Cegah kongkalikong, DPR dukung SE Pemerintah
Kamis, 25 Oktober 2012 - 13:58 WIB
Cegah kongkalikong, DPR dukung SE Pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung sepenuhnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 Dengan Mencegah Praktik Kongkalikong tertanggal 28 September 2012.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Taufik Kurniawan mengaku mendukung penuh Surat Edaran yang diterbitkan oleh pihak pemerintah. Jika ada oknum anggota DPR yang melakukan pemerasan sebaiknya dilaporkan ke pimpinan DPR.
“Kita, DPR mendukung penuh, kalau ada oknum DPR menimbulkan beban dalam kaitan APBN langsung disampaikan ke pimpinan DPR melalui mekanisme pengaduan masyarakat ke badan kehormatan,” ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Politisi partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta kalau ada oknum anggota DPR meminta “jatah” segera dilaporkan disertai dengan alat bukti supaya bisa diproses sesuai Undang-Undang.
“Kalau ada anggota DPR bermain mata dengan direksi BUMN maupun Kementerian tinggal langsung tunjuk hidung disertai alat buktinya sehingga bisa kita salurkan ke mekanisme pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Kongkalikong yang terjadi, imbuh Taufik, bisa saja melibatkan oknum dari pemerintah. Menurutnya tidak mungkin anggota DPR melakukan sendirian.
“Menurut saya tidak hanya dari DPR tapi juga dari pemerintah karena kongkalingkong kan mesti ada komunikasi dua arah,” pungkasnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Taufik Kurniawan mengaku mendukung penuh Surat Edaran yang diterbitkan oleh pihak pemerintah. Jika ada oknum anggota DPR yang melakukan pemerasan sebaiknya dilaporkan ke pimpinan DPR.
“Kita, DPR mendukung penuh, kalau ada oknum DPR menimbulkan beban dalam kaitan APBN langsung disampaikan ke pimpinan DPR melalui mekanisme pengaduan masyarakat ke badan kehormatan,” ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Politisi partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta kalau ada oknum anggota DPR meminta “jatah” segera dilaporkan disertai dengan alat bukti supaya bisa diproses sesuai Undang-Undang.
“Kalau ada anggota DPR bermain mata dengan direksi BUMN maupun Kementerian tinggal langsung tunjuk hidung disertai alat buktinya sehingga bisa kita salurkan ke mekanisme pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Kongkalikong yang terjadi, imbuh Taufik, bisa saja melibatkan oknum dari pemerintah. Menurutnya tidak mungkin anggota DPR melakukan sendirian.
“Menurut saya tidak hanya dari DPR tapi juga dari pemerintah karena kongkalingkong kan mesti ada komunikasi dua arah,” pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :