Undang-Undang APBN 2013 disahkan

Selasa, 23 Oktober 2012 - 13:02 WIB
Undang-Undang APBN 2013...
Undang-Undang APBN 2013 disahkan
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui perdebatan yang lumayan ricuh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2013 menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat Paripurna.

"UU APBN 2013 disetujui," ucap pimpinan Sidang Paripurna Anis Matta di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/10/2013).

Kesepakatan di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi 6,8 persen, laju inflasi 4,9 persen, nilai tukar rupiah Rp9.300 per dolar AS, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5 persen, harga Indonesia Crude Price (ICP) minyak 100 dolar AS per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.360 ribu barel setara minyak per hari dan lifting minyak dan gas bumi 2.260 ribu barel per hari.

Sementara itu, Belanja Negara disepakati Rp1.683 triliun yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.154,4 triliun dan transfer ke daerah Rp528,6 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp241,1 triliun, belanja barang Rp167 triliun.

Untuk belanja barang terdapat kesepakatan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah yaitu melakukan penghematan belanja barang khususnya melalui pemotongan belanja perjalanan dinas dalam kisaran 10-15 persen dari nilai yang diusulkan dalam RUU APBN 2013, disesuaikan dengan kebutuhan, tugas, dan fungsi masing-masing K/L untuk kemudian dialokasikan ke belanja modal K/L bersangkutan. Belanja modal sebesar Rp216,1 triliun, pembayaran bunga utang sebesar Rp113,2 triliun.

Subsidi sebesar Rp317,2 triliun yang terdiri subsidi energi sebesar Rp274,7 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp42,5 triliun. Untuk subsidi energi terdiri subsidi BBM, LPG tabung 3 kilogram, LGV sebesar Rp193,8 triliun dengan volume 46,01 juta kilo liter dan subsidi listrik Rp80,9 triliun termasuk pembayaran kekuarangan subsidi tahun 2011 hasil audit BPK sebesar Rp2 triliun.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Subaru XV 2.0i 2013,...
Subaru XV 2.0i 2013, SUV AWD Mewah dan Ganteng, Harga Anjlok
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Bahas Laporan Keuangan Pemerintah dan RAPBN 2026
Pidato Presiden Tentang...
Pidato Presiden Tentang APBN Tahun anggaran 2025 di Sidang Paripurna DPR
Banggar DPR Setujui...
Banggar DPR Setujui Postur Terbaru RAPBN 2026, Belanja Negara Naik Rp56,2 Triliun
Alokasi Dana Pendidikan...
Alokasi Dana Pendidikan dalam RAPBN 2021 Harus Sentuh Pesantren Demi Pemerataan
Harmoko Menderita Penyakit...
Harmoko Menderita Penyakit Langka Ini Sejak 2013
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
58 menit yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
58 menit yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
1 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
1 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Infografis
Resmi, RUU Daerah Khusus...
Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved