Sultan tak akan intervensi penetapan UMK DIY
Senin, 29 Oktober 2012 - 18:18 WIB
Sultan tak akan intervensi penetapan UMK DIY
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DIY Sri Sultan HB X memilih tidak akan melakukan intervensi terhadap keputusan besaran Upah Minimun Kabupaten dan Kota (UMK) 2013. Sebelum disahkan oleh Gubernur pada akhir 2012 ini, diharapkan segala persoalan dalam pembahasan UMK sudah selesai di kabupaten dan kota.
Hal tersebut mempertimbangkan komitmen yang telah disampaikan kabupaten dan kota yang mengaku siap untuk mulai tidak lagi mempergunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2013. "Mereka (Kabupaten-Kota) menyatakan sudah siap dan undang-undang memperbolehkan. Yang jelas selesaikan semuanya di kabupaten dan kota," tegas HB X di Yogyakarta, Senin (29/10/2012).
Gubernur mengaku sudah mendapatkan komitmen dari setiap kabupaten dan kota untuk menggelar pembahasan secara tripartit mengenai UMK. Hal tersebut tentunya dapat menjadi pintu bagi setiap pihak memberikan aspirasi mengenai pembahasan UMK.
Dengan komitmen yang telah disampaikan kabupaten dan kota, gubernur disebutkannya, hanya tinggal mengesahkan usulan yang masuk dari kabupaten dan kota. "Ya sama (dengan usulan kabupaten-kota) karena persoalan seharusnya sudah selesai di kabupaten-kota," tandasnya.
Sebelumnya, Alinasi Buruh Yogyakarta (ABY) meminta agar Gubernur DIY tidak menandatangani pengesahan usulan UMK dari kabupaten dan kota. Hal tersebut mempertimbangkan nilai yang diusulkan tidak mengakomodasi Permenakertrans No13/2012 sebagai dasar survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru secara penuh.
Masih dipergunakannya Permenakertrans lama (No17/2005) untuk survey KHL diklaim menyebabkan usulan UMK 2013 dari setiap kabupaten dan kota belum menyentuh angka Rp1 juta. Kondisi tersebut dinilai ABY semakin menjauhkan UMK dengan nilai KHL di setiap kabupaten dan kota.
Data yang diterima SINDO menyebutkan UMK yang diusulkan ke Pemda DIY adalah, Rp981 ribu untuk Kota Yogyakarta. Rp975 ribu dan Rp980 ribu (Sleman), Rp970 ribu (Bantul), Rp960 ribu (Kulonprogo) dan Rp924 ribu (Gunungkidul). Namun demikian, usulan nilai UMK tersebut ditegaskan HB X belum ada yang sampai di meja kerjanya.
Sekjen ABY Kirnadi menilai, kebijakan tertinggi dalam menentukan UMK tetap berada ditangan gubernur. Sementara bupati dan walikota hanya memberikan usulan setelah dibahas oleh dewan pengupahan di kabupaten dan kota.
“Saya kira ini ada kesalahan dalam penafsiran. Di UU (UU Ketenagakerjaan No13/2003) penentuan (UMK) adalah kewenangan gubernur,” tegas Kirnadi.
Dengan kondisi tersebut Kirnadi mengaku sudah memasukan surat permohonan audiensi ke Pemda DIY dan tinggal menunggu informasi jadwal pertemuan. Secara prinsip, ABY akan menyampaikan aspirasi dan harapan agar Gubernur DIY dapat melakukan pencermatan terlebih dahulu sebelum melakukan pengesahan usulan UMK dari kabupaten dan kota.
Tidak dipergunakannya Permanakertrans baru secara penuh menyebabkan usulan UMK tidak sesuai dengan KHL. Dan hal tersebut ditegaskannya menjadikan usulan UMK tidak memenuhi unsur manusiawi bagi buruh di DIY.
Hal tersebut mempertimbangkan komitmen yang telah disampaikan kabupaten dan kota yang mengaku siap untuk mulai tidak lagi mempergunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2013. "Mereka (Kabupaten-Kota) menyatakan sudah siap dan undang-undang memperbolehkan. Yang jelas selesaikan semuanya di kabupaten dan kota," tegas HB X di Yogyakarta, Senin (29/10/2012).
Gubernur mengaku sudah mendapatkan komitmen dari setiap kabupaten dan kota untuk menggelar pembahasan secara tripartit mengenai UMK. Hal tersebut tentunya dapat menjadi pintu bagi setiap pihak memberikan aspirasi mengenai pembahasan UMK.
Dengan komitmen yang telah disampaikan kabupaten dan kota, gubernur disebutkannya, hanya tinggal mengesahkan usulan yang masuk dari kabupaten dan kota. "Ya sama (dengan usulan kabupaten-kota) karena persoalan seharusnya sudah selesai di kabupaten-kota," tandasnya.
Sebelumnya, Alinasi Buruh Yogyakarta (ABY) meminta agar Gubernur DIY tidak menandatangani pengesahan usulan UMK dari kabupaten dan kota. Hal tersebut mempertimbangkan nilai yang diusulkan tidak mengakomodasi Permenakertrans No13/2012 sebagai dasar survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru secara penuh.
Masih dipergunakannya Permenakertrans lama (No17/2005) untuk survey KHL diklaim menyebabkan usulan UMK 2013 dari setiap kabupaten dan kota belum menyentuh angka Rp1 juta. Kondisi tersebut dinilai ABY semakin menjauhkan UMK dengan nilai KHL di setiap kabupaten dan kota.
Data yang diterima SINDO menyebutkan UMK yang diusulkan ke Pemda DIY adalah, Rp981 ribu untuk Kota Yogyakarta. Rp975 ribu dan Rp980 ribu (Sleman), Rp970 ribu (Bantul), Rp960 ribu (Kulonprogo) dan Rp924 ribu (Gunungkidul). Namun demikian, usulan nilai UMK tersebut ditegaskan HB X belum ada yang sampai di meja kerjanya.
Sekjen ABY Kirnadi menilai, kebijakan tertinggi dalam menentukan UMK tetap berada ditangan gubernur. Sementara bupati dan walikota hanya memberikan usulan setelah dibahas oleh dewan pengupahan di kabupaten dan kota.
“Saya kira ini ada kesalahan dalam penafsiran. Di UU (UU Ketenagakerjaan No13/2003) penentuan (UMK) adalah kewenangan gubernur,” tegas Kirnadi.
Dengan kondisi tersebut Kirnadi mengaku sudah memasukan surat permohonan audiensi ke Pemda DIY dan tinggal menunggu informasi jadwal pertemuan. Secara prinsip, ABY akan menyampaikan aspirasi dan harapan agar Gubernur DIY dapat melakukan pencermatan terlebih dahulu sebelum melakukan pengesahan usulan UMK dari kabupaten dan kota.
Tidak dipergunakannya Permanakertrans baru secara penuh menyebabkan usulan UMK tidak sesuai dengan KHL. Dan hal tersebut ditegaskannya menjadikan usulan UMK tidak memenuhi unsur manusiawi bagi buruh di DIY.
(gpr)
Lihat Juga :