Bea Cukai Viral Terus, Sri Mulyani Gerah Institusinya Selalu Jadi Sorotan
Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:38 WIB
loading...
Menkeu, Sri Mulyani menegaskan, bahwa lalu lintas impor ekspor barang tidak hanya dikerjakan oleh Bea Cukai yang menjadi salah satu bagian dari institusinya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani menegaskan, bahwa lalu lintas impor ekspor barang tidak hanya dikerjakan oleh Bea Cukai yang menjadi salah satu bagian dari institusinya. Hal ini setelah Bea Cukai belakangan menjadi sorotan, tak terkecuali saat adanya puluhan ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan.
Baca Juga: Sri Mulyani Menghadap Jokowi, Bahas Soal Kasus-kasus Viral di Bea Cukai
Terkait hal tersebut menurut Menkeu,pelaksanaan ekspor-impor melibatkan banyak pihak. Sri Mulyani menyampaikannya, dalamacara pelepasan puluhan ribu kontainer barang yang digelar di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta pada Sabtu (18/5/2024). Sri Mulyani juga memohon agar masyarakat mengetahui bahwa ini merupakan tanggungjawab bersama.
Tertahannya puluhan ribu kontainer itu merupakan imbas dari pelaksanaan aturan pengetatan impor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah lewat Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Juga: Dirujak Netizen, Sri Mulyani Soroti 3 Kasus Viral di Bea Cukai
Baca Juga: Sri Mulyani Menghadap Jokowi, Bahas Soal Kasus-kasus Viral di Bea Cukai
Terkait hal tersebut menurut Menkeu,pelaksanaan ekspor-impor melibatkan banyak pihak. Sri Mulyani menyampaikannya, dalamacara pelepasan puluhan ribu kontainer barang yang digelar di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta pada Sabtu (18/5/2024). Sri Mulyani juga memohon agar masyarakat mengetahui bahwa ini merupakan tanggungjawab bersama.
Tertahannya puluhan ribu kontainer itu merupakan imbas dari pelaksanaan aturan pengetatan impor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah lewat Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Juga: Dirujak Netizen, Sri Mulyani Soroti 3 Kasus Viral di Bea Cukai
Lihat Juga :