan nilai jual hasil produksi logam itu sendiri," imbuhnya.

Hatta juga menegaskan, perusahaan asing yang mendirikan industri di daerah-daerah wajib menjalin kemitraan dengan masyarakat lokal. Hal ini berkaitan dengan prinsip menumbuhkan pengusaha lokal dan mensejahterakan masyarakat asli sekitar lokasi perindustrian. Di sisi lain, masyarakat lokal pun wajib mendukung keberadaan industri tersebut.

"Hal lain yang perlu kita ubah dalam renegosiasi kontak ini ialah, saham kepemilikan harus kembali ke negara minimal 51 persen. Kita menganggap poin-poin ini menjadi yang terbaik untuk kita negosiasikan. Dalam waktu dekat, kita akan mencobanya dengan perusahaan bauksit Inalum yang kontraknya habis 2013 mendatang," paparnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6051 seconds (0.1#10.140)