Perizinan industri kulit di Garut bermasalah

Minggu, 21 Oktober 2012 - 15:59 WIB
Perizinan industri kulit...
Perizinan industri kulit di Garut bermasalah
A A A
Sindonews.com - Perizinan industri penyamakan kulit di Kabupaten Garut bermasalah. Belum rincinya penjelasan wilayah dalam rencana tata ruang di Perda No 28 Tahun 2011, membuat industri yang menghasilkan limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) ini menjamur di luar kawasan Sukaregang.

Kasi Pengendali Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Garut Indra Permana mengatakan, perincian mengenai kawasan mana saja yang dapat dijadikan sebagai daerah industri kulit dalam Perda No 28 Tahun 2011 baru akan diketahui setelah peraturan tersebut dinyatakan selesai di 2013 mendatang.

Selama perda ini belum memiliki ketetapan yang jelas, kata Indra, seharusnya sejumlah instansi yang menerbitkan izin industri penyamakan kulit, menggunakan SK Bupati No 536/Kep.370 pplh/2001 sebagai acuan.

“Selama peraturan yang baru belum final, seharusnya peraturan sebelumnya dijadikan dasar. Namun pada kenyataannya tidak. Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa sejumlah dinas dan instansi yang mengeluarkan izin terkait industri penyamakan kulit tidak menggunakan SK Bupati tahun 2001 itu sebagai acuan,” katanya di Garut, Minggu (21/10/2012).

Dalam SK Bupati tahun 2001 itu, terang Indra, ditetapkan secara jelas wilayah-wilayah yang dapat dijadikan sebagai industri penyamakan kulit. Beberapa wilayah Sukaregang yang menjadi lokasi industri penyamakan ini adalah Kelurahan Kota Kulon, Regol, Cimuncang, dan Desa Suci.

“Di SK Bupati jelas, empat wilayah Sukaregang pada dua kecamatan itu, yaitu di Kecamatan Garut Kota dan Karangpawitan, bisa dijadikan sebagai industri kulit. Namun, karena tidak dijadikan dasar, industri penyamakan kulit juga dilakukan di luar wilayah yang disebutkan tadi. Beberapa diantaranya dilakukan di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler,” ujarnya.

Indra khawatir, menjamurnya industri penyamakan kulit di sejumlah wilayah akan memperburuk pencemaran di Garut. Pasalnya, berdasarkan kajian analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), industri penyamakan kulit hanya dapat dilakukan di wilayah Sukaregang.

“Terlepas belum maksimalnya pengolahan limbah, di empat wilayah itu sudah dilengkapi sejumlah instalasi pengolah air limbah (IPAL) baik milik pemerintah dan swasta. Sedangkan di lokasi lain belum ada. Pada intinya, kami dari LH tidak pernah merekomendasikan wilayah di luar Sukaregang untuk dijadikan industri penyamakan kulit,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) H Jajang Hermawan meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dapat bersikap tegas terkait pengelolaan limbah dan penetapan batas wilayah industri penyamakan kulit.

“Masalah industri penyamakan kulit yang belum selesai dari dulu sampai sekarang adalah pengelolaan limbah. Apakah seluruh pengusaha dan pengrajin harus mengoperasikan IPAL atau bagaimana. Satu masalah itu belum juga diselesaikan. Sekarang, masalah bertambah dengan menjamurnya industri penyamakan kulit di luar Sukaregang. Lebih baik pemerintah segera turun tangan bila ingin serius dalam penanggulangan pencemaran lingkungan,” tukasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buka Program Setara...
Buka Program Setara D1, Kemenperin Cetak SDM Kompeten di Industri Kulit
Bidik Segmen Konsumen...
Bidik Segmen Konsumen Pria Aktif Modern, Ini Strategi Industri Perawatan Kulit
Munculnya Jerawat Membandel,...
Munculnya Jerawat Membandel, Ini Faktor Penyebabnya
Perlukah Krim Malam...
Perlukah Krim Malam untuk Kulit Wajah? Ternyata Banyak Manfaatnya
Ekspor Industri Kulit...
Ekspor Industri Kulit Nasional Kian Mulus, Tembus Rp66 Triliun
ITS Olah Limbah Cair...
ITS Olah Limbah Cair Industri Tahu Jadi Kulit Sintetis
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
39 menit yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
50 menit yang lalu
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
1 jam yang lalu
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
2 jam yang lalu
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
11 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
12 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved