Dahlan mengadu DPR sering peras BUMN

Rabu, 24 Oktober 2012 - 15:26 WIB
Dahlan mengadu DPR sering...
Dahlan mengadu DPR sering peras BUMN
A A A
Sindonews.com - Sekretariat Kabinet (Setkab) mengaku mendapatkan pengaduan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait BUMN yang sering dimintai jatah oleh anggota DPR.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membenarkan jika Dahlan mengirimkan pesan singkat pada dia untuk melindungi BUMN dari tangan jahil para oknum DPR. Pihaknya pun merespons dengan menerbitkan surat edaran.

"Benar Menteri BUMN (Dahlan Iskan) melapor via SMS ke Seskab agar mengindahkan SE (Surat Edaran) nomor 542," kata dia dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (24/10/2012).

Menurut dia, Seskab telah memerintahkan seluruh direksi BUMN untuk menolak bila masih ada oknum DPR yang meminta jatah. "Seluruh direksi BUMN harus menolak jika ada oknum DPR minta jatah dalam persetujuan mereka dalam pencairan PMN," tukas dia.

Sekadar informasi, SE-542 merupakan imbauan agar para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014, sebagaimana sudah berulang kali disampaikan oleh Presiden agar mencegah praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan. Ajakan ini disampaikan Seskab melalui Surat Edaran Nomor: SE -542 /Seskab/IX/2012 tertanggal 28 September lalu.

Dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Kepala UKP4 dan Mendagri itu, Seskab menyampaikan bahwa secara nominal dan prosentase, besaran APBN sejak 2005 sampai dengan ke persiapan tahun 2013 terus meningkat, demikian juga jumlah anggaran yang ditransfer ke daerah dalam upaya pemerintah mempercepat dan memperluas pembangunan di seluruh Nusantara.

Seskab mengingatkan, bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis pengeluaran. Ketentuan yang sama untuk Pemerintah Daerah terdapat pada Pasal 20 ayat (5) yang berbunyi "APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja".

Persetujuan melalui pembahasan perincian APBN/APBD itu, lanjut Seskab, dapat ditengarai dari beberapa kasus di pengadilan tindak pidana korupsi yang kian terkuak dan terberitakan kepada masyarakat, berawal dari praktik kongkalikong antara oknum DPR/DPRD dengan oknum pejabat pemerintah.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dahlan Iskan: Ada 30...
Dahlan Iskan: Ada 30 BUMN Mati, tapi Tak Bisa Dikuburkan karena Politik
Cerita Dahlan Iskan,...
Cerita Dahlan Iskan, Batuk dan Defisit Vitamin D Setelah Positif COVID-19
Tanggapi Dahlan Iskan,...
Tanggapi Dahlan Iskan, Bos HK Beberkan Penyebab Kinerja BUMN Karya Berdarah-darah
Dahlan Iskan Meraba...
Dahlan Iskan Meraba Penyebab BUMN Karya Merugi, Sebut Bunga Bank Tinggi
Buku Akhlak Untuk Negeri...
Buku Akhlak Untuk Negeri Disebut Personifikasi Erick Thohir, Dahlan Iskan Tebar Pujian
Dahlan Iskan: Banyak...
Dahlan Iskan: Banyak BUMN Sudah Jadi Mayat Hidup Tapi Belum Dikubur
Berita Terkini
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
16 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
24 menit yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
2 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
3 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved