Hatta enggan campuri masalah BUMN-DPR
Kamis, 25 Oktober 2012 - 15:33 WIB
Hatta enggan campuri masalah BUMN-DPR
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku, tidak ingin mencampuri urusan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), yang di peras oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, di negara manapun itu, tindakan tersebut tidak akan diperbolehkan.
"Ya kalau kongkalikong ya tidak boleh. Di negara mana pun, tidak boleh kongkalikong. Tapi, apakah itu ada atau tidak, saya tidak mau masuk wilayah itu," ujar Hatta di kantornya, Kamis (25/10/2012).
Dalam kasus ini, dia menambahkan, memang harus ada pembuktian dari aparat berwenang, yaitu aparat hukum. "Itu harus ada penjelasan dan pembuktian. Tapi apapun juga yang namanya kongkalikong, peras-memeras ya tidak boleh. Itu berhubungan dengan hukum," jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengadukan perihal pemerasan yang dilakukan oknum DPR ke sejumlah BUMN kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, Seskab mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan BUMN untuk menolak pemerasan yang dilakukan oknum DPR dan segera melaporkannya.
Namun, sejumlah BUMN yang dikonfirmasi mengenai surat edaran dari Seskab, mengaku belum menerimanya. Sejumlah BUMN tersebut, yakni PT Perusahaan Listri Negara (PLN), PT Hutama Karya, Pelindo II dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
"Ya kalau kongkalikong ya tidak boleh. Di negara mana pun, tidak boleh kongkalikong. Tapi, apakah itu ada atau tidak, saya tidak mau masuk wilayah itu," ujar Hatta di kantornya, Kamis (25/10/2012).
Dalam kasus ini, dia menambahkan, memang harus ada pembuktian dari aparat berwenang, yaitu aparat hukum. "Itu harus ada penjelasan dan pembuktian. Tapi apapun juga yang namanya kongkalikong, peras-memeras ya tidak boleh. Itu berhubungan dengan hukum," jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengadukan perihal pemerasan yang dilakukan oknum DPR ke sejumlah BUMN kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, Seskab mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan BUMN untuk menolak pemerasan yang dilakukan oknum DPR dan segera melaporkannya.
Namun, sejumlah BUMN yang dikonfirmasi mengenai surat edaran dari Seskab, mengaku belum menerimanya. Sejumlah BUMN tersebut, yakni PT Perusahaan Listri Negara (PLN), PT Hutama Karya, Pelindo II dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
(rna)
Lihat Juga :