Kendala transportasi Jakarta, angkutan belum berbadan hukum
Senin, 29 Oktober 2012 - 08:54 WIB
Kendala transportasi Jakarta, angkutan belum berbadan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Bicara soal transportasi di Ibu Kota negara ini, rupanya memang tak ada habisnya. Status angkutan umum yang sebagian besar belum berbadan hukum dianggap kalangan pengamat sebagai kendala pemecahan masalah tranportasi di Jakarta.
Pengamat trasportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyatakan, seharusnya pemda DKI Jakarta mampu memberlakukan tarif khusus bagi buruh berpenghasilan rendah sebagai salah satu solusi pemecahan masalah sosial ekonomi di Jakarta.
"Untuk membantu meringankan beban hidup dengan UMR (upah minimum regional) buruh yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan hidup, Pemprov DKI Jakarta, bisa sediakan tarif khusus buat buruh gunakan angkutan umum, misal Rp2.000 sekali naik," kata Djoko kepada Sindonews, Senin (29/10/2012).
Sayangnya, Djoko menambahkan, usaha pemda tersebut agaknya masih mendapat tantangan besar. Pasalnya, saat ini masih banyak angkutan umum di Jakarta yang belum berbadan hukum. Sehingga secara teknis, komunikasi dan koordinasi dalam rangka pemberlakuan kebijakan tersebut akan sulit dilakukan.
"Jika semua angkutan umum di Jakarta sudah berbadan hukum, hal ini mudah dilakukan," simpulnya.
Pengamat trasportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyatakan, seharusnya pemda DKI Jakarta mampu memberlakukan tarif khusus bagi buruh berpenghasilan rendah sebagai salah satu solusi pemecahan masalah sosial ekonomi di Jakarta.
"Untuk membantu meringankan beban hidup dengan UMR (upah minimum regional) buruh yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan hidup, Pemprov DKI Jakarta, bisa sediakan tarif khusus buat buruh gunakan angkutan umum, misal Rp2.000 sekali naik," kata Djoko kepada Sindonews, Senin (29/10/2012).
Sayangnya, Djoko menambahkan, usaha pemda tersebut agaknya masih mendapat tantangan besar. Pasalnya, saat ini masih banyak angkutan umum di Jakarta yang belum berbadan hukum. Sehingga secara teknis, komunikasi dan koordinasi dalam rangka pemberlakuan kebijakan tersebut akan sulit dilakukan.
"Jika semua angkutan umum di Jakarta sudah berbadan hukum, hal ini mudah dilakukan," simpulnya.
(rna)
Lihat Juga :