Ada intervensi lain yang lebih merugikan BUMN
Kamis, 25 Oktober 2012 - 13:51 WIB
Ada intervensi lain yang lebih merugikan BUMN
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M Said Didu mengawatirkan adanya pengalihan isu terhadap sumber intervensi yang lebih merugikan BUMN dari isu pemerasan yang dilakukan oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap sejumlah BUMN.
"Jangan sampai isu ini menjadi pengalihan isu terhadap sumber intervensi BUMN yang lebih merugikan," kata dia kepada Sindonews, Kamis (25/10/2012).
Menurut dia, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang menginstruksikan BUMN untuk menolak pemerasan yang dilakukan oknum DPR dan melaporkannya sudah dilakukan Kementerian BUMN sejak dulu. SE yang dikeluarkan Seskab tersebut merupakan daur ulang dari SE yang dikeluarkan pemegang 140 saham BUMN beberapa tahun lalu.
Pada 2005, kata Said, Kementerian BUMN sudah mengeluarkan SE yang jauh lebih keras. Dalam SE tersebut, seluruh BUMN dilarang meminjamkan atau menyewakan asetnya untuk digunakan partai politik, termasuk untuk kampanye. "Tidak boleh pohon milik PTPN dipasang gambar parpol," ujarnya.
Menurut Said, intervensi yang merugikan BUMN bukan berasal dari DPR, melainkan dari sumber lain. Sumber lain yang dimaksud tersebut, yakni yang memiliki kekuasaan untuk menempatkan dan mengusulkan direksi di perusahaan pelat merah serta yang bisa mempengaruhi kontrak pengadaan barang atau jasa di BUMN.
Dia menilai, isu bahwa oknum DPR meminta jatah kepada BUMN tidak istimewa lantaran banyak pihak melakukan hal serupa, sehingga hal itu tergantung dari sikap BUMN, akan melayani atau menolak.
"Saya justru takut, isu ini menjadi pengalihan perhatian bahwa seakan-akan intervensi DPR ke BUMN lebih merugikan BUMN, padahal ada intervensi lain yang lebih merugikan dari DPR," tandasnya.
"Jangan sampai isu ini menjadi pengalihan isu terhadap sumber intervensi BUMN yang lebih merugikan," kata dia kepada Sindonews, Kamis (25/10/2012).
Menurut dia, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang menginstruksikan BUMN untuk menolak pemerasan yang dilakukan oknum DPR dan melaporkannya sudah dilakukan Kementerian BUMN sejak dulu. SE yang dikeluarkan Seskab tersebut merupakan daur ulang dari SE yang dikeluarkan pemegang 140 saham BUMN beberapa tahun lalu.
Pada 2005, kata Said, Kementerian BUMN sudah mengeluarkan SE yang jauh lebih keras. Dalam SE tersebut, seluruh BUMN dilarang meminjamkan atau menyewakan asetnya untuk digunakan partai politik, termasuk untuk kampanye. "Tidak boleh pohon milik PTPN dipasang gambar parpol," ujarnya.
Menurut Said, intervensi yang merugikan BUMN bukan berasal dari DPR, melainkan dari sumber lain. Sumber lain yang dimaksud tersebut, yakni yang memiliki kekuasaan untuk menempatkan dan mengusulkan direksi di perusahaan pelat merah serta yang bisa mempengaruhi kontrak pengadaan barang atau jasa di BUMN.
Dia menilai, isu bahwa oknum DPR meminta jatah kepada BUMN tidak istimewa lantaran banyak pihak melakukan hal serupa, sehingga hal itu tergantung dari sikap BUMN, akan melayani atau menolak.
"Saya justru takut, isu ini menjadi pengalihan perhatian bahwa seakan-akan intervensi DPR ke BUMN lebih merugikan BUMN, padahal ada intervensi lain yang lebih merugikan dari DPR," tandasnya.
(rna)
Lihat Juga :