Dahlan mengadu DPR sering peras BUMN

Rabu, 24 Oktober 2012 - 15:26 WIB
Dahlan mengadu DPR sering...
Dahlan mengadu DPR sering peras BUMN
A A A
Sindonews.com - Sekretariat Kabinet (Setkab) mengaku mendapatkan pengaduan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait BUMN yang sering dimintai jatah oleh anggota DPR.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membenarkan jika Dahlan mengirimkan pesan singkat pada dia untuk melindungi BUMN dari tangan jahil para oknum DPR. Pihaknya pun merespons dengan menerbitkan surat edaran.

"Benar Menteri BUMN (Dahlan Iskan) melapor via SMS ke Seskab agar mengindahkan SE (Surat Edaran) nomor 542," kata dia dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (24/10/2012).

Menurut dia, Seskab telah memerintahkan seluruh direksi BUMN untuk menolak bila masih ada oknum DPR yang meminta jatah. "Seluruh direksi BUMN harus menolak jika ada oknum DPR minta jatah dalam persetujuan mereka dalam pencairan PMN," tukas dia.

Sekadar informasi, SE-542 merupakan imbauan agar para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014, sebagaimana sudah berulang kali disampaikan oleh Presiden agar mencegah praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan. Ajakan ini disampaikan Seskab melalui Surat Edaran Nomor: SE -542 /Seskab/IX/2012 tertanggal 28 September lalu.

Dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Kepala UKP4 dan Mendagri itu, Seskab menyampaikan bahwa secara nominal dan prosentase, besaran APBN sejak 2005 sampai dengan ke persiapan tahun 2013 terus meningkat, demikian juga jumlah anggaran yang ditransfer ke daerah dalam upaya pemerintah mempercepat dan memperluas pembangunan di seluruh Nusantara.

Seskab mengingatkan, bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis pengeluaran. Ketentuan yang sama untuk Pemerintah Daerah terdapat pada Pasal 20 ayat (5) yang berbunyi "APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja".

Persetujuan melalui pembahasan perincian APBN/APBD itu, lanjut Seskab, dapat ditengarai dari beberapa kasus di pengadilan tindak pidana korupsi yang kian terkuak dan terberitakan kepada masyarakat, berawal dari praktik kongkalikong antara oknum DPR/DPRD dengan oknum pejabat pemerintah.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dahlan Iskan: Ada 30...
Dahlan Iskan: Ada 30 BUMN Mati, tapi Tak Bisa Dikuburkan karena Politik
Cerita Dahlan Iskan,...
Cerita Dahlan Iskan, Batuk dan Defisit Vitamin D Setelah Positif COVID-19
Tanggapi Dahlan Iskan,...
Tanggapi Dahlan Iskan, Bos HK Beberkan Penyebab Kinerja BUMN Karya Berdarah-darah
Dahlan Iskan Meraba...
Dahlan Iskan Meraba Penyebab BUMN Karya Merugi, Sebut Bunga Bank Tinggi
Buku Akhlak Untuk Negeri...
Buku Akhlak Untuk Negeri Disebut Personifikasi Erick Thohir, Dahlan Iskan Tebar Pujian
Dahlan Iskan: Banyak...
Dahlan Iskan: Banyak BUMN Sudah Jadi Mayat Hidup Tapi Belum Dikubur
Berita Terkini
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
18 menit yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
41 menit yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
58 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
1 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
1 jam yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved