Pemkab Muaraenim fasilitasi pematenan produk
Senin, 29 Oktober 2012 - 18:02 WIB
Pemkab Muaraenim fasilitasi pematenan produk
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim akan memfasilitasi pengerjaan merek dari produk dagang para pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Kabupaten Muaraenim. Hal ini di harapkan mampu meningkatkan daya saing dan nilai jual produk.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muaraenim Edi Saidi mengatakan, pematenan suatu produk dagang merupakan hal yang sangat penting. Sebab, dengan adanya pematenan maka produk dagang akan terproteksi (terlindungi) dari kompetitor (pesaing) pelaku usaha lainnya yang kurang bertanggung jawab. Seperti pemalsuan produk ataupun pencurian ide secara ilegal.
Dalam hal ini, pematenan produk dapat meliputi beberapa hal. Di antaranya logo, konten (isi) dan kemasan. Sebagai gambaran,untuk produk kopi yang telah memiliki paten merek dagang, maka pelaku usaha akan dengan mudah memasarkan produk melalui berbagai cara. Baik dengan penjualan langsung atau dengan cara lain seperti waralaba.
"Pastinya, dengan dipatenkannya merek dagang maka produk dari pelaku usaha akan terjaga dan tidak akan bisa ditiru oleh pelaku usaha lainnya," papar dia di Muaraenim, Senin (29/10/2012).
Menurut Edi, untuk mematenkan produk dagang terbilang cukup mudah. Yakni pelaku usaha bisa langsung datang ke Desprindag Kabupaten Muaraenim lengkap dengan sampel usahanya dan biodata usaha. Selanjutnya, berkas tersebut akan dibawa ke Desprindag Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diproses lebih lanjut.
"Pematenan ini pastinya gratis dan untuk prasyaratan lebih lanjut bisa ditanyakan langsung ke Disperindag Kabupaten Muaraenim. Sedangkan untuk lamanya proses waktunya relatif," ucap dia.
Namun, lanjut Edi, para pelaku usaha di Kabupaten Muaraenim belum terbiasa dengan arti pentingnya paten merek atau lebih dikenal dengan sebutan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI).
Padahal dengan adanya label HAKI di merek dagang maka para pelaku usaha bisa mendapatkan keuntungan lebih. Seperti, pelaku usaha bisa jual resep melalui mereknya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menghimbbau agar para pelaku usaha di Kabupaten Muaraenim mau segera mematenkan hasil produknya. Sebab, dengan paten nantinya produk asli Kabupaten Muaraenim seperti kopi dan lainnya bisa menjadi ciri khas dan bisa dikenal lebih luas. "Hal ini tentunya akan berdampak ekonomis bagi para pelaku usaha," pungkasnya.
Salah satu pelaku UKM di Kota Tanjung Enim, Murti menuturkan, sudah sejak satu tahun terakhir dirinya menggeluti usaha pembuatan roti kacang. Namun, usaha tersebut belum di patenkan karena dirinya tidak mengetahui caranya. Tak hanya itu, dirinya juga takut bila pematenan produk akan di kenai biaya yang mahal.
"Saya mau saja dipatenkan produknya. Tapi ya saya gak tahu caranya, selain itu biaya berapa. Maunya ada sosialisasi dulu dari pemerintah, biar kita ini bisa ngerti," ucap dia.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muaraenim Edi Saidi mengatakan, pematenan suatu produk dagang merupakan hal yang sangat penting. Sebab, dengan adanya pematenan maka produk dagang akan terproteksi (terlindungi) dari kompetitor (pesaing) pelaku usaha lainnya yang kurang bertanggung jawab. Seperti pemalsuan produk ataupun pencurian ide secara ilegal.
Dalam hal ini, pematenan produk dapat meliputi beberapa hal. Di antaranya logo, konten (isi) dan kemasan. Sebagai gambaran,untuk produk kopi yang telah memiliki paten merek dagang, maka pelaku usaha akan dengan mudah memasarkan produk melalui berbagai cara. Baik dengan penjualan langsung atau dengan cara lain seperti waralaba.
"Pastinya, dengan dipatenkannya merek dagang maka produk dari pelaku usaha akan terjaga dan tidak akan bisa ditiru oleh pelaku usaha lainnya," papar dia di Muaraenim, Senin (29/10/2012).
Menurut Edi, untuk mematenkan produk dagang terbilang cukup mudah. Yakni pelaku usaha bisa langsung datang ke Desprindag Kabupaten Muaraenim lengkap dengan sampel usahanya dan biodata usaha. Selanjutnya, berkas tersebut akan dibawa ke Desprindag Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diproses lebih lanjut.
"Pematenan ini pastinya gratis dan untuk prasyaratan lebih lanjut bisa ditanyakan langsung ke Disperindag Kabupaten Muaraenim. Sedangkan untuk lamanya proses waktunya relatif," ucap dia.
Namun, lanjut Edi, para pelaku usaha di Kabupaten Muaraenim belum terbiasa dengan arti pentingnya paten merek atau lebih dikenal dengan sebutan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI).
Padahal dengan adanya label HAKI di merek dagang maka para pelaku usaha bisa mendapatkan keuntungan lebih. Seperti, pelaku usaha bisa jual resep melalui mereknya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menghimbbau agar para pelaku usaha di Kabupaten Muaraenim mau segera mematenkan hasil produknya. Sebab, dengan paten nantinya produk asli Kabupaten Muaraenim seperti kopi dan lainnya bisa menjadi ciri khas dan bisa dikenal lebih luas. "Hal ini tentunya akan berdampak ekonomis bagi para pelaku usaha," pungkasnya.
Salah satu pelaku UKM di Kota Tanjung Enim, Murti menuturkan, sudah sejak satu tahun terakhir dirinya menggeluti usaha pembuatan roti kacang. Namun, usaha tersebut belum di patenkan karena dirinya tidak mengetahui caranya. Tak hanya itu, dirinya juga takut bila pematenan produk akan di kenai biaya yang mahal.
"Saya mau saja dipatenkan produknya. Tapi ya saya gak tahu caranya, selain itu biaya berapa. Maunya ada sosialisasi dulu dari pemerintah, biar kita ini bisa ngerti," ucap dia.
(gpr)
Lihat Juga :